Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Solusi Hakiki bagi Anak


TintaSiyasi.com -- Belakangan ini tagline berita tentang kasus kekerasan anak, pelecehan, penculikan bahkan pembunuhan kerap kali berseliweran di berita. Seolah menjadi biasa bahkan menjadi bulan-bulanan kasus serupa terjadi. 


Anak Menjadi Korban

Seperti yang terjadi pada pada seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang tengah hamil 8 bulan diduga akibat kekerasan seksual yang dialaminya, di Kota Binjai, Jumat (6/1/2023) dilansir dari situs kemenpppa.go.id. Hal serupa juga terjadi di Kota Baubau, seorang anak dengan gangguan mental berusia 17 tahun dicabuli oleh tetangganya. Saat diinterogasi Polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali dan mengaku menikmati aksi pencabulannya (Kendariinfo.com). Di Jakarta Pusat terjadi juga kasus penculikan pada seorang anak selama kurang lebih sebulan yang dijadikan sebagai pemulung dan kerap mendapat pukulan.

Astaghfirullahaladzim. Sungguh miris mendengar berita seperti ini! Bukan satu atau dua kali terjadi tetapi berulang kali, seolah menjadi kebiasaan. Kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Data sepanjang tahun 2021 tercatat, kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952. Sebanyak 58,6 persen, 7.004 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual (Kompas.com, 28/10/2022).

Tentu ini menjadi masalah yang besar. Sebab, anak adalah seorang generasi yang akan melanjutkan peradaban. Merekalah yang nantinya menjadi corong dan pelaku perubahan serta pemimpin masa depan. Namun sangat disayangkan jika masa belianya sudah kelam dengan catatan, baik sebagai korban ataukah pelaku kejahatan. Saat ini, tak menutup kemungkinan anak menjadi pelaku kekerasan. Apalagi saat pembentengan diri mereka tidak kuat, mudah goyah dan tak memiliki pendirian. Banyak pula yang sudah mulai mencoba untuk melakukan kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, memakai narkoba dan lain sebagainya.


Sistem Hukum yang Mandul 

Sungguh sangat disayangkan jika hal demikian tak kunjung diselesaikan. Tentunya menjadi muhasabah bersama bukan hanya bagi pihak keluarga. Melainkan masyarakat bahkan negara harus memikirkan hal demikian. Ini sangat meresahkan karena sudah menjamur ke suluruh daratan Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi hal itu terjadi, sehingga seluruh lapisan harus bekerjasama untuk menutup celah terjadinya kasus serupa. 

Tetapi, karena mandulnya sistem hukum yang ada tak mampu memunculkan efek pencegahan tindak kejahatan. Hal ini bisa dipahami karena regulasi yang ada lahir dari pemikiran manusia yang lemah. Ditambah pula dengan rusaknya kepribadian manusia akibat penerapan sistem sekuler yang mengedepankan aspek kebebasan yang berujung keblabasan.

Bagaimana tidak, nyata kejahatan bukan terminimalisir malah semakin bertambah. Sikap individualistik di masyarakat menjadi dorongan siapapun untuk mengekspresikan diri, selagi tidak merugikan orang lain. Justru hal ini yang tidak boleh ada dilingkungan masyarakat, sebab masyarakat harus memiliki kontrol atas lingkungannya untuk menciptakan iklim yang baik. Mengandalkan keluarga dan sekolah tidak cukup untuk membentengi generasi saat ini. Keluarga dan sekolah pun saat ini kehilangan perannya akibat adanya sekularisme dalam kehidupan. Apalagi jika mengharapkan negara untuk menjadi pelindungnya di sistem sekarang, maka tak akan ada harapan. Meskipun ada lembaga dan aktivis yang selalu mengingatkan bahkan hukum yang akan menjerat pelaku pun tak bisa memberikan efek jera. Harus ada upaya untuk melakukan perubahan secara keseluruhan, di mana tindak kejahatan benar-benar bisa terminimalisir dan teratasi sepenuhnya. Kemudian seluruh lapisan masyarakat bahkan pemerintah saling bersinergi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya kejahatan. 


Islam Solusi Hakiki

Yang mampu mewujudkannya hanyalah penerapan syariat Islam secara keseluruhan. Perempuan dan anak hanya akan aman dalam naungan syariat Islam, yang memiliki aturan yang menyeluruh yang mampu menimbulkan efek jera dan juga mekanisme terbaik karena berasal dari Dzat yang menciptakan manusia.

Sungguh sempurna sistem Islam yang memandang masalah manusia secara integral sehingga solusinya melingkupi seluruh aspek. Sistem Islam memiliki lapisan-lapisan perlindungan terhadap anak. Lapisan pertama adalah kekuatan akidah Islam. Keimanan dalam jiwa setiap Muslim akan menjadi pengontrol amalnya sehingga tidak mudah untuk berlaku maksiat, termasuk berupa kekerasan terhadap anak. 

Lapisan kedua adalah pendidikan oleh keluarga. Setiap orang tua diperintahkan Allah SWT untuk menjaga amanah berupa anak-anaknya. Keluarga akan menjadi tempat yang penuh kasih sayang sehingga memberi rasa aman pada anak. Lapisan ketiga adalah sekolah dan sistem pendidikan yang menaunginya. Pendidikan di dalam Islam bertujuan membentuk sosok berkepribadian Islam, yaitu taat pada Allah SWT dan Rasul-Nya. Ketaatan ini akan menjauhkan generasi dari budaya kekerasan.

Lapisan keempat adalah sistem sosial. Islam memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, juga melarang hal-hal yang merangsang naluri seksual, seperti tabaruj, terbukanya aurat, pornografi, pornoaksi, eljibiti, tempat hiburan, prostitusi, khamar, dan lain-lain. Dengan demikian, kekerasan seksual akan tercegah sejak dari sumbernya. Lapisan kelima adalah sistem ekonomi. Dengan jaminan kesejahteraan yang Islam wujudkan, para ibu tidak dituntut untuk menjadi bumper ekonomi sampai melalaikan tugas utamanya. Para ibu akan kembali pada fitrahnya, yaitu menjadi ibu dan pengatur rumah sehingga pendidikan terhadap anak berjalan efektif. Lapisan keenam adalah sistem sanksi. Khilafah akan memberi sanksi yang menjerakan terhadap pelaku kekerasan. Misalnya, pelaku pemerkosaan akan dihukum rajam atau jilid jika sampai terjadi zina, pelaku pemukulan dan pembunuh akan dihukum qisas atau diyat, dan lain-lain.

Allah SWT berfirman, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, jilidlah masing-masing dari keduanya seratus kali.” (QS An-Nur: 2).

Rasulullah SAW bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tiga hal, yakni orang yang berzina, orang yang membunuh, dan orang yang murtad dan keluar dari jamaah.” (HR Bukhari, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimy).

Terkait qisas, Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) kisas berkenaan dengan orang yang dibunuh.” (QS Al-Baqarah: 178).

Lapisan selanjutnya adalah keadilan dan ketegasan pemimpin. Setiap pelanggaran terhadap syariat akan ditindak tegas, siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu. Pemimpin Islam, yaitu khalifah, tidak akan memperhitungkan tekanan-tekanan dari pihak luar, baik itu negara lain maupun lembaga internasional, ketika pelaksanaan syariat yang tegas mereka tuduh anti-HAM. Khilafah akan tetap teguh menerapkan syariat Islam karena hal tersebut merupakan satu-satunya solusi hakiki atas masalah perlindungan anak (muslimahnews.net). 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Masitah
Pegiat Opini Maros
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments