Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Pemerintahan dalam Perspektif Islam

TintaSiyasi.com -- Pemerintah tidak identik dengan negara, karena negara bersifat statis sedangkan negara bersifat dinamis. Tetapi negara dengan pemerintahan tidak dapat dipisahkan karena pemerintah berfungsi melaksanakan segala urusan negara.  Suatu pemerintahan menentukan bentuk sistem yang dianut oleh negara. Bentuk negara menjadi penting bila pemerintah suatu negara menjadi mesin kekuasaan yang dijalankan oleh pemimpin negara. 

Islam merupakan agama penyempurna agama-agama samawi lainnya. Agama Islam memiliki ajaran untuk kehidupan di dunia  dan akhirat. Ajarannya tidak hanya berkaitan dengan masalah-masalah fikih saja, namun mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sistem pemerintahan suatu negara. 

Rasullullah telah memberikan teladan dalam pembentukan pemerintahan ideal saat Beliau di Kota Madinah, hal ini diperkuat dengan adanya Baiat Aqabah dari orang-orang Muslim Madinah untuk mengangkat Rasulullah Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin sekaligus berjanji setia untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta dan tidak menghianati Beliau. Hukum-hukum Islam hanya dapat dilaksanakan secara keseluruhan dengan adanya Negara.  

Dalam sistem pemerintahan Islam dipimpin oleh Khalifah, yang diberi kekuasaan untuk menjalankan hukum-hukum Islam. Kedaulatan di tangan ALLAH, bukan di tangan rakyat.  
Terdapat beberapa sistem pemerintahan, diantaranya; 

Sistem monarki, dimana kekuasaan dikuasai oleh pewarisan atau keturunan dengan sistem putra mahkota. Hal ini tidak sesuai dengan sistem Islam, Khalifah tidak memiliki hak istimewa, sama saja dengan rakyat biasa karena khalifah ditunjuk rakyat untuk menegakkan syariah Islam dan mengurusi kemaslahatan rakyat. 

Sistem Republik, pemerintahan dijalankan dengan prinsip-prinsip demokrasi; kedaulatan ada di tangan rakyat. Pada sistem ini negara melindungi kebebasan rakyat, yakni kebebasan beragama, berpendapat, bertingkah laku dan memiliki sesuatu. Hal ini berbeda dengan sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam. Allah lah yang membuat aturan dalam kehidupan, bukan rakyat. Islam mengatur tingkah laku manusia, baik untuk diri pribadi atau terhadap sesamanya. 

Sistem Federasi dan Persemakmuran, negara terbagi dari beberapa bagian, setiap negara bagian ini memiliki hak untuk membuat dan menetapkan perundang-undangan masing-masing. Setiap pemerintahan diurusi oleh masing-masing pemerintahan di negara bagian tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan sistem pemerintahan Islam yang menganut kesatuan, pemerintahan terpusat, sedangkan sistem administrasinya tidak terpusat. 

Adapun struktur dari pemerintahan Islam tersusun berdasarkan dalil-dalil Al Quran, As-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. 
Sistem ekonomi dalam Islam disusun oleh tiga buah asas, diantaranya : Kepemilikan (milkiyah)Pengelolaan dan pemanfaatan kepemilikan (tasharruf al milkiyah), distribusi kekayaan kepada masyarakat yang hidup dalam naungan negara Islam (tawzii’ al amwaal bayna annaas)

Sistem perekonomian Islam diterapkan dengan tujuan membuat umat Islam terhindar dari aktivitas perekonomian yang dilarang oleh Islam yakni riba (transaksi dengan biaya tambahan/bunga), ikhtikar (penimbunan barang), Gharar (penipuan) barang haram, maisir (perjudian dalam aktivitas perekonomian), dan dzalim (kegiatan ekonomi yang merugikan orang lain).

Sistem Pendidikan dalam Islam, menganut asas akidah Islam, kurikulum disusun harus didasarkan pada akidah Islam. Tujuan Pendidikan membekali akal dengan pemikiran dan gagasan-gagasan yang sehat baik akidah ataupun hukum. Islam mendorong kepada manusia untuk selalu menuntut ilmu, belajar sepanjang hayat hingga liang lahat. Menuntut ilmu dan bermanfaat terdapat dalam hadist Nabi, 
إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: "Jika seorang manusia mati, maka terputuslah darinya semua amalnya kecuali dari tiga hal; dari sedekah jariyah atau ilmu yang diambil manfaatnya atau anak shalih yang mendoakannya." (HR Muslim no. 1631).

العلم قبل القول و العمل

Artinya: "Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." (HR Bukhari).
Pengajaran tsaqafah Islam menjadi hal yang paling penting, dalam pengajarannya membahas tentang akhlak, ibadah, muamalah seperti ekonomi, sosial-budaya, politik dan lainnya yang semuanya dilandaskan dengan ajaran Islam. Demikian pula dengan ilmu pengetahuan (sains) diajarkan sesuai dengan keperluan, kemampuan dan minat siswa. 

Pendidikan menjadi kewajiban bagi setiap warga negara, oleh karena itu biaya pendidikan menurut sistem pemerintahan Islam, menjadi tanggung jawab Khalifah yang memimpin negara. Setiap warga negara memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.  Selain itu, negara juga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan seperti sekolah, perpustakaan, dan laboratorium. 

Sistem sosial dalam pemerintahan Islam yang mengatur hubungan pria dengan wanita dan sebaliknya. Islam sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga wanita tugasnya mengurus rumah tangga dan menjaga kehormatan dirinya, keluarga dan suami. Hal ini dipandang rendah oleh kaum Kapitalis, padahal sebenarnya tugas tersebut lebih mulia dan berat, wanita sebagai Ibu adalah pendidik utama dan pertama bagi putra-putrinya, mencetak generasi unggul lebih penting daripada karir di luar rumah. 

Dalam hak dan kewajiban sebagai warga negara, pria dan wanita memiliki kedudukan yang sama. Namun dalam Islam, ada beberapa posisi yang haram bagi wanita, yaitu menjadi penguasa (Khalifah maupun wakil dan pembantunya, wali/gubernur, ketua qadhi dan amil), atau tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pemerintahan. Hal ini ditunjukkan dalam Alquran terdapat firman Allah Ta’ala, berikut ini:
الرجال قوَّامون على النساء بما فضَّل الله بعضهم على بعض
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” SQ. An-Nisaa’: 34.
Dalam hal lingkungan kehidupan, pria dan wanita memiliki batasan. Islam mengatur pemisahan kehidupan umum dan khusus. Kehidupan umum merupakan suatu tempat yang didalamnya tidak perlu ada izin Ketika seseorang ingin memasuki tempat tersebut, seperti pasar, supermarket, sekolah/kampus, jalan dan tempat umum lainnya. Sedangkan kehidupan khusus merupakan suatu tempat yang memerlukan izin terlebih dahulu dari penghuninya, misal rumah dan mobil pribadi. 
Berdasarkan uraian tersebut, sistem pemerintahan menurut persepsi Islam menjunjung tinggi martabat hidup manusia, menyejahterahkan, menegakkan keadilan, dan  memberi kedamaian.    


Oleh: Diana Earlyana Lesmana, S.Pd.I
Guru

Referensi :
Buku Materi Dasar Islam, Arief B. Iskandar, 2022, cetakan XIX, Bogor, PT Al Azhar Press
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments