Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

L68T Gencar Dinormalisasi, Makin Percaya Diri


TintaSiyasi.com -- Amerika Serikat (AS) membatalkan kunjungan Utusan Khusus untuk Memajukan Hak Asasi Manusia bagi Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan Interseks (LGBTQI+) Jessica Stern ke Indonesia (CNN Indonesia, 3/12/2022). Meski demikian hal ini tak cukup membuat kita lega, sebab upaya untuk menormalisasi penyimpangan tersebut tetap digencarkan, salah satunya melalui berbagai platform sosial media.

Istilah LGBTQI+ mengacu pada kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan intersex. Adapun tanda + menggambarkan perwakilan orang yang tidak mengidentifikasi gender atau orientasi seksual.

Saat ini, koten-konten berbau LGBTQI+ sangat mudah kita jumpai  di Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok dan sebagainya.
Hal tersebut tentu memberi dampak dalam mengubah sisi pandang masyarakat terhadap LGBTQI+. Jika dulu hal tersebut masih dianggap tabu, tapi saat ini karena sudah seringkali dipertontonkan lambat laut masyarakat dapat menganggap hal tersebut normal dan wajar.

Bahkan tanpa kedatangan utusan dari AS saja, jumlah kaum gay di Indonesia ini diperkirakan bertambah besar. Berdasarkan estimasi Kemenkes pada 2012, terdapat 1.095.970 LSL (Lelaki berhubungan Sex dengan Lelaki) baik yang tampak maupun tidak. Lebih dari lima persennya (66.180) mengidap HIV (Republika, 23/1/2016).

Meski kaum LGBTQI+ belum diakui secara hukum. Namun, berbagai pernyataan pejabat negara menyiratkan bahwa mereka terlindungi. Pada tahun 2016, Menko Polhukam saat itu, Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan bahwa kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari negara (Tempo, 15/2/2016).

Padahal dalam Islam, perilaku LGBTQI+ ini jelas haram dan tidak bisa diterima. Manusia diciptakan oleh Allah SWT hanya dalam gender pria dan wanita. Tidak ada jenis ketiga. Tujuannya agar manusia bisa melestarikan keturunan sekaligus memelihara kemuliaan manusia

Oleh karena itu, Islam mengajarkan umat agar tidak jatuh dalam gaya hidup LGBTQI+. Islam melarang lelaki berpenampilan perempuan seperti waria atau transgender. 

Rasulullah SAW telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari).

Selain itu, negara juga akan menjatuhkan sanksi pengasingan bagi lekaki yang menjadi waria. 
Adapun kaum gay, jika terbukti melakukan tindakan persetubuhan sesama jenis, harus dijatuhkan sanksi hukuman mati. Nabi SAW bersabda, “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR. Abu Dawud).

Karena itu, sungguh prihatin negeri yang mayoritas Muslim ini sampai sekarang tidak bisa melarang LBTQI+. Terbukti kaum pelangi ini semakin percaya diri untuk memperlihatkan penyimpangan dan eksistensi mereka. 

Sudah seharusnya kita belajar dari kisah kaum Nabi Luth as. Kemurkaan dan azab Allah SWT bukan saja ditimpakan pada kaum Sodom yang mempraktikkan perilaku homoseksual, tetapi juga kepada istri Nabi Luth yang turut membantu kaumnya dan mengkhianati Nabi Luth as.

Oleh karena itu, kita harus terus memberikan pertentangan atas keberadaan kaum LGBTQI+ dan kembali pada syariat Islam.BAgar negeri ini bisa terbebas dari bencana dan kerusakan yang dilakukan oleh mereka

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Nadia Siti
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments