Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sawer Qariah, Penghinaan yang Harus Dihentikan

TintaSiyasi.com -- Video aksi sawer pembaca Alquran mendadak viral di media sosial. Video tersebut memperlihatkan dua orang pria menyawer seorang qariah yang sedang melantunkan ayat suci Alquran. Dalam video tersebut, saat qariah tengah membaca Kalamullah, seorang pria naik ke atas panggung dan langsung menyawer qariah dengan melemparkan lembaran uang. Tidak berselang lama, datang seorang pria lain menyelipkan uang di kerudung sang qariah.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw pada 20 Oktober 2022 di Pandeglang, Banten. Setelah videonya ramai menjadi perbincangan, qariah dalam video tersebut, Nadia Hawasyi, akhirnya angkat bicara. Dalam unggahan Instagram Story di akunnya pada 5 Januari 2023 lalu, Nadia menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya. Dia menuturkan bahwa kejadian penyaweran berlangsung spontan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Dia pun tak kuasa menegur karena harus melanjutkan lantunan ayat suci Alquran yang dibacanya. 

Dia juga menyampaikan pesan bagi seluruh panitia yang memiliki acara serupa, agar apresiasi pembacaan Alquran dilakukan dengan cara yang lebih pantas. "Saya sangat menolak kejadian itu terulang kembali. Kepada seluruh panitia kalau memang ingin mengapresiasi kegembiraan bisa dengan cara lain yang lebih pantas," jelasnya. 

Aksi tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merespon dengan menyatakan perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai moral. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menegaskan bahwa sawer qariah bertentangan dengan Alquran sehingga layak untuk dikecam. Cholil Nafis pun mendorong agar ulama dan masyarakat menolak serta tidak menganggapnya sebagai sebuah tradisi. 
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas pun memandang perilaku seseorang yang menyawer dengan melemparkan uang memperlihatkan kesombongan. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Islam. 

Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin juga turut mengajak masyarakat untuk menghormati qari dan qariah dengan etika yang tinggi dan tidak merendahkan kesakralan Alquran dengan melakukan hal yang tidak pantas.

Peristiwa penyaweran qariah yang sedang membaca Alquran adalah bentuk pelecehan dan desakralisasi terhadap Alquran. Hal ini menunjukkan sudah hilangnya adab terhadap kitab suci yang seharusnya dijunjung tinggi. Bacaan Alquran merupakan bacaan mulia, karena Alquran adalah firman Allah SWT. Artinya, perbuatan menyawer qariah bisa menjadi bentuk pelecehan terhadap ayat-ayat Alquran yang dibacanya. Apalagi disertai dengan menyelipkan sejumlah uang di kerudung sang qariah, hal demikian telah menodai kemuliaan wanita muslimah.

Fenomena ini menunjukkan rendahnya taraf berfikir masyarakat. Hal ini dilihat dari dua aspek. Pertama, lemahnya pemahaman Islam dalam masyarakat. Bisa jadi masyarakat terpukau dengan keindahan tilawahnya, lantas tergerak memberikan sejumlah uang dengan saweran.
Tidak ada yang memaksa mereka melakukan hal itu. Artinya, mereka ikhlas melakukannya.
Hanya saja suatu amalan tidak cukup hanya berdasarkan ikhlas, tetapi juga harus benar.
 
aweran kepada pembaca Alquran termasuk su'ul adab (adab yang buruk). Pembaca Alquran tidak boleh disamakan dengan biduan yang bernyanyi sambil berlenggak-lenggok di atas panggung untuk menghibur penonton. Perbuatan menyawer qariah jelas bertentangan dengan firman Allah SWT, "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an maka dengarkanlah oleh kalian dan berdiam dirilah, mudah-mudahan kalian mendapatkan rahmat" (QS. Al-A'raf ayat 204).

Rasulullah Saw pernah bersabda, "Sesungguhnya yang paling berhak untuk kalian ambil ujrahnya (gaji) adalah dalam mengajarkan Alquran." Imam Abu Hanifah memandang makruh menjadikan pengajaran Alquran sebagai akad ijarah. Sementara jumhur ulama menegaskan bolehnya mengambil gaji atau kompensasi dalam mengajarkan ilmu terkait Alquran, seperti ilmu tafsir, fiqh dan lainnya. Meski begitu, pemberian gaji atau kompensasi tetap terikat dengan adab. Jangan sampai orang yang menerima ujrah tersebut menjadi tersinggung atau kurang dihormati. 

Aspek kedua, sekulerisme telah menjauhkan agama dengan kehidupan, yang pada akhirnya menjunjung tinggi kebebasan berperilaku dengan dalih HAM. Sistem buruk ini juga telah membentuk pola pikir masyarakat yang menilai segala sesuatu berlandaskan nilai materi, sehingga bentuk penghormatan atau apresiasi pun selalu berorientasi pada uang.

Walhasil, fenomena saweran qariah ini muncul dari tata kehidupan yang sekuler. Masyarakat menganggap pembaca Alquran bisa diapresiasi hanya dengan saweran uang. Nilai-nilai keluhuran dan kesakralan ajaran Islam serta simbol-simbolnya pun tergerus oleh standar materi dan perhitungan untung rugi. Padahal, Alquran bukan sekedar bacaan, tapi merupakan pedoman kehidupan. 

Oleh karena itu, umat Islam harus menjadikan ajaran Islam bukan hanya sebagai tontonan, akan tetapi sebagai tuntutan. Umat harus mengubah asas kehidupan yang diterapkan, dari sekulerisme menjadi akidah Islam. Dengan begitu ajaran-ajaran Islam akan dipelajari sebagai pedoman yang harus diamalkan dalam setiap sendi kehidupan.

Untuk itu umat membutuhkan adanya institusi pelindung yang akan menjaga kemuliaan Alquran dan pembacanya, juga penerapannya secara menyeluruh. Dan hal ini hanya akan terwujud ketika umat memiliki negara yang memuliakan Alquran yaitu khilafah Islamiyyah. Allahu'alam bishshowab.

Oleh: Fera Ummu Fersa
Pemerhati Sosial, Malang
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments