Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KUHP Baru, Tak Ubahnya dengan yang Dulu

TintaSiyasi.com -- KUHP baru telah disahkan oleh DPR per tanggal 6 Desember 2022 kemarin. Rakyat Indonesia tinggal menunggu Presiden Jokowi untuk menandatanganinya. Setelah tiga tahun ditandatangani, barulah KUHP ini bisa dilaksanakan sebagai KUHP warisan Belanda dulu.

Banyak sekali kasus rakyat yang tidak mendapat keadilan, sehingga mengakibatkan banyaknya kejahatan dimana-mana tanpa melalui proses hukum yang tegas. Hukum dan keadilan saat ini dapat dibeli dan dapat dimanipulasi sehingga tindak pidana pelaku dapat diringankan masa hukumannya.

Inilah mengapa negeri ini selalu berusaha untuk membuat hukum-hukum baru supaya hukuman pidana semakin terperinci. Namun, ternyata terlalu banyak perincian justru membuat penegak hukum kebingungan. Kodifikasi hukum ini pun sama seperti hukum hasil warisan kolonial Belanda.

Oleh karena itu, meski Indonesia telah resmi mengesahkan KUHP baru, nyatanya mental para kolonial tetap ada. Para penguasa tetap berprinsip sebagai raja dan rakyat sebagai budak yang harus siap menerima perintah. Tidak ada satu prinsip pun dan contoh penerapan hukum Islam di dalamnya. Warisan kolonial tetaplah kolonial hasilnya. Jelas, KUHP yang baru ini juga tidak dapat mewujudkan keadilan yang baik dan akan mengalami kegagalan dalam memberantas kejahatan.

Meski KUHP lama dan KUHP baru berbeda wujud, tetapi jika asalnya adalah sama yakni hasil pemikiran manusia, maka tak akan pernah ada kata sepakat dalam menjalankan hukum peradilan yang seadil-adilnya. Selalu ada kompromi untuk menampung semua saran dan pasti akan diambil jalan tengah atas hal itu. Inilah kesalahan fatal demokrasi yang menganggap kedaulatan ada di tangan rakyat. 

Hanya hukum Islam lah yang paling tepat dalam mengatasi segala tindak kejahatan. Hukum yang diberlakukan adalah hukum buatan Allah, Sang Hakim dunia akhirat. Apapun hukuman yang didapatkan oleh seorang pelaku kejahatan di dunia, dan dia ridho atas hal itu, maka Allah akan memberi keadilan dan kebahagiaan di yaumil akhir sebab ia telah menebus kejahatannya dengan hukum Islam.

Setiap muslim akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama, Pada hakikatnya, manusia di mata Allah derajatnya sama antara satu mukmin dengan mukmin lainnya, yang membedakan adalah ketakwaannya. Islam pun mengajarkan untuk berhati-hati dalam bertindak, dianjurkan untuk bisa mencegah diri dari melakukan kejahatan. Jangankan melakukan kejahatan, mendekatinya pun sudah diharamkan.

Ketika sudah ada hukum Islam dan keputusan dari Allah dan Rasulullah, maka sikap seorang mukmin adalah sami’na wa atho’na. Kami dengar dan kami taat. Tak perlu lagi mencari dan berkompromi dengan hukum buatan manusia, terlebih jika mereka adalah musuh-musuh Islam.


Oleh: Lindawati
Lisma Jembrana
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments