Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ngeri! Petaka Kapitalisasi, Digital Berbuah Kriminal


TintaSiyasi.com -- Manusia adalah makhluk yang dimuliakan di sisi Allah SWT, sebagaimana dalam fiman-Nya berikut, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan mahluk yang telah Kami ciptakan.” (Al-Israa': 70). Mengetahui bahwa diri kita dimuliakan dan dijamin rezekinya oleh Allah SWT, bahkan dipilih sebagai makhluk yang diberi kelebihan yang sempurna di atas banyaknya ciptaan yang ada, sungguh kita patut bersyukur, alhamdulillah.

Namun, apa jadinya jika yang terjadi justru menyimpang dari pengamalan ayat di atas? Tentu saja kita akan tersesat, rusak dan mungkin dicap bejat, sobat. Bagaimana tidak? Ketika keinginan terhadap materi telah menguasai pikiran dan hati, apalagi jika syariat bukanlah aturan yang melandasi, tentu saja kekejian dalam negeri akan terus terjadi tak terkecuali dalam ranah digitalisasi.

Arus deras transformasi digital yang kerap digaungkan pemerintah belakangan ini, realitanya justru mengernyitkan dahi. Bagaimana tidak? Semua ini menjadi ruang yang menstimulus bagi terjadinya tindak kriminalitas. Usut punya usut faktor ekonomi alias butuh uang lagi-lagi menjadi sebab mereka berbuat. Jual beli organ adalah satu dari sekian dampak negatif yang ada.

Ya, inilah fakta yang sedang terjadi. Indonesia kembali digegerkan oleh kasus kriminal yang terungkap dari sisi gelap dunia digital dalam negeri. Ngerinya, melansir dari laman website bbc.com (13/01/23), diketahui tindakan kriminal yang terjadi adalah pembunuhan dengan tujuan mengambil organ korban yang merupakan seorang anak di Makassar yang bernama Muhammad Fadil Sadewa (11), bocah kelas 5 SD. Motifnya diduga pelaku berinisial A(17) dan F(14) terinspirasi dari tawaran cuan sebesar Rp1,2 M di dunia maya. Astagfirullah.

Lebih lanjut, memang aparat Kepolisian Indonesia mengatakan kasus ini tidak terkait jaringan jual beli organ tubuh, tapi BBC News Indonesia menemukan penawaran dan permintaan ginjal dengan imbalan uang masih beredar di media sosial. Bahkan, seorang ahli kesehatan masyarakat menyebut, tawar menawar ginjal di media sosial bisa berpotensi menjadi gerbang masuknya sindikat perdagangan orang. 

Masih dari sumber yang sama, pada Jumat (13/01), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutuskan untuk memblokir sebanyak tujuh laman jual beli organ tubuh menindaklanjuti permintaan Polri. Pemblokiran laman didasarkan pada UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas. Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban di Makassar, Kompo Lando S.K. selaku Kasi Humas Polrestabes Makassar mengatakan bahwa organ tubuh korban tidak ada yang hilang, semuanya masih lengkap. Beliaupun memastikan tidak ada jaringan maupun penjualan organ tubuh di Makassar. Namun demikian, realita adanya sejumlah grup publik yang secara terang-terangan menampilkan tawaran jual beli ginjal di paltform facebook adalah fakta yang tidak dapat disangkal lagi. Setiap grup tersebut beranggotakan ratusan orang. Di dalamnya memuat diskusi terkait tawaran jual beli ginjal yang disertai lengkap dengan golongan darah hingga nomor kontak untuk dihubungi. Butuh uang menjadi alasan mereka terpanggil mau menjual ginjalnya. Dan ini bukanlah yang pertama melainkan yang kesekian. Miris sih!

Mengutip dari laman website cnnindonesia.com (14/02/2023), diketahui perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia bukanlah hal yang baru. Pada 2016, terungkap kasus serupa di Bandung, Jawa Barat yakni jaringan perdagangan ginjal. Peristiwa ini memakan 30 korban yang menjual ginjalnya dengan harga yang berkisar antara Rp75-Rp90 juta. Untuk menutupi kejahatannya, kelompok tersebut melibatkan kantor notaris sehingga baik sebagai penjual maupun pembeli sah secara hukum melakukan kesepakatan bertindak tanpa adanya paksaan, tuntutan di kemudian hari hingga motif dikembalikannya uang.

