Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PPKM Dicabut, Senang atau Sedih?

TintaSiyasi.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12). Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, saat ini Indonesia masih berstatus pandemi Covid-19 (voaindonesia.com, 30/12/2022). 
Di antara alasan pemerintah mencabut PPKM karena kasus Covid-19 telah terkendali. Ditambah jumlah angka kematian terus menurun. Namun Indonesia masih dalam kondisi pandemi dan pemerintah memerintahkan tetap menggunakan masker dan vaksinasi.
Pada saat yang sama, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jepang dan China. Namun Indonesia tidak melakukan syarat khusus untuk turis dari China. Berbeda dengan sebagian negara seperti Amerika, India, Italia dan Malaysia, mereka memberlakukan syarat ketat bagi warga Cina yang ingin masuk. Padahal para ahli kesehatannya sudah menyarankan tapi tidak dilakukan

Kebijakan ini bisa jadi untuk menggerakkan ekonomi. Namun melihat risiko yang masih ada, dan berbagai kebijakan yang menyertai seperti harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. Justru menunjukkan bentuk lepas tangan pemerintah atas nasib rakyatnya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan jika nantinya pandemi turun statusnya menjadi endemi, maka biaya kesehatan atau perawatan pasien Covid-19 akan menyesuaikan mekanisme pembiayaan kesehatan. "Ditanggung sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan," ujar Nadia pada Kompas.com, Selasa (22/3/2022). Dia menjelaskan, hal itu artinya akan kembali seperti situasi sebelum pandemi, yaitu pembiayaan perawatan pasien Covid-19 akan dilakukan mandiri oleh pasien (kompas.com, 22/03/2022).
Seharusnya pemerintah belajar dari banyak kasus kematian dan tertularnya masyarakat oleh Covid-19 pada tahun-tahun yang lalu. Artinya harus lebih mengutamakan nyawa dan keselamatan serta kesehatan masyarakat dari pada ekonomi. Yaitu membuat kebijakan yang mampu mencegah Covid-19 mewabah kembali. Jadi tidak hanya mementingkan ekonomi semata. Padahal kebijakan ini notabene demi keuntungan para pengusaha pariwisata.
Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan dalam Islam. Penguasa negara Islam akan melindungi rakyatnya dari bahaya apa pun termasuk wabah virus Covid-19. Negara akan melakukan penjagaan yang ketat termasuk membuat dan menyalurkan vaksin pada seluruh warga. Mencegah penularan dengan membatasi warga asing yang masuk dan mengkarantina orang yang sudah dinyatakan terkena virus.
Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini tentu dengan dukungan ekonomis negara yang kuat. Sebab, negara Islam memiliki sejumlah pemasukan keuangan yang mampu menjamin kesejahteraan rakyatnya. Yaitu bersumber dari ghanimah, fa'i, jizyah, kharaj, dan harta lainnya yang dikelola oleh negara. Negara sama sekali tidak menggantungkan keuangan negara pada pajak dan pariwisata atau investor. Dengan kemandirian ekonomi ini negara mampu membuat kebijakan menyelamatkan nyawa manusia.
Penguasa dalam Islam akan bertanggung jawab secara penuh dalam urusan rakyatnya. Sebab penguasa dalam Islam adalah penjaga dan pengurus urusan rakyat. Bahkan akan memberikan kesejahteraan.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
اَÙ„ْØ¥ِÙ…َامُ عَÙ„َÙ‰ النَّاسِ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْؤُÙˆْÙ„ٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ…

"Pemimpin masyarakat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).
Sungguh kebijakan pencabutan PPKM dalam kondisi pandemi adalah kezaliman. Pencabulan ini membuat hati sedih dan sempit. Walhasil kesempitan hidup saat ini termasuk sulitnya menjaga diri dari wabah virus serta mahalnya biaya kesehatan adalah salah satu akibat tidak menerapkan aturan Islam. Maka sudah saatnya kita sebagai umat Islam, berlomba-lomba untuk menegakkan kembali aturan Islam dalam bingkai sistem khilafah Islamiyyah. Sebab khilafah lah satu-satunya sistem yang mampu memberikan kesejahteraan hidup pada manusia. Sebab aturan ini berasal dari Allah SWT.
Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Verawati, S.Pd
Pegiat Literasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments