TintaSiyasi.com -- Heboh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi KUHP 6 Desember lalu membuat berbagai Media Asing berbondong-bondong menyoroti hal tersebut. Media asing tersebut yaitu South China Morning Post (SCMP), media SBS Australia, BBC Internasional.
Media asing menyoroti KUHP tersebut karena dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar.
Berdasarkan KUHP tersebut, jika melakukan perzinahan akan dipidana berupa kurungan paling lama 1 tahun atau denda bisa mencapai 10 juta.
KUHP ini pun mendapat respon dari Australia, di mana Indonesia merupakan tujuan utama bagi warga Australia untuk berwisata, terutama pulau Bali.
Seorang juru bicara Departemen Luar Negeri Australia menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia yang mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negeri mayoritas Muslim tersebut belum jelas.
Amerika Serikat juga memberi peringatan ke Indonesia. Negara itu menyebut kemungkinan kaburnya investor dari RI (Republik Indonesia) akibat KUHP ini.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut bahwa Washington khawatir tentang bagaimana perubahan tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan mendasar di Indonesia.Menurutnya, ini akan memiliki dampak yang negatif bagi warga AS di Indonesia.
Sedangkan di dalam negeri sendiri sejumlah massa dari koalisi masyarakat sipil melakukan aksi tolak pengesahan RKUHP tersebut di depan DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Menurut Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradi , di Labuan Bajo mengaku bahwa sejumlah wisman (Wisatawan Manca Negara) menyampaikan kekhawatiran mereka setelah pengesahan KUHP tersebut.
Melihat berbagai tanggapan dari dalam luar negeri maupun dari dalam negeri tersebut, maka larangan seks di luar nikah justru dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata bahkan investasi. Berbagai kalangan dari pihak Travel, hotel,maupun pengelola tempat wisata merasa khawatir KUHP tersebut dan bisa menghancurkan bisnis mereka.
Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis yang berlaku saat ini. Di mana kebebasan pergaulan dengan lawan jenis sudah begitu parahnya dan seolah sudah mendarah daging dalam masyarakat sehingga ketika negara ingin membuat aturan dengan melarang hubungan di luar nikah justru berbagai pihak merasa keberatan dengan dalih bisa mematikan bisnis pariwisata.
Hal ini juga menunjukkan betapa sekulernya cara berfikir anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga terdekat. Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinahan, bahkan negara pun mentolelir.
Tetapi inilah gambaran kehidupan sekuler yang jelas bertentangan dengan Islam. Dan hal ini semakin menunjukkan kebutuhan umat akan tegaknya aturan Islam, yang berarti kebutuhan akan tegaknya Khilafah Islamiyyah.
Karena Islam mempunyai aturan yang sempurna dan lengkap untuk mengatur kehidupan ini. Islam jelas melarang berbisnis dengan cara yang haram. Jadi bisnis yang di dalamnya ada aktivitas kemaksiatan, seperti adanya hotel yang digunakan untuk prostitusi jelas akan dilarang. Jadi diperbolehkan berbisnis ketika memang tidak ada aktivitas yang melanggar syariat Islam dalam menjalankan roda bisnisnya tersebut.
Dengan berbisnis berdasarkan pada aturan Islam maka keberkahan dalam usaha bisnisnya tersebut akan didapatkan dan tentu akan mendapatkan ridho dan pahala dari sisi Allah SWT.
Tetapi sekali lagi keberkahan berbisnis ini tidak akan terjadi ketika memang kita masih menggunakan sistem kapitalisme dalam mengatur hidup ini karena dalam kapitalisme dalam bisnis materi adalah satu-satunya tujuannya. Jadi memang tidak ada cara lain hanya dengan kembali dalam naungan khilafah Islam sehingga aturan Islam bisa terterapkan secara sempurna.
Wallahu'alam bishowab
Oleh: Zulia Adi K.,S.E.
Aktivis Muslimah
0 Comments