Mendapati fakta kasus serupa ini adalah yang kesekian kali, tentu saja menunjukkan bahwa memang aturan yang berlaku dalam negeri tidak memberi solusi. Berikut aturan yang digunakan untuk melarang adanya jual beli organ tubuh manusia, yakni UU Kesehatan maupun KUHP bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sementara itu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Sayang seribu sayang, nihil solusi. 

Sisi gelap di balik transformasi digital kian terungkap. Padahal terbantunya kita dalam pekerjaan menjadi salah satu dampak positif dari adanya transformasi digital tersebut. Kok bisa? Ya bisa. Tatkala sesuatu yang harusnya mendatangakan kebaikan dikuasai dan dikelola oleh sistem kehidupan yang salah maka yang terjadi adalah kerusakan. sistem menjadikan digitalisasi itu disalahgunakan hingga berbuah kriminal yang tentu saja menyalahi fungsi seharusnya. Sedihnya, sistem inilah yang menaungi kita saat ini, kapitalisme namanya. Astagfirullah al-azim.

Begitulah buah dari penggunaan teknologi digital dalam asuhan kapitalisme. Sistem yang merusak setiap jiwa, sebab hanya berorientasi pada materi semata hingga memberikan kebebasan dalam segala hal asalkan cuan didapatkan. Segalanya tak terkecuali teknologi cenderung diaktualisasikan untuk mewujudkan apa yang menjadi orientasi mereka. Begitulah kapaitalisasi kawan, semua dihalalkan tak peduli jerit perih rakyat yang tersayat buruknya kebijakan mereka yang penting cuan, cuan, dan cuan. Dasar kapitalis.

Fakta dari betapa kejinya sistem ini dapat kita saksikan pada digitalisasi di lapangan mulai dari pembayaran tarif jalan tol hingga pembelian BBM. Semua lapisan masyarakat selaku konsumen wajib membayar dan itu terkategori mahal dan pahit bagi rakyat yang khendak mendapat kemudahan teknologi namun perlu pengorbanan diri. Seakan-akan kesejahteraan hanya bagi mereka yang bercuan. Pemerintah bertindak layaknya pedagang bukan pengurus umat. Kapitalisme dengan akidah sekulernya memisahkan aturan agama dari kehidupan. Itulah petaka dari segala kejahatan yang kita saksikan saat ini termasuk adanya tindak kriminal jual beli organ.

Berbeda dengan sistem yang dalam pengasuhannya rakyat diutamakan untuk diurus kesejahteraannya sekalipun penguasa harus berkorban lebih asal raga dan jiwanya umat termuliakan. Inilah sistem Islam yang dikenal khilafah. Syariat atau aturan agama menjadi landasan penentu benar salahnya segala tindakan termasuk kebijakan yang kehendak ditetapkan penguasa. Dalam naungannya segala yang dikerjakan diorientasikan hanya untuk mendapatkan ridha Allah SWT. 

Sistem Islam begitu memuliakan manusia. Dengan aturan-Nya yang membawa rahmat bagi seluruh alam, maka tak ada umat juga penguasa yang dibirkan hidup dan mati sia-sia. Dalam naungannya yang dipayungi keimanan yang kuat, mereka senantiasa dijaga oleh Allah SWT sebagaimana telah dinyatakan dalam firman-Nya, ‘’Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.’’ (QS Al-Baqarah: 257).

Firman Allah SWT di atas menggambarkan bahwa Islam sebagai satu-satunya ideologi yang mampu membawa rahmat dalam kehidupan jelas mendatangkan cahaya kebaikan dan keberkahan bagi setiap jiwa penganutnya. Segala sarana dimanfaatkan bukan semata urusan pemenuhan nafsu belaka tetapi diikhtiarkan untuk ibadah tak terkecuali perihal dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi digital. 

Kasus jual beli yang sampai melibatkan tindakan kriminal ini jelas diharamkan syariat. Segala tindakan yang hukumnya haram, maka dalam Islam, sanksi yang ditetapkan pasti memberikan efek jera. Dengan demikian kejadian seperti ini tentu mustahil terjadi, jikapun terjadi pastinya tak sampai terulang lagi dan itu telah terbukti dalam sejarahnya. Dari gambaran inilah kita dapat memahami bahwa memperjuangkan tegaknya syariat hingga terbentuknya sistem kehidupan islami yang dikenal khilafah merupakan solusi sesungguhnya. Bismillah, yuk ngaji Islam kaffah. []


Oleh: Aisyah Humaira 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments