Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ketika Pasal Zina Jadi Problema, Mengapa?

TintaSiyasi.com -- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan beberapa saat yang lalu menuai banyak kontroversi. Yaitu pada pasal yang mengatur tentang seks di luar nikah dan kumpul kebo yaitu dalam pasal 411 dan 412.

Dalam Pasal 411 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Dilanjutkan dengan ayat 2 yang berbunyi, "Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dilakukan penuntutan, kecuali atas pengaduan: a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan,"

Sementara itu pada ayat tiga menyatakan, "Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30." Terakhir, ayat empatnya berbunyi, "Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai."
Dalam pasal 412 yang mengatur tentang kumpul kebo, pasal satunya berbunyi, "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II." Pada ayat 2 dan 3 pas 412 senada dengan pasal 411 (Liputan6.com).

Beberapa pihak yang kontra terhadap pengesahan RKUHP ini beralasan bahwa hal tersebut akan menimbulkan dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi. Selain itu pengesahan RKUHP ini turut menarik perhatian media internasional. Salah satunya adalah media arus utama AS News York Times. NY Times dalam judulnya menyoroti seks di luar nikah yang melanggar hukum. Sejumlah media asing yang lain juga menyorot pengesahan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ini (kompas.com).

Di sisi lain pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Syarif Nurhidayat, menyatakan bahwa seharusnya tidak perlu muncul kekhawatiran berlebihan terkait pasal ini. Beliau berpendapat bahwa Indonesia adalah negara dengan kultur ketimuran dan religius. Sehingga pengaturan tentang pasal perzinaan ini adalah normal. Sebagai salah satu bentuk norma yang ada. Selaim.iyu Syar'i mengatakan bahwa pengesahan RKUHP ini sebagai bentuk kompromi bagi Indonesia dalam posisinya pada masyarakat global (VoaIndonesia.com).

Kontroversi seputar pasal perzinaan menjadi aneh di negeri ini. Pasalnya Indonesia adalah negeri dengan mayoritas muslim. Dalam Islam perzinaan jelas dilarang oleh Allah SWT. Allah berfirman dalam surat Al Isra' ayat 32 yang artinya,
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."

Yang menarik dalam pasal KUHP ini disampaikan bahwa pasal ini hanya bisa diterapkan jika ada aduan. Dan aduan ini hanya bisa dilakukan oleh orang terdekat. Yaitu suami atau istri atas pasangannya juga orang tua terhadap anaknya. Ini menunjukkan bahwa pasal yang diterapkan ini tidak murni untuk melindungi kehormatan perempuan dan kesucian rumah tangga. Pun juga bukan karena untuk menjalankan perintah Allah SWT. Karena Allah SWT jelas melarang perzinahan secara mutlak. Sehingga seharusnya hal tersebut ditindak oleh negara sebagai sebuah kriminal baik itu ada aduan maupun tidak.

Ini berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Sistem Islam menjalankan aturan Allah SWT secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Begitupun dalam persoalan perzinaan. Tidak dianggap sebagai persoalan domestik keluarga saja. Tapi perzinaan ini disikapi sebagai sebuah kemaksiatan kepada Allah SWT dan akan membawa dampak besar bagi kerusakan umat. Allah SWT telah memberikan seperangkat aturan yang akan bisa mencegah perbuatan zina tersebut. 

Selain ada larangan dari Allah SWT untuk berzina. Allah SWT juga memerintah seorang muslim untuk menutup aurat. Bagi perempuan menutup aurat ini dilakukan pada seluruh tubuh sedangkan bagi laki-laki batasannya antara pusar hingga lutut. Selain itu Allah SWT juga memerintah para laki-laki untuk menundukkan pandangan. Ini tentu saja akan mencegah adanya rangsangan untuk berzina. Dalam konteks pergaulan laki-laki dan perempuan. Allah SWT telah menempatkan laki-laki dan perempuan dalam komunitasnya masing-masing. Adanya larangan untuk berdua-duaan dan bercampur baur dari Allah SWT tentunya juga bisa meminimalisir rangsangan terhadap naluri biologis pada laki-laki dan perempuan. Selain itu Allah SWT telah memberikan solusi bagi penyaluran naluriah biologis adalah dengan pernikahan. Namun jika belum mampu untuk menikah umat Islam diperintahkan untuk berpuasa.

Pelaksanaan ini semua didorong dengan adanya keimanan yang kuat dalam diri umat Islam. Bahwa dalam setiap perbuatan manusia ada pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT. Penanaman keimanan dan ketaqwaan ini dilakukan oleh semua pihak baik keluarga, masyarakat dan juga negara. Selain memberikan edukasi di tengah masyarakat pemerintah juga mengontrol setiap tayangan yang ada di media agar terbebas dari pornografi dan pornoaksi. Negara juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang melanggar setiap ketentuan dari Allah SWT ini. 

Dari sini kita bisa melihat bahwa negara memiliki andil yang besar untuk mencegah kerusakan umat akibat perzinaan. Maka yang dilakukan bukan semata dengan mengesahkan RKUHP saja tapi dengan melaksanakan hukum Allah SWT secara menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. Wallahu'alam bish showab


Oleh: Desi Maulia
Praktisi Pendidikan
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments