TintaSiyasi.com -- Sejumlah harga komoditas pangan dipasar seluruh Indonesia mengalami peningkatan. Beberapa diantaranya kenaikan harga daging ayam ras, telur ayam ras, cabai merah besar, cabai merah keriting, cabai rawit merah, dan bawang putih. Semisal harga rata-rata daging ayam ras per 16 Desember 2022 di 34 provinsi senilai Rp. 38.500/kg, harga naik 4,07 persen dibandingkan bulan sebelumnya 16 November 2022 yaitu sebesar Rp 34.000/kg (kompas.tv).
Kenaikan harga yang selalu terjadi setiap akhir dan awal tahun dengan siklus yang sama telah menjadi suatu hal yang harus dimaklumi masyarakat sebab permintaan sedang melonjak tinggi. Sedangkan pangan merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Seharusnya siklus ini mampu dihilangkan negara dengan menyediakan pasokan yang memadai dan menghilangkan distorsi pasar. Sebenarnya sebab melonjaknya harga pangan akibat tata kelola pertanian dalam kapitalisme yang berimbas harga pangan.
Sistem ini menjadikan peran negara sangat minum dalam memenuhi kebutuhan rakyat sehingga kebijakan yang dibuat berpihak kepada korporasi. Permasalahan pangan tidak akan selesai lantaran negara memposisikan diri sebagai regulator, sedangkan operator korporasi.
Terciptanya kapitalisasi korporasi pangan yang makin menggurita dan tidak terkendali mulai lahan, pengelolaan rantai produksi, hingga kendali harga pangan semua dikuasai korporasi. Negara dalam sistem kapitalisme hanya fokus pada produksi dan mengabaikan distribusi. Permainan harga komoditas pangan pun dikendalikan korporasi.
Negara dalam Islam adalah pengatur urusan umat bukan sekedar regulator yang memfasilitasi korporasi berjual beli dengan rakyat. Pemerintah wajib menjamin terpenuhi kebutuhan umat termasuk pangan.
Dalam Islam peran distribusi di tangan penguasa bukan korporasi. Jika ada individu yang membutuhkan dan tidak mampu mengakses karena miskin atau tidak mampu bekerja. Maka negara akan hadir dan menjamin kebutuhan pangan mereka. Mulai sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Semuanya dijamin negara. Negara juga memastikan mekanisme pasar sesuai hukum syariat. Sehingga tidak ada satu pun rakyat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari - harinya.
Allah SWT berfirman:
أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ يَبۡغُونَ ۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمًا لِّقَوۡمٍ يُوقِنُونَ
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 50)
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah
0 Comments