Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jalan Panjang Larangan L68T di Negeri Muslim

TintaSiyasi.com -- Hari ini L68T terus berkembang dan sudah tidak asing lagi di tengah masyarakat. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia tentu membuat masyarakat menyayangkan perkembangan L68T ini. Tetapi, di sisi lain terdapat juga masyarakat yang mengusung asas kebebasan. Dengan asas kebebasan itulah membuat tidak sedikit masyarakat yang masuk ke dalam barisan pendukung L68T bahkan sebagai pelaku aktif dengan alasan setiap manusia bebas mengekspresikan diri. Maka, dapat dilihat bahwa ada berbagai respon dari masyarakat mengenai hal ini.

Dalam memandang hal ini, pemerintah Indonesia tidak secara langsung menggunakan kata L68T dalam KUHP. Tetapi dengan mengadakan ancaman pidana bagi kejahatan asusila dan hubungan seks sesama jenis. Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI (9/12/2022) mengatakan, “Kalau soal L687 tentu diatur di KUHP pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis.”

Menanggapi hal ini, aktivis kebebasan tentu memberikan berbagai kritik, salah satunya dari Elaine Pearson selaku direktur Asia di Human Rights Watch, beliau mengatakan bahwa “KUHP Indonesia yang baru ini menguntungkan para pejabat pemerintahan yang ingin membatasi kebebasan beragama, privasi dan berekspresi.”

Di sisi lain, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan di kutip dari Republika.co.id, Ahad (22/1/2023) mengatakan "KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L68T)."

Dengan beragam sudut pandang dan upaya dari berbagai pihak tentu bisa kita dapati setidaknya dua hal. Pertama, upaya pemerintah Indonesia yang tidak menyeluruh dan tegas dalam menyelesaikan persoalan L68T ini. Lalu yang kedua, upaya aktivis kebebasan yang tak hentinya menomorsatukan kebebasan dengan lagi-lagi mengorbankan fitrah manusia dan aturan dari Sang Pencipta demi melancarkan kebahagiaan diri di dunia semata.

Ini adalah buah dari sistem Kapitalis Sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Masyarakat dibiasakan memutuskan sendiri apa yang halal dan haram bagi diri mereka. Padahal, sudah seharusnya setiap individu mentaati seluruh aturan Sang Ilahi. Di sistem ini pula kebebasan individu mendapatkan lampu hijau dengan leluasa merealisasikan apa pun atas dasar baik dan buruk sesuai versi diri sendiri. Ketika didapati hal yang merenggut kebebasannya, maka mereka tak segan untuk menyuarakan apa yang dianggap sebagai haknya. Termasuk soal kebebasan berekspresi di dalam L68T ini. 

Negara pun seperti memiliki dua sisi mata uang yang berkembang di negeri ini, tetapi di sisi lain memberikan aturan pula yang dianggap oleh aktivis kebebasan sebagai perenggut hak-haknya. Hal ini tidaklah memberi arti apapun kecuali hanya menunjukkan betapa rancunya sistem yang hadir hari ini dalam menanggapi berbagai masalah yang hadir. Juga menunjukkan betapa tumpulnya aturan yang ada. Semua itu mengarah pada kesimpulan bahwa masyarakat saat ini hidup dalam kekeliruan dan buta akan solusi yang menuntaskan.

Dengan aturan-aturan yang negara jalankan inilah menunjukkan bahwa negara belum sampai pada ketegasan melarang L68T. Karena keharaman L687 itu sendiri tidak bisa dengan mudah di larang di negara ini. Terlebih semakin kencangnya arus global legalisasi L687 di dunia dengan didasari oleh hak asasi manusia tersebut.

Dengan demikian, bila masih berada di atas sistem Kapitalis Sekuler, maka sebanyak apapun aturan yang diusulkan atau bahkan diterapkan tidaklah akan sampai kepada penyelesaian. Bagaimana tidak? Karena Kapitalisme Sekuler ini berdiri atas asas kompromi yang memisahkan perkara ketuhanan dengan kehidupan. Dengan itu, segala yang lahir akan didasari dengan kepentingan dunia dan jauh dari aturan Sang Pemilik Dunia. Di dalam sistem ini pula keberadaan aktivis kebebasan akan terus tumbuh subur dan menjadi pendukung dari tidak diterapkannya aturan sesuai fitrah manusia.

Di sisi lain keluhan dan ketakutan masyarakat juga terus bertambah dari aktivitas L68T ini. Bila hanya berharap pada penyelesaian negara dengan sistem Kapitalis Sekuler ini tentu tak akan didapati solusi yang tuntas. Maka, masyarakat memerlukan kehadiran negara yang menerapkan aturan Allah secara menyeluruh. Dengan begitu, segala macam permasalahan sudah dapat dipastikan akan ditemukan jalan keluarnya tanpa terkecuali.

Hal ini sebagaimana telah dibuktikan bahwa Islam pernah memimpin peradaban selama 13 abad. Di dalam sistem Islam segala macam hal telah jelas penyelesaiannya karena semua hal telah tercantum di dalam Al-Qur’an, berikut juga dengan adanya As-Sunnah, Ijma dan Qiyas yang menjadi sumber hukum terperinci dan tuntas. Solusi tersebut tentu adalah upaya untuk mengembalikan manusia pada jalan-Nya dan sama sekali bukan untuk merenggut hak atau sebagai sikap diskriminatif seperti yang para pengusung kebebasan katakan. Dengan ini, manusia akan berdiri sesuai fitrahnya dan sampai kepada kebahagiaan hakiki yaitu bukan hanya di dunia tetapi hingga ke surga.

Maka, yakinlah terhadap Islam sebagai satu-satunya solusi yang mampu menuntaskan. Dan kita juga perlu menyadari bahwa dari semua permasalahan yang terjadi mulai kebijakan yang menyengsarakan, kebebasan dan pelanggengan penyimpangan ini tidak lain dan tidak bukan telah  membuktikan  perkataan Rasulullah SAW bahwa kita sedang berada di salah satu masa,

"Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Allah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian." Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar).

Ini adalah waktu yang tepat untuk bersama-sama menyiapkan diri dan menjemput masa yang dinanti-nanti yaitu kembalinya Khilafah sebagai naungan yang dapat melindungi seluruh umat dari banyaknya terpaan problematika yang menghujani termasuk persoalan L68T ini.

Wallahu a’lam.

Oleh: Rifdah Reza Ramadhan, S.Sos.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments