TintaSiyasi.com -- Masa depan generasi bangsa ini sepertinya semakin suram. Dekadensi moral kian marak. Perilaku para pelajar semakin liar tak terkendali. Bagaimana tidak, pelajar yang seharusnya menjalankan tugasnya sebagai pelajar, menuntut ilmu sebagai bekal meneruskan estafet pembangunan bangsa, malah banyak di antara mereka yang harus meninggalkan bangku sekolahnya karena terpaksa harus menikah. Mereka terlibat seks bebas dan akhirnya hamil.
Seperti yang dilansir oleh Merdeka.com - Ratusan pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur hamil di luar nikah, 13/1/2023.
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengungkap, sebanyak ratusan anak di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi nikah. Kebanyakan mereka terpaksa menikah karena sudah hamil dulu dengan sang pacar.
Sekulerisme Biangnya
Budaya pacaran sudah menjadi hal yang biasa di kalangan remaja pelajar saat ini. Justru bila tidak pacaran maka hal itu dianggap sesuatu yang aneh, kuper, ketinggalan zaman, tidak normal dan lain sebagainya. Mereka lebih berkiblat pada budaya barat dalam masalah pergaulan dengan lawan jenis, bebas-sebebasnya tanpa aturan.
Gaya pacaran mereka pun sungguh membuat orang tua geleng-geleng kepala, karena memang sudah sangat kelewatan batas. Bahkan sudah berani melakukan hubungan suami istri dengan alasan pembuktian cinta. Virginitas seorang wanita bukan lagi sesuatu yang berharga. Bahkan begitu murah dan tak ada harganya lagi. Dunia pelajar bukan lagi dunia menuntut ilmu, tapi berubah menjadi dunia penuh nafsu syahwat.
Di satu sisi kurikulum pendidikan memang tidak mendukung kepada terbentuknya pribadi2 pelajar yang penuh dengan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Otomatis, keterikatan terhadap aturan agama tidak menjadi kebutuhan bagi individu, padahal keimanan dan ketakwaan menjadi benteng terkokoh untuk mencegah pelajar dari aktivitas pacaran.
Ditambah lagi media saat ini sangat berperan penting dalam menjerumuskan pelajar. Media sekuler tidak memilah-milah konten atau tayangan yang harus disebar di masyarakat. Tayangan pornografi dan pornoaksi bebas bergentayangan di gadget mereka dan hal itu sangat mudah mereka akses kapan pun mereka mau.
Hal itu lumrah saja, karena memang sistem yang diterapkan di negeri ini adalah sistem kapitalisme sekuler. Kebebasan media saat ini karena sistem ini mendukungnya. Sistem ini pun pada akhirnya sangat menentukan corak kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya.
Selain media, sistem pidana yang seharusnya bisa menjadi benteng kerusakan pelajar tidak bisa diharapkan untuk menjadi solusi persoalan ini. Undang-undang T-PKS yang ada hanya menjerat kasus kekerasan seksual saja. Sedangkan untuk kasus pacaran yang berujung kehamilan tidak bisa dikenai sanksi karena alasan suka sama suka, sehingga hampir bisa dipastikan kasus kehamilan di luar nikah ini tak akan pernah menemukan solusinya. Justru sistem sekuler semakin memupuk kerusakan ini.
Solusi yang datang dari sistem sekuler tidak akan menyelesaikan masalah ini, karena jika ada kasus pelajar hamil solusinya justru dinikahkan, sehingga tidak ada efek jera sama sekali. Kasus serupa pun akan terus berulang dan berulang.
Pacaran Pintu Menuju Zina
Pacaran di dalam Islam merupakan aktivitas yang dilarang dan diharamkan, karena pacaran itu sama dengan mendekati zina. Zina sendiri merupakan perbuatan yang keji. Maka dalam sistem Islam perbuatan ini tidak boleh terjadi.
Sesungguhnya kehidupan pria dan wanita itu terpisah dalam Islam. Sekedar bertemu tanpa ada kepentingan yang dibolehkan oleh syariat saja diharamkan, apalagi jika berkhalwat atau berduaan di tempat yang sepi. Maka inilah antisipasi Islam untuk menjaga pergaulan dengan lawan jenis, khususnya Islam memberikan antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang menyebabkan kehamilan di luar nikah.
Keimanan dan ketakwaan dalam sistem Islam akan senantiasa dipupuk agar tetap ada dalam jiwa. Negara Islam akan membimbing setiap pelajar dengan sistem pendidikan Islam mulai tingkat paud sampai tingkat perguruan tinggi. Aktivitas amar ma'ruf nahi mungkar akan tetap berjalandi tengah-tengah masyarakat.
Media dalam negara Islam pun akan senantiasa diawasi dan diarahkan pada tayangan-tayangan yang mendidik. Konten pornografi dan pornoaksi akan dilarang secara mutlak. Masyarakat akan diedukasi dengan tsaqofah Islam agar keimanan dan ketakwaan akan selalu tumbuh subur dalam jiwanya.
Selain itu, sistem sanksi juga akan dipertegas. Sebab, sanksi dalam sistem Islam bersifat mencegah sekaligus penebus dosa jika memang terjadi kasus pidana. Sanksi bagi pelaku zina akan dihukum cambuk bagi yang belum menikah. Sedangkan bagi pelaku yang sudah menikah akan dihukum rajam. Dengan begitu, maka individu masyarakat akan berpikir ulang jika akan melakukan perbuatan zina.
Negara Islam akan menutup semua celah yang memungkinkan rakyatnya berzina. Dengan penerapan sistem Islam menyeluruh ini maka kasus kehamilan ini akan dapat dicegah bahkan bisa jadi tidak ada sama sekali. Masihkah kita ragu dengan sistem yang terbaik ini? Sistem yang datangnya dari Sang Maha Pencipta dan Sang Maha Pengatur. Wallahu a'lam.
Oleh: Sri Wahyuni
Pemerhati Remaja
0 Comments