Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Selamatkan Perempuan dari Tindak Kekerasan


TintaSiyasi.com -- Kasus kekerasan terhadap perempuan makin masif. Bukan hanya sekadar serangan fisik yang menyakiti bahkan sampai penghilangan nyawa. Bahkan yang menjadi korban bukan hanya orang lain akan tetapi istri sendiri. 

Salah satu kasus suami membunuh istri yang viral belum lama dan termasuk pembunuhan sadis adalah kasus suami bunuh istri di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dololsanggul, Kabupaten Humbahas.

Pasalnya, kasus suami bunuh istri ini terbilang sadis karena sang suami mutilasi istrinya, yang kemudian direbus (Tribunbekasi.com, 15/11/2022). Sungguh sangat miris melihat kondisi masyarakat yang makin brutal.

Terkait makin maraknya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan mengeluarkan siaran pers Tentang Hari Peringatan Anti Kekerasan terhadap Perempuan, 25 November 2022 yang membahas Kasus Femisida Untuk Pencegahan dan Pemenuhan Hak Korban Atas Keadilan Serta Pemulihan bagi Keluarga Korban.

Adapun femisida adalah bentuk kekerasan berbasis gender paling ekstrem terhadap perempuan belum direspons secara komprehensif oleh negara. Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan media daring rentang Juni 2021 - Juni 2022 dan penelitian atas putusan pengadilan yang difokuskan pada femisida pasangan intim sebagai eskalasi KDRT yang berujung pembunuhan. Hasil pemantauan media daring mencatat 84 kasus femisida pasangan intim baik yang dilakukan oleh suami maupun mantan suami korban. Sungguh jumlah yang sangat besar. Belum lagi data penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan yang tidak termasuk dalam femisida.

Padahal, setiap bulan November digelar peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP) 25 November – 10 Desember. Bahkan kampanye tersebut di Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2001, namun kekerasan terhadap perempuan terus saja makin meningkat. Apalagi sesudah UU TPKS sudah disahkan, namun tidak mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan. 

Selain itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kampanye tersebut, Organisasi Perempuan Mahardhika melakukan aksi nasional untuk memperingati 16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan. Aksi ini digelar di 4 kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Banjarmasin, Makassar, dan Samarinda (Metro.tempo.co, 27/11/2022).

Lantas pertanyaannya, mampukah peringatan hari anti kekerasan terhadap perempuan menyelesaikan problem besar ini? Apakah cukup hanya sebatas seremonial melalui aksi-aksi nasional membuat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berkurang?

Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan ini jika kita teliti secara mendalam menunjukkan adanya kegagalan sistemis yang terjadi di tengah kehidupan dan aturan yang diterapkan. Bukan sebatas persoalan individu semata. Sistem kapitalisme sekular yang diterapkan negeri ini gagal melindungi kaum perempuan. 

Persoalan ini jelas membutuhkan solusi tuntas yang menyentuh akar persoalan. Apalagi faktanya regulasi yang ada hari ini pun tak bergigi. 

Kondisi buruk ini wajar terjadi di dalam sistem sekuler kapitalistik yang memandang perempuan sebagai objek komoditas. Sistem sekuler kapitalisme juga menjanjikan seseorang bebas berperilaku termasuk interaksi antara laki-laki dan perempuan. Apalagi sistem sekuler ini menjamin adanya HAM (hak asasi manusia). 

Selain itu, tidak adanya keyakinan terhadap kehidupan akhirat makin memicu suburnya pertumbuhan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Maka, solusi tuntas atas persoalan ini tidak cukup dengan kampanye. Tetapi harus mengganti sistem sekuler kapitalisme ini dengan yang dapat memberikan cara pandang yang baik dan benar dalam kehidupan. Cara pandang yang sahih itu adalah cara pandang Islam. Cara pandang Islam yang didasarkan pada akidah Islam. 

Akidah Islam jika diterapkan secara sempurna akan melahirkan aturan yang seluruhnya bersumber dari syariat Islam. Syariat Islam yang diterapkan secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan pastinya akan mampu mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Akidah Islam adalah pondasi yang akan tercipta pada mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat sampai negara. Ketakwaan individu kepada Allah SWT dan keterikatannya kepada hukum syariat yang diberlakukan akan menjadikan setiap individu melakukan kontrol terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya untuk senantiasa terikat dengan aturan syariat yang diberlakukan negara.

Selain itu, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan negara juga akan memberlakukan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan pada akidah Islam. Sistem pendidikan Islam akan membentuk generasi yang bersyaksiyah Islam (memiliki pola pikir Islam dan pola sikap Islam). 

Selain sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam yang diterapkan oleh negara akan mampu mencegah timbulnya interaksi-interaksi antara laki-laki dan perempuan yang tidak sesuai syariat.

Sistem sanksi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yang bersifat zawajir (pencegahan) akan mencegah perbuatan dosa agar tidak merajalela.

Seperti itulah cara Islam dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan. Melalui berbagai aspek kehidupan. Semua itu dapat diterapkan dalam sistem Khilafah Islam. Hanya Khilafah Islam yang mampu menyelesaikan dan menghentikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Pipit Ayu
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments