Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Larangan Seks di Luar Nikah, Sesuai Syariat, Tak Perlu Takut Melarat


TintaSiyasi.com -- Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, menjadi sangatlah wajar mendasarkan undang-undang negara ini pada hukum Islam yaitu syariat. Karena memang syariat ini menjadi petunjuk dasar bagi kehidupan kaum Muslim dan juga seluruh manusia yang ada.


Pro Kontra RUU KUHP Tentang Larangan Seks Luar Nikah

Salah satu isi dari RUU KUHP yang baru saja disahkan awal bulan ini adalah adanya pelarangan seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan para wisatawan. Bentuk perzinaan ini akan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau didenda paling banyak sepuluh juta rupiah (CNBC Indonesia, 10-12-2022). Tak ayal, peraturan baru ini pun mendapat respon negatif dari para pengguna dan pelaku wisata karena kekhawatiran mereka akan berkurangnya jumlah wisatawan asing akibat penerapan peraturan ini.

KUHP baru ini memuat 600 pasal yang salah satunya berisi pemberitaan penangkapan untuk pasangan belum menikah yang terbukti melakukan hubungan seks. Pengkritik aturan ini berdalih bahwa nantinya para wisatawanlah akan menjadi pihak yang terjerat sehingga membuat mereka akan berpikir ulang untuk pergi berwisata ke dalam negeri, terutama Pulau Bali sebagai surga wisata bagi wisatawan asing selama ini.

Timbulnya kekhawatiran pelaku wisata terhadap pemberlakuan aturan ini bersumber pada kekhawatiran menurunnya omset usaha karena penurunan jumlah wisatawan yang datang. Aturan ini memang jelas-jelas membuat wisatawan asing berpikir ulang untuk datang ke Indonesia. Kemudian, pelaku bisnis wisata ini menginginkan pembatalan penerapan peraturan ini dengan harapan tak ada penurunan jumlah wisatawan asing yang datang.

Menjadi ciri khas paham kapitalis untuk menempatkan materi sebagai asas atau acuan. Terlebih saat ini, paham kapitalis juga ditopang oleh ide sekuler tak mengindahkan aturan agama dalam kehidupan. Inilah yang menjadi akar kekhawatiran yang ada. Tak masalah bagi pelaku bisnis untuk meninggalkan aturan agama atau norma kehidupan selama yang didapat adalah keuntungan bisnis yang maksimal. 


Perzinaan Dilarang dalam Islam

Aturan Islam tak hanya mencakup persoalan peribadatan saja namun juga mengatur mengenai interaksi kehidupan antar manusia, salah satunya mengenai perzinaan. Islam tegas menolak segala aktivitas yang mengarah pada aktivitas zina ini, termasuk adalah seks di luar nikah. Islam hanya memperbolehkan adanya seks dalam ranah pernikahan saja sebagaimana yang disebutkan di dalam surat Al-Baqarah ayat 223 yang artinya, "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman."

Terkait pelaksanaan bisnis yang dilakukan oleh manusia, hal ini juga tetap harus tunduk pada hukum Allah tersebut. Bisnis tidak boleh dijalankan dengan meninggalkan atau bahkan mengabaikan aturan syariat. Bisnis boleh dijalankan dengan tetap berpegang teguh pada aturan Sang Pemberi Kehidupan. Inilah standar kehidupan manusia yang harus dijalankan. 

Demikian pula dengan realitas aspek wisata yang saat ini menjadi penopang utama ekonomi bagi sebagian masyarakat dan juga wilayah negara ini. Taat pada syariat haruslah menjadi pertimbangan utama di dalam menjalankan setiap program, bukan hanya mementingkan urusan materi atau keuntungan bisnis saja. Tak perlu takut untuk melarat atau tak memperoleh keuntungan saat menjalankan syariat ini karena di dalam setiap penerapan syariat sudah tentu ada kebaikan di sana. 

Namun sayang, ketaatan ini tak sepenuhnya mudah untuk diciptakan saat ini. Saat banyak individu Muslim yang tak banyak memahami agamanya sendiri atau bahkan mereka justru membenci aturan agamanya. Masyarakat juga tak memiliki rasa empati terhadap pelaksanaan syariat. Tak ada tanggung jawab bersama bahwa setiap manusia harus mampu menjalankan syariat yang telah menjadi konsekuensi keislamannya. Demikian pula dengan negara yang tak banyak memberikan dukungan agar setiap syariat bisa diterapkan. Inilah bukti nyata kehidupan manusia yang terlepas dari aturan islam. Terlebih, saat ini, kita, kaum muslim harus hidup dalam cengkeraman sistem kapitalis sekuler yang dipaksakan diterapkan. 

Lain halnya saat aturan Islam diterapkan dalam sendi kehidupan manusia, yang menjadi tonggak pertama dalam peradaban Islam ini adalah individu yang memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Rabbnya. Dia akan takut untuk melakukan sesuatu yang dilarang untuk dilakukan. Kedua yaitu adanya masyarakat yang sama-sama memiliki rasa tanggung jawab dalam pengawalan penerapan syariat oleh setiap individu. Benteng terakhir adalah negara yang menjadi pelaksana institusional dari segala syariat yang ada. Dengan kombinasi tiga pilar inilah maka akan terbentuk masyarakat yang khas sebagai pelaksana aturan ilahi. Selain itu kesejahteraan juga akan dengan mudah mampu untuk diciptakan. Inilah kehidupan yang seharusnya menjadi dambaan bagi setiap manusia. []


Oleh: Rochma
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments