Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Aroma Kebebasan dalam Pro Kontra UU KUHP


TintaSiyasi.com -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana RKUHP akhirnya resmi disahkan sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. RKUHP ini disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP yang berlaku sebelumnya adalah sisa peninggalan penjajah Belanda. Sehingga dianggap mencerminkan kultur masyarakat Belanda.

Undang-undang ini baru resmi berlaku 3 tahun mendatang, namun banyak pihak menyesalkan pengesahannya bahkan sampai “berteriak” memprotes penetapan KUHP baru tersebut. Tak tanggung-tanggung, dari mulai Dewan Pers, kalangan feminis dari Komnas Perempuan, negara tetangga Australia dan juga Amerika. Bahkan lembaga besar seperti PBB merasa berkepentingan untuk menegur pemerintah terkait pengesahan undang-undang tersebut.

AFP melaporkan bahwa Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price berkomentar mengenai pengesahan KUHP baru. Serta media Australia juga memberi peringatan ke warganya yang menjadi turis di Indonesia. Price menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan ini dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia. Ini, menurutnya, tentu akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia dan iklim investasi.

Selain Amerika dan Australia, kritik terhadap KUHP baru ini juga disuarakan Komnas Perempuan. Mereka menilai bahwa KUHP baru ini akan berpotensi melegitimasi kriminalisasi berlebihan terhadap perempuan/over criminalization. Diantara poin-poin kritiknya, Komnas Perempuan turut menyoroti pasal zina dalam KUHP. Menurut Komnas Perempuan, pasal zina berpotensi melahirkan kriminalisasi yang berlebihan. Pasal itu juga melanggar privasi.


Nuansa Kebebasan di Balik Suara-Suara Protes terhadap KUHP Baru

​Jika kita telusuri secara mendalam apa yang disuarakan oleh banyak kalangan terhadap KUHP baru ini memiliki aroma yang sama. Bau kebebasan yang disuarakan melalui hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan diskriminasi gender. Dari sebagian pasal yang diprotes pada hakikatnya dianggap belum mengakomodir nilai-nilai liberalisme. Tengok saja bagaimana mereka memprotes pasal zina dan kohabitasi sebagai melanggar privasi. Pasal pencabulan dianggap sebagai diskriminasi terhadap kaum LGBTQI+.

​Sekalipun bertabur protes bukan berarti UU KUHP ini benar-benar mampu menjamin kepastian hukum dan mampu menciptakan kenyamanan hidup berbangsa dan bernegara. Lihat saja bagaimana UU ini masih setengah-setengah dalam memberantas seks bebas. Aktivitas zina disahkan dengan label suka sama suka. UU ini pun masih tak memberi sanksi tegas bagi pelaku LGBTQI+. Padahal komunitas ini lah yang selama ini menjadi penyakit sosial di masyarakat. Jika didiamkan penyakit sosial ini akan semakin memasifkan penyakit menular seksual dan akaan menuai murka Allah.

​Lalu apa yang tersisa untuk umat jika sudah seperti ini. Apa yang mesti diharapkan, dipahami dan diperjuangkan oleh umat Islam?


Hanya kepada Allah Saja Ketaatan Wajib Diberikan

Taat adalah bukti keimanan. Kita tidak akan dikatakan beriman sampai kita menerima sepenuhnya terhadap apa yang Allah turunkan melalui Rasulullah Muhammad. Allah SWT berfirman:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّىٰ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

"Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim atas perkara apa saja yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasakan dalam hati mereka keberatan atas keputusan hukum apapun yang kamu berikan, dan mereka menerima (keputusan hukum tersebut) dengan sepenuhnya." (TQS An-Nisa’ [4]: 65).

​Terkait ayat ini Ibnu Katsir menyatakan, “Allah SWT bersumpah dengan Dirinya Yang Maha Mulia dan Maha Suci bahwa seseorang tidak beriman hingga ia menjadikan Rasul sebagai hakim dalam semua perkara. Apa yang diputuskan oleh beliau adalah sebuah kebenaran yang (kita) wajib tunduk kepadanya, baik lahir maupun batin.”

​Menjadikan Rasulullah sebagai hakim adalah sebuah kewajiban, sekalipun saat ini Rasulullah tak lagi ada. Sehingga saat akan menetapkan hukum yang akan berlaku bagi umat wajib merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Tak layak bagi manusia untuk mencari-cari hukum selain dari risalah yang Rasulullah bawa. Membuat hukum dengan merujuk pada akal dan hawa nafsu hanya akan membuka lebar pintu ketidakadilan dan otoritarianisme.  

​Hanya hukum syariat Islam saja yang memiliki kesempurnaan, karena ia berasal dari Zat Yang Maha Sempurna, Allah SWT. Akidah dan syariah yang Allah turunkan bagi umat manusia telah sempurna dan Allah ridhai bagi seluruh umat manusia, begitu juga dengan hukum pidana Islam. Di dalamnya mengandung aturan-aturan yang memenuhi rasa keadilan dan menjamin kepastian hukum.

Allah mencela manusia yang tidak merujuk pada hukum Islam dan malah mencari-cari hukum selain dari hukum Allah. Allah SWT berfirman:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS Al-Maidah [5]: 50).

Asy-Syaukani dalam kitabnya Fathul Qadir menjelaskan kalimat Afahukmu al-jahiliyyatu yabghuuna (apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki) Kalimat Istifham dari ayat ini bermakna li al-inkar wa al-tawbih (pegingkaran dan celaan). Seruan ayat ini umum mencakup semua golongan manusia yang mencari-cari hukum selain hukum islam. Selanjutnya Asy-Syaukani menjelaskan kalimat istifham dalam frasa terakhir ayat ini yaitu wa man ahsanu min Allahi hukman berarti laa ahsanu min hukmillah ‘inda ahl al-yaqin yang artinya tidak ada yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang yang yakin.

Jelaslah sebagai kaum Muslim hanya pada Al-Qur'an dan As-Sunnah saja tempat kita merujuk. Tercelalah manusia yang menetapkan hukum dengan akal dan hawa nafsunya. UU KUHP sarat dengan ambiguitas dan terlihat sekali sangat mengingkari ketaatan pada Allah SWT. Begitu pula kaum Muslim mesti jelas memahami nilai-nilai kebebasan yang dipropagandakan Barat dan agen-agennya dengan dalih kemanusiaan dan kesetaraan. Kontranya mereka terhadap UU KUHP bukanlah demi keadilan masyarakat Iindonesia. Namun hanya demi nilai-nilai liberalisme yang akan melanggengkan imperialisme mereka di negeri-negeri Islam.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Ashaima Va
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments