Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hak Lahan di IKN 180 Tahun demi Investasi, di Mana Peran dan Harga Diri Negara?


TintaSiyasi.com -- Dikutip dari CNN Indonesia, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara tentang rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) sampai dengan 180 tahun kepada pihak investor. Hal ini sejalan dengan adanya revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan. Dalam UU IKN sebelumnya, Hak Guna Usaha terhadap lahan memiliki jangka waktu selama 90 tahun, yang kemudian UU tersebut direvisi menjadikan HGU lahan yang dikelola oleh investor berjangka waktu selama 180 tahun. Menurut Bahlil Lahadalia, adanya perpanjangan HGU lahan ini memilik tujuan untuk menambah daya tarik bagi para investor agar menanamkan investasinya dalam proyek Ibu Kota Negara. 

"Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," ujar Bahlil dalam Rapimnas Kadin. (cnnindonesia.com, 2/12/2022). 

Dari sini dapat dilihat bahwa pemberian hak pengelolaan lahan di kawasan IKN memang sebagai pemanis bagi para investor untuk berinvestasi di wilayah IKN, dengan mencontoh negara-negara lain yang memasang jangka waktu di angka 100 tahun bahkan lebih untuk menarik investor, seperti Singapura.

Dikatakan bukan soal mengemis kepada para investor untuk menanamkan investasi nya di kawasan IKN, padahal kenyataannya menarik investor sama dengan membiarkan negeri kita digerogoti oleh kepentingan-kepentingan asing. Tentu investor tidak ingin berinvestasi tanpa adanya give and take, sehingga kepentingan-kepentingan para investor asing akan bercokol di negeri ini. Tidak menutup kemungkinan sumber daya negeri akan semakin dijarah, atau tidak mustahil pula akses asing ke negeri ini akan semakin terbuka lebar karena realitas nya saat ini hal tersebut sudah terjadi. Ditambah dengan lahan-lahan di kawasan IKN yang masih berproses ini sudah "diobralkan" ke investor asing untuk dikelola selama 180 tahun, maka apa yang akan terjadi pada negeri kita? 

HGU lahan IKN yang diperpanjang menjadi 180 tahun ini juga menjadi bukti bagaimana ketidakmampuan negara untuk membiayai proyek IKN secara mandiri. Di saat ada problematika yang lebih serius dan lebih penting, pemerintah justru memilih ambisius dengan proyek IKN ini. Di saat kemiskinan masih merajalela, pengangguran terus bertambah angkanya, kesejahteraan tak kunjung meningkat malah justru kesenjangan sosial terus melebar, dan berbagai problematika masyarakat lainnya yang tidak terselesaikan, pemerintah malah mengalirkan anggaran negaranya untuk membiayai IKN. Sayangnya, anggaran itu pun tidak mencukupi sehingga harus mengundang investor dengan cara menambah daya tarik melalui pemberian hak pengelolaan lahan di IKN selama 180 tahun. Inilah hasil dari penerapan sistem Kapitalisme yang memandang keuntungan materi belaka, tanpa melirik sedikit pun kebutuhan dan kesejahteraan rakyat.

Dalam Islam, negara dan pemerintah adalah pelayan umat. Dalam hadits diriwatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
الإِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari).

Sebagai pelayan, tentu prioritas negara adalah melayani rakyatnya agar kehidupannya terjamin sejahtera. Dengan menjadikan aturan Islam diterapkan dengan sempurna, negara dapat berdiri mandiri dengan sistem politik dan ekonomi yang kuat dan mandiri sebagai penopang. Negara dalam Islam memiliki kacamata yang berbeda dengan negara saat ini, dimana negara Islam meletakkan prioritas ada di atas kesejahteraan umat. Problematika-problematika serius seperti kemiskinan, pengangguran, kesenjangan sosial, kriminalitas, dan sebagainya yang mengancam kesejahteraan akan diselesaikan dengan tuntas. 

Tidak perlu khawatir dengan anggaran negara karena sistem ekonomi dalam Islam telah mengatur sumber anggaran negara yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam, bukan berasal dari investasi negara asing yang menyebabkan ketidakmandirian negara. Pembangunan berkelanjutan dalam skala yang besar pun berorientasi untuk mensejahterakan rakyat, bukan sebagai pencitraan terhadap pemerintah apalagi sampai mengabaikan problematika umat yang lebih serius. Karena di dalam Islam, kursi jabatan negara diisi oleh orang-orang yang memahami bahwa perannya adalah untuk melayani rakyat, bukan yang lain.
Wallahu a'lam bish shawwab.

Oleh: Fadhila Rohmah
Aktivis Muslimah

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments