Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Larangan Seks di Luar Nikah, Antara Kepentingan Ekonomi dan Gaya Hidup Liberal

TintaSiyasi.com -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI, selasa (6/12).

Pelaku pariwisata di Indonesia masih berupaya pulih dari dampak buruk pandemi Covid-19, pada saat DPR mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut. KUHP baru ini dikhawatirkan dapat menjauhkan turis asing karena salah satu substansinya memidanakan pelaku hubungan seks di luar nikah.

Undang-undang kontroversial itu, yang oleh para pengkritiknya disebut sebagai "bencana" bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.

Aksi protes pun telah berlangsung pada pekan ini, dan KUHP yang baru disahkan diperkirakan akan digugat ke Mahkamah Konstitusi. KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12) ini akan berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing (BBC, 7/12/2022).

Selain itu, media asing juga berbondong-bondong menyoroti pengesahan RKUHP yang menjadi KUHP 6 Desember lalu. Pasalnya dalam UU tersebut ada aturan baru yang melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong. Bahkan ada hukuman penjara jika melanggar. Berdasarkan KUHP baru tersebut, perzinaan akan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, mencapai Rp 10 juta. 

Salah satu media asing yang menyoroti KUHP tersebut adalah Media Hong Kong, South China Morning Post (SCMP), melaporkan pengakuan turis asing yang enggan datang ke RI karena aturan baru.

Dalam sebuah video yang dipublikasikan di akun Twitter resmi @SCMPNews, media itu memberi judul "Travellers rethink plans after Indonesia bans extramarital sex". Di mana dimuat pernyataan turis mengaku akan pikir-pikir kembali untuk berlibur di RI (CNBC Indonesia, 10/12/2022).

Selain media Hongkong, Australia pun mengatakan pada hari Rabu (7/12) bahwa pihaknya sedang mencari informasi lebih lanjut tentang langkah Indonesia untuk mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah, karena dampak larangan tersebut terhadap wisatawan ke Bali dan daerah-daerah lain di negara mayoritas Muslim tersebut masih belum jelas (VOA Indonesia, 7/12/2022).

Larangan seks di luar nikah dianggap mengancam keberlangsungan pariwisata, bahkan investasi. Narasi ini jelas menunjukkan keberpihakan kepada perilaku sesat yang diharamkan agama, dan menggambarkan dengan jelas bagaimana aturan dalam sistem sekuler kapitalis.

Namun di sisi lain juga menunjukkan sekulernya cara berpikir para anggota dewan karena memasukkan zina dalam delik aduan dan membatasi pelapor hanya keluarga dekat.  Hal ini secara tidak langsung berarti membolehkan perzinaan bahkan negara pun mentolerir. Inilah gambaran kehidupan secular yang jelas bertentangan dengan Islam.

Hal ini pun menunjukkan bahwa kita membutuhkan aturan yang jelas dan tegas, aturan itu hanya bisa kita dapatkan dari penerapan aturan Islam. Penerapan syariat islam secara kaffah dalam naungan khilafah Islam akan menerapkan aturan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan mulai dari aspek ekonomi, pendidikan, politik, sanksi, pergaulan, dan sebagainya.

Islam memandang bahwa hubungan seks diluar nikah adalah perbuatan jarimah (kriminal) karena termasuk maksiat. Oleh karena itu, khilafah akan mencegah setiap celah yang bisa menyebabkan perbuatan maksiat itu terjadi dari arah mana saja termasuk dari sector pariwisata. Khilafah tidak akan pernah menjadikan cara haram sebagai sumber pemasukan negara. Negara khilafah akan menjadikan sumber pemasukan utama dari pos fa’i, kharaj, kepemilikan umum dan pos sedekah. 

Untuk mencegah dan menutup setiap celah terjadinya seks di luar nikah, negara khilafah akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam menjadi kurikulum di sekolah. Akidah Islam yang diterapkan di dalam kurikulum sekolah mampu membentuk kepribadian Islam dalam diri peserta didik. Sehingga memiliki pola pikir Islam dan pola sikap yang juga Islam.

Selain sistem pendidikan, khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan Islam. Adanya aturan dalam berinteraksi antara laki-laki dan perempuan yang telah diatur salam syariat Islam. Seperi kewajiban menutup aurat, kewajiban menundukkan pandangan, larangan berkhalwat dengan yang bukan mahramnya, larangan ikhtilat (bercampur baur) tanpa ada hajat syari, dan lain-lain.

Seperti inilah cara Islam menjaga masyarakat dari terjadinya perilaku maksiat. Bukan sekadar membuat peraturan demi kepentingan ekonomi, melainkan membuat aturan dan menerapkannya semata-mata karena ketakwaan kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments