TintaSiyasi.com -- Baru-baru ini dunia pertelevisian heboh. Kehebohan ini di sebab kan oleh hilangnya siaran TV analog yang menjadi tontonan orang menengah kebawah. Hilangnya siaran TV analog bukan lah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, namun pemerintah telah resmi untuk memadamkan seluruh saluran TV analog dan masyarakat harus berpindah ke saluran TV digital.
Sebagaimana yang telah di kutip dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Beliau menyebutkan masih ada beberapa stasiun TV yang belum mematikan siaran analognya. Hal itu berkaitan dengan perpindahan saluran analog ke digital. Dan beliau menegaskan jika masih ada stasiun TV yang menyiarkan saluran secara analog maka akan dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Awalnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran TV analog atau analog switch off (ASO) di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Dengan demikian, sejak Rabu, (2/11/2022) pukul 24.00 WIB, masyarakat di daerah ini sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV analog.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kebijakan ini adalah ketentuan dari International Telecommunication Union (ITU). Dimana peralihan siaran televisi analog ke digital adalah keharusan.
Kebijakan program ASO ini secara tidak langsung memaksa warga untuk membeli set top box (STB). Untuk sebagian masyarakat mungkin tidak merasa keberatan untuk membeli set top box ini, karena penghasilan nya mungkin di atas rata-rata. Namun bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu membeli alat ini, jangankan untuk membeli set top box, untuk makan sehari-hari saja sulit.
Keharusan perpindahan dari saluran TV analog kepada siaran TV digital bukan sesuatu yang mudah, kebijakan ini pasti semakin menambah beban baru bagi masyarakat. Banyak masyarakat yang mengkritisi atas kebijakan ini, pasalnya tidak semua orang mampu untuk membeli set top box.
Oleh karena itu, hendaknya pemerintah lebih memikirkan nasib masyarakat kecil dalam mengambil kebijakan. Maka seharus nya di butuhkan sosialisasi terlebih dahulu atas kebijakan ini sampai masyarakat benar-benar paham atas kebijakan itu.
Pemerintah harus memudahkan masyarakat kecil untuk mendapatkannya bisa dengan pemberian secara gratis ataupun pemberian lapangan pekerjaan bagi masyarakat kecil agar mereka berpenghasilan dan mampu membeli set top box ini. Kalau tidak begitu, maka hal ini hanya akan semakin memperkaya korporasi sebagai produsen set top box ini.
Ingatlah, Rasulullah saw telah memerintahkan kita untuk kita umatnya termasuk penguasa untuk saling memudahkan urusan saudara terlebih rakyatnya. Sebagaimana dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda :
مَنْ ضَارَّ مُسْلِمًا ضَارَّهُ اَلله وَمَنْ شَاقَّ مُسَلِّمًا شَقَّ اَللَّهُ عَلَيْهِ، أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.
“Barang siapa yang memberi kemudaratan kepada seorang muslim, maka Allah akan memberi kemudaratan kepadanya, barang siapa yang merepotkan (menyusahkan) seorang muslim maka Allah akan menyusahkan dia.” ( HR. Abu Dawud)
Dan juga dalam sebuah hadits yang sahih, Nabi ﷺ pernah berdoa,
اَللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِي شَيْئًا فَشَقَّ عَلَيْهِ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ
“Ya Allah, barang siapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia.” (HR. Muslim)
Wallâhu A’lam Bi Ash-shawwâb.
Oleh: Ropika Sapriani
Sahabat TintaSiyasi
0 Comments