TintaSiyasi.com -- Temuan baru migas dari Blok Singkil dan Blok Meulaboh di perairan pantai barat-selatan Aceh pada tahun 2020 menjadi skema baru bagi lajunya investasi di Aceh.Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengatakan lembaganya telah menyiapkan paket insentif dan kemudahan eksplorasi bagi calon investor yang hendak mengembangkan beberapa blok besar potensial menyusul kesuksesan temuan sumber daya gas di Andaman II awal tahun ini (m.bisnis.com, 22/07/2022).
Dilansir dari BisnisIndonesia.id, potensi minyak dan gas bumi di perairan laut Aceh diyakini sangat menjanjikan, apalagi setelah ditemukannya gas sebesar 27 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) dan 1.884 barel kondensat per hari (bopd) di Blok Andaman II.
Selain dari Blok Andaman I, II, dan III, potensi menjanjikan minyak dan gas bumi (migas) di Aceh juga berasal dari Blok Offshore North West Aceh (Meulaboh) dan Blok Offshore South West Aceh (Singkil) yang ditawarkan melalui penawaran langsung (joint study).
Tak berselang lama dari pelelangan itu, kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh Mahdinur menyatakan bahwa Conrad Asia Energy Ltd bakal melakukan eksplorasi atau pengeboran minyak dan gas (migas) di lepas pantai Barat Selatan Aceh hingga kedalaman 0-1.500 meter.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan Conrad Asia Energy sebagai perusahaan pemenang lelang wilayah kerja penawaran langsung tahap I tahun 2022. Adapun tim penawaran Migas Aceh terdiri Ditjen Migas, Dinas ESDM Aceh, BPMA dan civitas akademik. Dengan ditetapkan pemenang tersebut, maka mereka segera melakukan eksplorasi migas di wilayah kerja offshore north west Aceh/ONWA blok Meulaboh Aceh Barat dan offshore south west Aceh/OSWA blok Aceh Singkil.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengatakan bahwa meski potensi migas di Blok Singkil dan Meulaboh diperkirakan cukup besar, tetapi ada tantangan yang harus dihadapi yaitu kondisi geologi yang kompleks. (aceh.antaranews.com, 09/12/2022).
Meskipun berbagai tantangan datang menghadang, pemerintah tampaknya bekerja keras agar investasi ini tetap berjalan dengan mulus. Misalnya, Teuku Mohamad Faisal selaku ketua BPMA mengatakan lembaganya akan memperpanjang waktu eksplorasi selama dua tahun selama dua tahun setelah masa eksplorasi reguler habis. Selain itu, Faisal mengatakan, lembaganya juga telah membebaskan kewajiban perpajakan di atas laut dengan alasan agar para calon investor nantinya lebih semangat dan tidak akan lari. (m.bisnis.com, 22/07/2022).
Investasi asing dinilai mampu menjadi pintu gerbang perbaikan ekonomi di Aceh. Namun faktanya rakyat tak dapat apa-apa, kalaupun ada hanya remah-remah nya saja. Alih-alih sejahtera, yang ada justru keberadaan investor di Aceh menjadi bencana bagi masyarakat pribumi. Mengapa demikian, para investor yang datang, tak hanya membawa uang untuk berinvestasi, mereka juga membawa budaya yang bertentangan dengan Islam, apalagi mengingat Aceh adalah wilayah yang mayoritas penduduknya sebagai muslim. Maka yang ditakutkan adalah terjadinya intervensi budaya asing di tengah-tengah rakyat.
Walhasil kerusakan akan semakin parah. Kebebasan yang mereka junjung akan mengotori syariat Islam di Aceh. Karena yang akan terlihat adalah aurat bertebar dimana-mana dan seks bebas pun bisa saja dianggap biasa. Na'udzubillah. Tentu hal ini yang tidak diinginkan terjadi, apalagi di negeri para ulama ini, di mana Syekh Abdurrauf As-Singkili yang merupakan ulama asal Aceh Singkil dengan jasanya yang luar biasa terhadap penyebaran agama Islam di Aceh lahir tidak mungkin dinodai dengan adanya budaya asing yang jelas tak sejalan dengan Islam. Karena itu investasi ini harus dihentikan. Selain merusak moral juga menyengsarakan rakyat.
Karena pada dasarnya investasi semacam ini adalah praktek penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh investor sebagai kaum pemilik modal untuk megintervensi pengelolaan sumber daya alam yang ada. Yang dengannya sumber daya alam yang melimpah, mudah untuk dikeruk hasilnya melalui jalur penanaman modal ini. Maka yang akan diuntungkan dalam hal ini bukanlah rakyat biasa. Tetapi para investorlah dan para anteknya. Sementara, penderitaan akan kesulitan ekonomi akan terus bertambah.
Membuka peluang investasi bagi asing adalah upaya menyerahkan kepemilikan negara kepada para penjarah. Padahal, kekayaan alam negeri ini adalah milik bersama, maka pengelolaannya harus ditangan negara bukan asing. Karena gurita investasi asing adalah upaya tanpa sadar untuk menjual kekayaan negeri ini kepada penjajah.
Aceh perlu kedaulatan ekonomi. Sudah cukup ketergantungan kepada asing yang membawa sengsara bukan sejahtera. Sehingga sudah selayaknya seorang muslim mengambil sistem alternatif yakni sistem ekonomi Islam. Di mana sistem ini akan menjamin kepemilikan umum untuk dikelola oleh negara dan keuntungan diberikan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Maka sistem ekonomi ini hanya bisa dijalankan oleh sistem pemerintahan Islam bukan sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme, yang dengannya menjamin kebebasan kepemilikan bagi para pemodal. Dan tentu hal ini akan menjadikan segelintir manusia yang sejahtera sementara rakyat hanya bisa meronta.
Dalam Islam, haram hukumnya negara melakukan kerjasama ekonomi dengan asing apalagi di bidang investasi kepemilikan umum. Karena negara harus berdaulat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Bukan hanya itu, negara tidak akan memberi celah untuk eksplorasi oleh swasta. Karena pengelolaan SDA mutlak dilakukan oleh negara.
Dikutip dari media al-waie.id, salah satu konsep investasi dalam ekonomi Kapitalisme yang sangat kontradiktif dengan Islam adalah kaburnya batasan sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh dimasuki oleh investor swasta. Aturannya bisa berubah-ubah sesuai kebutuhan, baik dengan alasan nasionalisme yang membatasi investasi ataupun yang membukanya secara luas mengikuti prinsip pasar bebas.
Harta milik umum sepenuhnya diatur oleh Negara. Tidak boleh diserahkan kepada swasta baik dalam bentuk konsesi ataupun privatisasi. Salah satu dampak positif dari larangan swasta untuk berinvestasi pada barang milik umum adalah agar sumber pendapatan umum dan yang penting bagi kehidupan umat manusia tidak dikuasai oleh kehendak individu sehingga ia dapat berbuat sewenang-wenang dengan harta itu.
Islam tidak melarang investasi. Syaratnya, investasi ini tidak menjadi alat penjajahan dan penguasaan non-Muslim terhadap kaum Muslim. Dengan tegas Allah SWT berfirman:
وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا
Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Oleh: Jumratul Sakdiah, S.Pd.
Aktivis Muslimah
0 Comments