TintaSiyasi.com -- Dalam dunia medis, narkoba dikenal dengan istilah napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Pada umumnya dipakai dalam dunia kesehatan, misal untuk membius pasien atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun, banyak kasus penggunaan di luar ranah ini, yang tentu menimbulkan efek negatif bagi pengguna.
Indonesia Terjerat Narkoba
Indonesia kini telah terjerat narkoba. Mulai dari pelajar, mahasiswa hingga publik figur terbuai nikmat barang haram ini. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional, data tahun 2021 tentang penggunaan narkoba menunjukkan bahwa anak muda berusia 15-35 tahun dengan persentase sebanyak 82,4% berstatus sebagai pemakai, sedangkan 47,1% berperan sebagai pengedar, dan 31,4% sebagai kurir.
Tahun 2022 lalu, berdasarkan laporan yang diterbitkan BNN, terdapat 53.405 total tersangka kasus Narkoba di Indonesia per bulan Juni 2022. Pun kasus terbaru, aktor Revaldo ditangkap ketiga kalinya dengan alasan yang sama yakni terkait penyalahgunaan narkoba (republika.co.id, 12/01/2023).
Banyaknya pelaku yang terjerat narkoba sungguh membuat miris. Padahal ini layaknya fenomena gunung es, yakni angka kasus yang terungkap tidak sama dengan angka kasus sebenarnya. Sungguh masih banyak kasus yang belum terendus. Ditambah fakta bahwa Indonesia kini tidak hanya menjadi pasar tetapi sekaligus pabrik narkoba, Indonesia sungguh berada dalam lingkaran narkoba.
Narkoba Menyasar Generasi Muda
Menurut BNN, sebanyak 2,2 juta remaja di Indonesia menjadi penyalahguna narkoba dan angka ini terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada tahun 2021, angka coba pakai penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja mencapai 57 persen dari total seluruh penyalahgunaan narkoba (BNN Kota Sukabumi).
Kemudian, yang makin membuat miris adalah fakta narkoba jenis baru, sabu cair yang kini menyasar anak muda pengguna vape (rokok elektronik). Sabu cair dikonsumsi dengan cara mencampurkannya dengan kopi atau cairan rokok elektronik. Tentu saja, pengedaran narkoba itu menyasar anak-anak muda yang sering mengisap vape.
Penggagalan penyelundupan sabu cair (sebanyak 1,3 liter) pernah dilakukan Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai yang rencananya diedarkan pada malam Tahun Baru 2023 lalu. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga pernah menggeledah sindikat industri pembuatan liquid vape mengandung narkoba jenis sabu cair di Jakarta Barat.
Pemahaman yang Keliru
Banyak dan berulangnya kasus narkoba seolah melegalisasi ia layaknya kebutuhan. Bagaimana tidak, mereka lebih memilih menghabiskan uang untuk barang haram itu ketimbang hal penting yang lain. Sudahlah merugi, fisik dan psikis melemah. Ya, selain mengakibatkan penurunan kesadaran dan halusinasi, bisa membuat sakau, berlanjut menjadi perasaan tidak nyaman bahkan sakit pada tubuh.
Generasi muda yang menjadi pengguna narkoba juga tidak bisa menjadi tumpuan harapan umat, bersama umat menyelesaikan seabrek permasalahan yang ada. Sungguh, generasi seperti ini berada di luar jalur. Bagaimana mau menyelesaikan permasalahan lain jikalau untuk permasalahan sendiri, larinya ke narkoba?
Generasi muda seperti ini juga tidak menjadikan halal haram dan ketayiban sebagai standar mengonsumsi sesuatu. Mereka menabrak syariat untuk meloloskan keinginan diri. Bertindak sekuler dan liberal seolah agama tak mengatur perihal makanan, sehingga mereka bebas untuk menyenangkan diri. Padahal sebagai muslim, hendaknya melihat halal dan tayib dulu sebelum mengonsumsi.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” Juga hadis dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR. Abu Daud dan Ahmad).
Sekularisme Tidak Menyolusi
Kehidupan sekuler liberal mendatangkan berbagai kemudaratan, karena hidup "semau gue" bukan selaras perintah-Nya dan tuntunan Rasulullah SAW. Sekuler liberal sudahlah menjadi biang masalah, pula tak bisa menyolusi. Untuk narkoba yang tengah menggurita saja, belum ada satupun solusi jitu untuk menyelesaikannya. Bisakah kita berharap generasi muda Muslim baik-baik saja?
Untuk kasus narkoba, dibentuk Satgas Anti Narkoba Nasional (SANS), menjadi organisasi agar di setiap sekolah ada Satgas Anti Narkoba. Diharapkan, bisa membantu pemerintah, Kepolisian, BNN dalam mengatasi persoalan bahaya narkoba di kalangan remaja khususnya anak sekolah. Padahal kehidupan serba boleh yang lahir dari rahim sekuler liberal inilah penyebabnya.
Para pelajar boleh dilarang ini itu di sekolah. Tapi bagaimana dengan arus serba boleh di lingkungan tempat tinggal atau di circle tongkrongan? Bagaimana pembatasan atau aturan di rumah-rumah mereka? Karena mereka hanya beberapa jam di sekolah, sisanya di rumah dan lingkungan tempat tinggal juga di media sosial.
Untuk penggunanya pun tidak diberi efek jera. Penjara "setahun dua tahun" atau sekadar rehabilitasi. Setelah itu, tidak satu dua orang yang kembali terjerat hal yang sama. Banyak penangkapan atau penggeledahan sebatas pada pelaku kelas teri juga pengedar, sedangkan produsen jarang sekali tersentuh.
Islam Kafah, Solusi Sahih
Islam agama yang sempurna, memuat seperangkat aturan kehidupan, termasuk penyelesaian masalah narkoba. Dalam naungan negara Islam, aturan Islam akan diterapkan secara keseluruhan. Individu rakyat termasuk generasi muda muslim sejak dini, di kehidupan keluarga diajarkan akidah Islam.
Pendidikan yang berbasis akidah Islam mengokohkan akidah generasi muslim, menambah tsaqofah mereka sehingga pasti mempertanyakan kehalalan dan ketayiban makanan minuman sebelum dikonsumsi. Ditambah lingkungan yang tidak individualis layaknya lingkungan sekuler, maka amar makruf nahi mungkar senantiasa tumbuh subur. Insyaallah, narkoba akan tereliminasi.
Penjagaan negara terhadap umat termaktub generasi muda juga tampak pada penjagaannya terkait media. Tidak ada tayangan atau jual beli barang haram yang lolos sensor seperti hari ini. Aturan berlapis ini adalah upaya preventif negara untuk menjauhkan generasi dari cengkeraman bahaya narkoba. Namun jika ada yang masih masuk dalam dunia haram itu, akan diberlakukan sanksi padanya.
Sanksi atau uqubat adalah langkah kuratif, yang bersifat tegas dan memberi efek jera bagi pengguna, pengedar juga produsennya. Sanksinya berupa sanksi takzir yakni kadarnya ditentukan oleh qadhi, bisa berupa dipenjara, dicambuk atau lainnya. Dengan peraturan berlapis dari daulah Islam juga sanksi tegas seperti ini, insyaallah generasi muda muslim terselamatkan dari cengkeraman bahaya narkoba.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Khaulah
Aktivis Back to Muslim Identity
0 Comments