Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Membela Hak L68TQI+ , Anda Sehat?

TintaSiyasi.com -- Beberapa waktu lalu dunia maya, khususnya jagat Twitter, yang kemudian merebak efeknya ke Instagram dan TikTok dihebohkan oleh komentar serta statement seorang influencer muda berdarah Indonesia dan kebetulan muslimah yang tinggal di Jerman, Gitasav. Sampai-sampai ia menjadi trending 3 hari berturut-turut di Twitter. 

Ternyata sebabnya dipicu oleh komentarnya saat menjawab salah satu pertanyaan followers di Instagram melalui fitur story. Berkaitan dengan gebyar Piala Dunia 2022 yang digelar di Qatar dan cukup heboh lantaran semangat menyebarkan Islam. Siapapun pasti tahu dan menyimak bahwa Piala Dunia (World Cup) tahun ini sangat berbeda dari event yang pernah ada sebelumnya yang biasanya didominasi hegemoni dunia barat. Qatar dengan gagahnya menunjukkan eksistensi dunia timur yang diwakilinya dengan menunjukkan segala keindahan Islam sekaligus ketegasan. 
Pro Kontra “Si Paling Openminded

Salah satu yang menimbulkan banyak pro kontra adalah tentang ditolaknya segala bentuk atribut kaum pelangi (L98TQI+). Bahkan jika ada yang masih bersikeras untuk melanggar itu, petugas keamanan Qatar tak segan-segan bertindak tegas. 

Negara liberal yang sangat mendukung pergerakan L98TQI+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer, dan Interseks) yaitu Jerman terang-terangan melakukan aksi tutup mulut melalui timnasnya yang sedang berlagai di Piala Dunia 2022 di Qatar. Jerman memang dikenal dengan negara ramah kaum pelangi dan baru-baru ini juga santer kabar fenomena masjid liberal kaum pelangi serta ka’bah kaum pelangi di sana. Naudzubillah

Dalam unggahan di Instagram story nya, Gitasav mengatakan Qatar telah memanfaatkan budaya negaranya untuk mengedepankan homophobia pada kaum L98TQI+. Apa itu homophobia atau homophobic? Ternyata itu adalah sebutan untuk sikap intoleransi serta ketakutan irasional terhadap kaum pelangi. Sikap itu juga identik dengan stigma prasangka dan kebencian. 
Kontan, pernyataannya itu menuai kontroversi, banyak yang menyebutkan influencer tersebut sudah banyak meninggalkan adat ketimuran, terlebih ia juga menggunakan identitas seorang muslimah berupa kerudung, terlepas dari bagaimana model kerudungnya. Cap “si paling openminded” hingga menabrak-nabrak syari’at pun dicapkan kepadanya. Berbagai content creator lain termasuk saya yang cukup gemas dengan fenomena ini juga angkat bicara untuk merespon pernyataan Gitasav ini. 

Sikap Rusia Melarang L98TQI+, Bagaimana dengan Indonesia?
Rusia yang dikenal sebagai rezim Vladimir Putin dan sarat nostalgia era kejayaan Uni Soviet, siapa sangka justru dengan tegas melarang propaganda L98TQI+ di negaranya. Ini berlaku tidak saja bagi orang dewasa, tetapi juga bagi anak-anak. 

Dilansir dari kompas.com, Majelis Rendah Parlemen Rusia pada Kamis (24/11) menggolkan RUU yang melarang kampanye L98TQI+ kepada semua orang dari berbagai genre usia. Promosi yang dilarang termasuk melalui media online, film, buku, iklan, dan di depan publik. Dendanya cukup berat, yaitu mencapai 400 ribu rubel atau sekitar Rp. 103 juta untuk individu dan 5 juta rubel atau setara Rp. 1,2 M untuk badan hukum.  

Juga disebutkan dalam liputan6.com, propaganda yang ditujukan kepada anak-anak membuat dendanya berlipat ganda dan perusahaan yang melakukannya diberlakukan pemberhentian operasional selama 90 hari. Begitu pula propaganda yang dilakukan melalui dunia maya. Tak ketinggalan, juga diaplikasikan pada segala bentuk propaganda operasi transgender, juga hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) yang berlaku umum (tak hanya dilakukan kaum L98TQI+). 

Hingga UU tersebut diresmikan, pihak berwenang Rusia telah menggunakannya untuk menghentikan pawai Gay Pride dan menahan serta aktivis-aktivisnya. Menurut anggota parlemen Rusia, pihaknya membela moralitas di depan apa yang mereka anut sebagai nilai-nilai dekaden “non-Rusia” yang digencarkan Barat.  
Saat saya mencoba melongok lebih jauh tentang sejarah Rusia, ternyata di sana juga terdapat sekitar 17 % dari total penduduk Rusia atau sekitar 25 juta muslim. Pemerintahnya pun mengakui Islam sebagai agama yang sudah ada sejak dulu, bukan dibawa oleh imigran dari luar Eropa. Dan ternyata, sejak awal tahun Hijriah, Islam sudah melebarkan sayap di Rusia melalui salah seorang utusan Daulan Abbasiyah, diawali di wilayah Dagestani, kota Derbent. 

Jika negara berpenduduk 25 juta muslim saja bisa memiliki sikap tegas menolak segala bentuk propaganda L98TQI+, bagaimana dengan Indonesia yang notabene disematkan sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia? 
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dilansir dari dataindonesia.id, jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 237, 53 juta jiwa per 31 Desember 2021 atau sekitar 86,9 % populasi keseluruhan penduduk. MasyaaAllah. Sayangnya, sikap pemerintah negeri ini belum bisa kita saksikan setegas Rusia. 
Beruntung, masyarakat Indonesia masih memiliki sikap tegas yang ditunjukkan saat menolak kunjungan Utusan Khusus AS untuk memajukan HAM bagi kaum LGBTQI+, Jessica Stern. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menolak kedatangan utusan AS tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas yang juga menyarankan pemerintah untuk meolak kehadiran Stern tersebut. 

Dikutip dari cnnindonesia.com, kedatangan Stern sebagai tamu yang membawa misi khusus itu akan merusak nilai luhur dari agama dan budaya bangsa Indonesia, sebab semua agama yang diakui di Indonesia pun tidak berkompromi dengan perbuatan L98TQI+ tersebut. Ditambahkan olehnya, perilaku L98TQI+ itu juga sangat berbahaya karena anti manusia dan kemanusiaan, sebab jika perilaku tersebut dibiarkan, maka dia akan bisa membuat umat manusia punah di muka bumi ini. 

Meski belum ada statement resmi dari pemerintah akan hal ini, akhirnya Dubes AS untuk Indonesia, Sung Kim, membatalkan utusannya untuk berkunjung ke Indonesia. Meskipun ia juga menyesalkan sebab salah satu alasannya adalah hubungan AS dan Indinesia yang begitu kuat karena sama-sama menjunjung nilai-nilai seperti demokrasi, HAM, keragaman, dan toleransi. Menurutnya, nilai-nilai itu juga harus berlaku bagi kelompok L98TQI+. 

Islam Jelas Melarang L98TQI+ Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sudah seharusnya Islam tercermin dan diambil sebagai the way of life dalam keseharian seorang muslim di manapun berada. Namun, mengapa hal ini sulit diwujudkan? 

Pertama, jelas, sebab kehidupan saat ini berdasarkan pada sekulerisme dan demokrasi. Demokrasi pada dasarnya mendukung anti diskriminasi dan kebebasan atas nama HAM, sejalan dengan sekulerisme yang tidak menghendaki aturan agama menjadi satu dengan aturan kehidupan manusia. 

Kedua, karena propaganda LGBTQI+ yang ditolerir merupakan bagian dari fitrah atau given from God, bukan suatu perbuatan dosa. 
Ketiga, ada dukungan politik untuk melegitimasi perilaku menyimpang ini yang diwadahi dalam regulasi negara. Seperti fenomena “gaduh”pasal LGBT di rancangan KUHP.

Dilansir dari kumparan.com, Eddy Hiariej, wamenkumham, menyebutkan (kata) LBGT kalau dicari di RKUHP tidak akan ada, karena memang kami netral gender. Tetapi ada beberapa rumusan (yang menyebut) misalnya perbuatan cabul, baik terhadap lawan jenis maupun sejenis. Tapi tidak disebutkan secara eksplisit. Tak ada prdebatan lebih jauh antara DPR dan pemerintah. LGBTQI+ diatur sebagai bagian dari pasal pencabulan. Rumusan soal pencabulan sesam jenis dimuat dalam Pasal 418. Sebelumnya, dalam Pasal 292 disebutkan bahwa hubungan sesama jenis dilarang hanya jika dilakukan dengan anak di bawah umur. Sungguh ironi. 

Islam sebagai agama yang mengatur urusan manusia secara paripurna dianggap hanya pada ranah ibadah ritual semata, bukan pada pengurusan seluruh aspek kehidupan manusia. Mka tak heran, jika level negara dengan tegas mengatur ini dan itu lebih detil, akan muncul jargon menyesatkan seperti : “kok negara sampai mengurusi urusan kamar, dsb?”. Padahal, Islam sudah memiliki aturan sampai detil, dari cara makan minum, bersuci, bertetangga, ber-muamalah, bahkan hingga bernegara seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.

Dalam urusan L98TQI+ sendiri, Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda : “Dilaknat orang yang melaukan perbuatan kaum Nabi Luth (homoseksual)” (HR. At-Tirmidzi dan Ahmad dari Ibnu Abbas). Dan menurut Imam Ibnu Qudamah, gay atau perilaku homoseks dsb telah disepakati (ijma’) ulama tentang keharamannya, hukumannya bermuara pada kematian. Namun, teknis penghukumannya saja yang berbeda pendapat. 

Maka, relevan bila ayat ini kita renungkan bersama. “Dan Allah sekali-kali tidak akan mengazab mereka, sedang kamu berada diantara mereka. Dan tidaklah (pula) Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun.” (QS. AL Anfal : 33). Wallahu a’lam bis shawab. 


Oleh: Prita HW, S.Sos., CNLPBP.
Founder The Jannah Institute



Baca Juga

Post a Comment

0 Comments