Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suntik Mati TV Analog, Siapa Untung?


TintaSiyasi.com -- Belakangan ini masyarakat diresahkan dengan perubahan TV analog ke TV digital. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Dari sisi kualitas gambar, TV digital menjajikan kualitas gambar yang lebih bagus daripada TV analog. Seperti yang dilansir Republika, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan 98 persen masyarakat Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) sudah siap beralih dari siaran televisi analog ke digital (Republika.co.id, 5/10/2022).

Peraturan ini telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut menjadikan masyarakat harus merogoh kocek lagi untuk membeli alat yang disebut Set Top Box (STP) dengan harga yang tidak murah bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Yang menjadi masalah, di tengah kenaikan BBM saat ini, masyarakat seolah-olah dipaksa untuk membeli STP. Bagaimana tidak, TV adalah hiburan satu-satunya yang dipunya, jika tidak membeli, artinya siaran TV bakal terputus, dan terputus juga satu-satunya hiburan Kami. Kami sebagai masyarakat kecil, sangat keberatan dengan aturan tersebut. Ibaratnya, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja kami harus bekerja lebih keras lagi. Apalagi ini dipaksa untuk membeli alat tersebut. Dengan uang yang pas-pasan masyarakat pasti akan lebih memilih untuk membeli beras dari pada Set Top Box. 

Lagi-lagi masyarakat yang akan menjadi korban atas ketidakadilan peraturan tersebut. Dan hal ini, jelas akan sangat menguntungkan para korporat. Dengan beralih ke TV digital, otomatis permintaan Set Top Box akan semakin meningkat. Tetap para korporat yang akan menikmati hasilnya. Masyarakat dapat apa? Hanya sebagian yang mendapatkan kesenangan sesaat. Yang tidak dapat membeli alat, hanya bisa gigit jari. 

Tidak dipungkiri, sosialisasi pemindahan siaran sudah dilaksanakan jauh-jauh hari, dan pemerintah sempat membagikan alat Set Top Box gratis kepada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Namun hal ini hanya sebagian saja yang menerima, terutama yang berada di wilayah Jabodetabek. Untuk masyarakat di luar wilayah tersebut, tetap gigit jari.

Seharusnya pemerintah berpikir ulang untuk merubah siaran TV tersebut. Pemerintah juga harus memikirkan masyarakatnya, terutama ekonomi menengah ke bawah. Tidak semua masyarakatnya mampu untuk membeli alat tersebut. Jika hal ini dipaksakan, artinya pemerintah sudah tidak berpihak pada masyarakat kecil umumnya. 

Sungguh jelas kenampakannya, pemerintah berpihak pada korporasi yang sejatinya, itulah penjajah yang menghancurkan negeri ini. Selain itu, dengan dipaksakan peraturan tersebut, menunjukkan juga jika UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak memihak kepada masyarakat kecil. Seperti yang sudah diprediksikan dulu. Jelas sudah aturan yang dibuat manusia akan tidak akan membawa kemaslahatan untuk umat, karena akan mengikuti hawa nafsu manusia. Masih yakin untuk mempertahankan aturan manusia? []


Oleh: Septa Yunis
Analis Muslimah Voice
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments