Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Air Miris di Sistem Kapitalis

TintaSiyasi.com -- Seperti yang kita ketahui, bahwa air merupakan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup. Tak hanya manusia, semua makhluk hidup baik hewan maupun tumbuhan juga membutuhkan air.Tapi sayangnya di berbagai daerah, masyarakat masih kesulitan mendapat air bersih.

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah ruah termasuk air, tapi rakyatnya masih harus membayar untuk mendapatkan air bersih. Dan parahnya tak sedikit dari rakyat Indonesia yang merasa keberatan dengan tarif air bersih tersebut.
Di Kabupaten Indramayu misalnya tarif PDAM naik sebesar 30%, yang awal nya Rp. 48,000 menjadi sekitar Rp. 60,000.

Para perempuan dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) cabang Indramayu menolak rencana kenaikan tarif air bersih Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Salah seorang perempuan asal Desa Krasak, Lili Marliana, mengatakan, rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 30% sangat memberatkan (REPUBLIKA.co.id, 27/1/2023).

Hal yang sama diutarakan perempuan asal Desa Totoran, Utik, menurutnya kenaikan tarif tak hanya memberatkan masyarakat, kenaikan tarif PDAM juga tak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kurang maksimal.Sekertaris KPI cabang Kabupaten Indramayu, Dina Meliyanih, mengungkapkan, kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten Indramayu saat ini belum sepenuhnya bangkit pasca pandemi Covid-19.

Maka dari itu kenaikan tarif PDAM akan semakin memperparah kondisi ekonomi masyarakat Indramayu. Namun PDAM berdalih tarif rata-rata yang berlaku saat ini belum dapat menutup biaya secara penuh (full cost recorvery) dan dikarenakan tarif yang berlaku masih di bawah batas yang diterapkan oleh gubernur Jawa Barat.

Naiknya tarif PDAM juga terjadi di Surabaya pada November tahun lalu. Yakni dari Rp.600 menjadi Rp.2,600 permeter kubik. Miris, air yang sebenarnya milik umum yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan rakyat, malah menjadi pemasukan negara dengan menjual pada rakyat dengan harga yang tentunya memberatkan agar bisa menguntungkan para kapital.

Inilah bukti dari kegagalan negara memenuhi kebutuhan rakyat. Apapun upaya untuk menyejahterakan rakyat, bila asas yang digunakan masih berupa sistem kapitalisme, maka semua upaya itu tak akan berbuah apa-apa. Karena, sistem kapitalis menganut kebebasan kepemilikan yang tak terbatas dan tiadanya campur tangan negara. 

Kebebasan kepemilikan inilah yang mengakibatkan seluruh SDA atau segala sesuatu yang seharus nya menjadi kepemilikan umum malah menjadi kepemilikan individu atau sekelompok individu dengan tujuan mendapat keuntungan sebesar-besarnya sehingga tak mungkin oknum-oknum tersebut bersedia memenuhi kebutuhan rakyat dengan harga murah.

Sistem inilah yang menjadikan negara terjerat oleh kepentingan para pemilik modal. Masalah ini tak akan terjadi jika yang diterapkan adalah sistem islam. Suatu sistem yang berhasil menyejahterakan rakyat selama 13 abad. Kesejahteraan tersebut dapat diwujudkan karena menerapkan syariat yang ditetapkan oleh Sang Kholiq.

Dalam sistem ini semua SDA termasuk air dijadikan sebagai harta kepemilikan umum yang mana semua orang dijamin mendapatkannya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad :

قال رسول الله : المسلمون شركاء في ثلاثك : في الكلاء والماء والنار

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu: padang rumput, air, dan api (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Para ulama menyamakan pemanfaatan padang rumput, air, dan api pada hadist ini dengan pemanfaatan udara dam matahari sehingga semua orang mempunyai hak untuk memanfaatkan semua itu entah muslim maupun non muslim.

Dan meskipun hadits ini menyebutkan 3 macam, namun ketiganya disertai dengan illat yaitu sifat ketiganya sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan semua orang. Kaedah ushul mengatakan “Al-hukmu yadurru ma ‘a illatihi wujuudan wa ‘adaman” (ada dan tidaknya hukum mengikuti ada dan tidaknya illat). 

Sehigga apa saja yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum, maka manusia berserikat dalam memilikinya. Tidak ada yang boleh memilikinya secara individu, beberapa individu, maupun negara.

Namun agar semua bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari semua itu, negara mewakili rakyat mengatur pemanfaatannya sehingga semua masyarakat bisa mengakses dan mendapat manfaat secara adil dari harta-harta milik umum tersebut.
Wallahu ‘alam bisshowab.[]

Oleh: Fathin Luthfi
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments