TintaSiyasi.com -- Upacara penutupan Piala Dunia Qatar 2022 telah dilaksanakan pada Minggu, 18 Desember 2022, di mana Argentina keluar sebagai pemenangnya. Ajang piala dunia kali ini digelar begitu mewah dan meriah, bahkan Qatar menjadikan ajang ini untuk berdakwah. Mulai dari stadion, acara pembukaan hingga penutupan, Qatar berupaya mengenalkan Islam kepada dunia. Namun, dibalik megah dan meriahnya ajang tersebut, serta dilapisi dengan nuansa Islami justru banyak pihak-pihak tertentu yang menjadikan ajang ini dalam hal negatif.
Momen piala dunia ini bukan hanya dijadikan ajang olahraga, namun ada pula yang menjadikan momen ini sebagai ajang untuk berbisnis, lebih tepatnya bisnis judi atau taruhan. Berdasarkan laporan Telegraph, perputaran uang judi meningkat drastis, mencapai angka 65 persen dari pada piala dunia 2018. Diperkirakan perputaran uang judi tersebut mencapai US$35 miliar atau setara Rp545 triliun (CNBC Indonesia, 18/12/2022).
Bahkan diberitakan seorang rapper terkenal asal Kanada yaitu Drake, sampai memasang taruhan yang begitu fantastis, yakni Rp15 miliar pada final piala dunia. Menurut Barclays ada dua faktor yang menyebabkan tingginya nilai perputaran uang judi pada momen piala dunia 2022. Pertama, sejak digelar 1930 untuk pertama kalinya piala dunia diadakan pada musim dingin. Hal inilah yang mendorong masyarakat khususnya di wilayah Eropa lebih memilih liburan di rumah, sambil memasang taruhan secara online. Kedua, Amerika Serikat telah melegalkan judi, dengan dilegalkannya judi masyarakat semakin bebas dan tertarik untuk untuk melakukannya tanpa ada larangan.
Olahraga Jadi Ladang Judi
Sebagai tuan rumah Qatar memang mampu memperkenalkan Islam kepada dunia. Pegelaran yang dibaluti nuansa Islami serta melarang keras adanya minuman alkohol, daging babi, mengumbar aurat dan kampanye L987. Walaupun Qatar mampu membentengi ini semua, tetapi Qatar tidak mampu menahan atau membentengi pegelaran piala dunia dari para pelaku bursa taruhan. Di mana piala dunia dijadikannya sebagai ajang untuk bisnis yaitu berjudi besar-besaran. Ya, olahraga jadi ladang judi.
Di Indonesia sendiri, segala aktivitas judi baik itu online maupun offline sangat dilarang keras. Tetapi kegiatan haram ini masih sangat marak terjadi di Indonesia. Situs-situs judi online begitu marak dan begitu mudahnya untuk diakses. Buktinya, dilansir oleh bbc.com, sejak 2018 sampai Mei 2022, Kominfo telah memutuskan sebanyak 499.645 situs judi online. Ini artinya walaupun aktivitas judi dilarang keras di Indonesia dan bagi pelakunya akan diberikan sanksi sesuai UU yang berlaku, tetapi tetap saja semua itu tidak bisa membentengi Indonesia dari aktivitas haram ini. Tidak menjamin Indonesia terbebas dari aktivitas perjudian, hukumannya pun tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Dari fakta ini timbullah suatu pertanyaan, sebagai negara yang condong pada sistem kapitalis Barat, mungkinkah suatu saat nanti negeri ini pun akan mengikuti jejak AS melegalkan judi di negeri ini? Sebagaimana miras, yang telah dilegalkan di beberapa daerah tertentu di Indonesia.
Sungguh miris, sebagai negara dengan jumlah penduduk penganut agama Islam terbesar di dunia tentulah tidak asing dengan firman Allah SWT yang satu ini, firman Allah yang artinya "Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan tersebut agar kamu beruntung." (TQS. Al-Maidah ayat 90). Sehingga sangatlah jelas, apapun alasannya apa yang telah diharamkan oleh Allah Swt. jangan dikerjakan dan harus dijauhi. Jangan didekati apalagi sampai melakukannya.
Namun, banyak masyarakat yang abai dan menganggap sepele terhadap hukum Allah ini. Mereka jauh dari berislam secara kaffah, begitu pun dengan sistem pemerintahan saat ini, negara gagal melindungi masyarakatnya dari minuman haram dan tidak bersikap tegas terhadap pelaku judi. Negara gagal menarapkan syariat Islam secara kaffah di negeri ini. Akibatnya, generasi muda sebagai generasi penerus bangsa, semakin banyak yang terancam mentalnya dirusak, baik secara jasmani maupun rohani. Mereka semakin terancam jauh dari akidah dan pemikiran Islam kaffah. Apalagi kemajuan teknologi digital semakin berkembang pesat saat ini, kehidupan anak muda pun tidak bisa dipisahkan dari dunia digital. Jika mereka tidak dapat menggunakan teknologi ini sebagaimana fungsinya, maka hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi, contohnya ikut terjerumus dalam judi online.
Sama halnya dengan Qatar walaupun nuansa islami berhasil mereka terapkan dalam pembukaan piala dunia 2022, tetapi Qatar tidak mampu menerapkan Islam secara kaffah di seluruh dunia bahkan di wilayahnya sendiri. Qatar tidak mampu menentang aksi judi bola dan menentang paham kapitalis Barat yang sangat bertentangan dengan akidah Islam. Justru dalam segi politik maupun ekonomi, Qatar malah ikut berkiblat pada kapitalis Barat. Ya, paham kapitalisme pun telah meracuni Qatar sebagai salah satu negara terkaya di dunia ini.
Olahraga Islami yang Sesuai Syariat
Selain itu yang perlu diketahui, walaupun nuansa islami berhasil diterapkan pada pembukaan piala dunia kali ini, tetapi tidak dalam ajang olahraganya. Piala dunia selain motifnya sebagai ajang olahraga ada motif lain dari pegelaran ini, yaitu bisnis, contohnya bisnis bursa taruhan bola. Inilah mengapa piala dunia Qatar tidak bisa dikatakan islami seutuhnya. Suatu olahraga dikatakan islami jika memenuhi lima syarat. Pertama, olahraga dalam Islam bertujuan untuk menjaga diri. Kedua, olahraga sebagai sarana persiapan jihad. Ketiga, olahraga untuk menjaga kesehatan tubuh. Keempat, di dalam kegiatan olahraga tersebut tidak ada unsur yang melanggar syariat. Kelima, sifatnya tidak melalaikan khususnya bagi umat muslim. Namun pada faktanya, jika kita menelisik jalannya pegelaran ajang piala dunia ini, lihatlah adakah para pemainnya menjaga auratnya? Banyak umat muslim yang lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai hamba, akibat terlena dengan kesenangan semantara. Lihatlah, taruhan bola justru terjadi di berbagai negara, termasuk negeri ini.
Kembali Tegakkan Syariat
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sekaya apapun suatu negara, seislami apapun ia, jika negara tersebut lebih condong pada mabda atau ideologi di luar Islam maka hukum-hukum Allah akan tetap dianggap seperti rumah makan prasmanan yang bisa dipilih sesuai selera. Tidak hanya dalam pegelaran olahraga, dalam aspek-aspek lain pun penerapan syariat Islam tidak lagi mereka perhatikan. Generasi penerus pun menjadi korbannya, ikut terbawa arus duniawi yang lebih mementingkan materi. Hanya sedikit dari mereka yang mau ikut berjihad fisabilillah, serta paham bagaimana akidah Islam yang sebenarnya. Lain halnya dalam sistem pemerintahan Islam, aktivitas olahraga tidak dijadikan sebagai ajang perlombaan apalagi sebagai ladang bisnis.
Begitupun halnya dengan aktivitas judi, apapun bentuknya warga daulah tidak akan berani melakukannya karena setiap hukum atau sanksi yang berlaku dalam daulah bersifat tegas serta memberikan efek jera. Bukan hanya judi, minuman keras, seks bebas, L987, dan segala tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam, tidak akan dibiarkan berkembang dalam daulah. Hukum-hukum Allah akan diterapkan secara menyeluruh diberbagai aspek kehidupan.
Generasinya pun sejak dini akan dibentuk sebagai generasi pejuang yang siap membela agama dan negaranya. Generasi yang tidak hanya fokus pada urusan duniawi tetapi lebih mengutamakan urusan surgawi. Ya, hanya dengan penerapan Islam kaffahlah solusi atas seluruh persoalan yang terjadi di muka bumi ini. Kembali tegakkan syariat dalam satu naungan, yaitu Daulah Khilafah Islamiah.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Nur Hajrah M.S.
Aktivis Dakwah Nisa Morowali
0 Comments