Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Reduksi Fungsi Masjid di Masa Kini


TintaSiyasi.com -- Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu mengatur mengenai larangan dalam kampanye diantaranya yaitu saat masa kampanye Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Demikian disebutkan pada poin h. Larangan tersebut ditegaskan kembali oleh Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. Sebagaimana yang disampaikannya ketika merespon adanya pengibaran bendera salah satu partai politik di masjid wilayah Cirebon yang menuai kritik masyarakat (republika.co.id, 8/1/2023).

Penegasan tersebut seolah benar. Juga diamini banyak pihak. Karena dipahami bahwa masjid sebagai tempat ibadah haruslah suci. Tidak boleh terkontaminasi oleh politik dan aktivitasnya. Masjid menjadi tempat sakral. Khusus hanya untuk tempat beribadah. Alhasil banyak masjid sepi dari kegiatan kecuali sholat berjamaah dengan segelintir orang. 

Sejatinya dengan adanya masjid, kaum Muslim diperintahkan untuk memakmurkannya. Sebagaimana disebutkan dalam QS At Taubat:18 yang artinya "Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apapun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." Gambaran memakmurkan masjid selayaknya mengikuti bagaimana Rasulullah SAW melakukannya. Karena Rasul merupakan teladan bagi kaum Muslim. 

Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah, yang dilakukan pertama kali adalah membangun masjid. Masjid Nabawi namanya. Itulah masjid kedua yang dibangun Nabi setelah masjid Quba. Di masjidlah menjadi pusat semua aktivitas. Seperti ibadah, pendidikan, majelis taklim, mengumpulkan zakat, mengurusi urusan umat, bermusyawarah, dan sebagainya. Masjid tidak melulu untuk sholat. Tapi ada fungsi lain yang disematkan. Fungsi masjid seperti itulah yang seharusnya dipahami oleh umat Islam. 

Sayangnya cengkeraman sekularisme membuat umat Islam terpalingkan dari fungsi masjid yang sebenarnya. Paham sekuler mengajarkan pemisahan agama dengan kehidupan. Alhasil masjid hanya dianggap sebagai tempat melaksanakan ibadah ritual saja, seperti shalat, zakat, mengaji, juga pernikahan. Sedangkan aktivitas dunia dalam kehidupan keseharian seolah tidak layak jika menggunakan masjid. Masjid menjadi tempat suci yang dikhususkan untuk ibadah ritual semata. Kalaupun ada kegiatan lain maka tetaplah dalam rangka melaksanakan ibadah ritual, tidak boleh berkaitan dengan aktivitas politik. 

Demikianlah keberhasilan sekularisme dalam memalingkan umat Islam dari pemahaman Islam kaffah. Bahkan politik pun dianggap sesuatu yang kotor dan najis yang tidak layak dilakukan di dalam masjid. Padahal Islam mengatur juga persoalan politik. Tentunya bukan politik dengan makna perebutan kekuasaan semata. Dalam Islam politik bermakna pengaturan urusan umat. Karenanya aktivitas mengurusi urusan umat agar berjalan dengan benar berdasarkan aturan Islam sejatinya merupakan aktivitas politik. 

Dalam Islam boleh-boleh saja mengatur persoalan kehidupan di dalam masjid. Bahkan untuk strategi perang pun, Rasulullah dulu membicarakan dan memusyawarahkannya di masjid bersama para sahabat. Asalkan aturan dan adab dalam memasuki masjid dijalankan dengan benar. Termasuk menjaga kesuciannya. 

Adapun kondisi umat Islam saat ini, sudahlah dalam cengkeraman sekularisme juga enggan mengkaji Islam. Alhasil pemahaman Islam kaffah nihil. Semangat keislaman berkobar namun tidak dibarengi dengan pemahaman. Maka masjid pun bertebaran, berdiri gagah dengan berbagai model arsitekstur yang menawan. Sayangnya sepi aktivitas kecuali ibadah ritual. Belum lagi ada masjid yang diklaim milik jamaah atau komunitas tertentu. Akibatnya di luar jamaah atau komunitas itu tidak bisa menggunakan masjid sebagaimana mestinya. Lagi-lagi karena pemahaman Islam yang minim sehingga tidak mampu membedakan jenis-jenis kepemilikannya.

Karenanya umat Islam harus segera menyadari bahaya sekularisme yang mencengkeram ini. Umatpun harus segera sadar dan mengkaji Islam kaffah agar pemahaman Islam nya menjadi utuh. Umat pun harus segera mengembalikan fungsi masjid yang direduksi, namun bukan untuk kepentingan politik praktis semata yang memperebutkan kekuasaan. Akan tetapi masjid dikembalikan pada fungsi yang seharusnya agar bisa difungsikan sebagaimana mestinya berdasarkan syariat Islam.

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Erwina
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments