Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sumber Daya Alam Itu Milik Masyarakat Bukan Negara


TintaSiyasi.com -- Dalam sistem ekonomi Islam, sumber daya alam (SDA) yang ada di negeri kaum Muslimin merupakan bagian dari kepemilikan umum (rakyat) bukan negara. Negara dalam peraturan syariat hanya boleh sekedar mengelolahnya dan menggunakan hasil SDA yang dikelolah tersebut untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sehingga dalam hal ini, negara tidak boleh melarang atau mempersulit masyarakat untuk memperoleh hak-hak mereka dalam batas yang telah diperbolehkan oleh syariat. Apalagi memberikan SDA milik rakyat tersebut kepada individu, swasta baik dalam negeri dan luar negeri (Asing).

Banyak hadits Rasulullah Saw yang menyebutkan ke-tidakboleh-an (keharaman) negara menguasai SDA milik rakyat serta memberikannya kepada individu, swasta dalam negeri apalagi Asing. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw dari Ibnu Abbas ra yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi Saw bersabda: Kaum Muslim berserikat dalam 3 hal yaitu: air (segala sumber mata air yang melimpah), padang rumput (segala jenis hutan atau rerumputan), api (segala jenis bahan bakar), dan harganya haram (tidak boleh diperjualbelikan". (HR. Ibnu Majah).

Begitu juga berkenaan dengan barang tambang yang jumlahnya melimpah, juga tidak boleh dikuasai oleh negara, individu, swasta apalagi Asing. Sebagaimana hadits Rasulullah Saw, yang artinya:

"Dari Abyad bin Hammal, ia pernah mendatangi Rasulullah Saw, dan meminta beliau Saw agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi Saw pun memberikan tambang itu. Ketika, Abyad bin Hammal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”.

Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah Saw mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal). (HR. Abu Dawud dan at-Timidzi)

Berdasarkan hadits di atas jelas bahwasanya SDA atau barang tambang yang jumlahnya melimpah yang berada di tanah kaum Muslimin atau negara yang sudah ditaklukkan oleh kaum Muslimin, seperti mata air pegunungan, laut/sungai, danau, gunung, pulau, hutan. Segala sesuatu yang bisa menghasilkan sejenis api, seperti batu bara, gas, listrik, BBM. Segala jenis tambang yang jumlahnya melimpah, seperti tambang emas yang dikelolah oleh PT Freeport dan lain-lain, sejatinya adalah milik kaum Muslimin. Kaum Muslimin memiliki hak untuk memperoleh dan menikmati hasil dari SDA tersebut dengan mudah dan murah. Bukan malah memberikan pengelolaannya kepada Asing atas nama investasi. Sehingga, dengan demikian rakyat tidak bisa menikmati hasil dari SDA miliknya. Kalaupun bisa, rakyat harus membayarnya dengan harga yang mahal serta dipersulit untuk memperolehnya.

Kepemilikan dalam Islam ada tiga jenis yaitu kepemilikan individu, negara dan umum.
Kepemilikan individu diperoleh dari upah, warisan, hadiah serta yang diperbolehkan oleh syariat untuk dimiliki dengan cara pembelian. Seperti pembelian rumah, mobil, gedung, tanah dan lain-lain.

Kepemilikan negara diperoleh dari harta ghanimah, jizyah, dharibah/pajak jika disaat draurat. Sementara kepemilikan umum sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Sehingga harta kepemilikan umum ini tidak boleh dimiliki oleh individu seberapapun banyaknya duit yang dimiliki oleh individu tersebut untuk membeli pulau, gunung, danau, hutan, barang tambang dan lain sebagainya. Begitu juga tidak boleh dikuasai oleh negara. Sebab, semuanya ini adalah kepemilikan umum. Dan fungsi negara hanya mengelolahnya kemudian mengembalikannya untuk kebutuhan rakyat.

Karena dalam daulah Islam (khilafah) tidak semuanya Muslim dan ada juga warga non Muslim. Dan didalam Islam diwajibkan untuk mengayomi mereka (non Muslim), tidak boleh menzhalimi mereka sebagaimana perintah Allah untuk berbuat makruf kepada mereka (non Muslim) dan sebagaimana pengayoman Khalifah terhadap warganya yang Muslim. Sehingga warga non Muslim juga memiliki hak yang sama dalam memperoleh SDA yang ada.

Oleh karena itu, jika khalifah memberikan pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, kesehatan, keamanan gratis disertai dengan pelayanan yang maksimal, serta kemudahan untuk memenuhi kebutuhan pokok lainnya kepada warga negara Muslim, maka warna negara non Muslim pun harus mendapatkan pelayanan umum tersebut gratis serta mudah tanpa embel-embel dan syarat-syarat tertentu.

Sistem Kapitalisme Sistem Penjajahan

Konsep kepemilikan SDA menjadi milik negara adalah konsep kepemilikan dalam sistem kapitalisme. Dalam kapitalisme kepemilikan hanya ada dua yaitu, kepemilikan individu dan kepemilikan umum yang termasuk kepemilikan negara. Oleh karena itu segala sesuatu yang termasuk kepemilikan umum adalah milik negara. Sehingga negara dalam sistem kapitalisme merasa punya hak untuk memberikan pengelolaan kepada siapapun, bahkan menjualnya kepada individu dan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri sehingga banyak BUMN yang telah terjual. Yang sejatinya BUMN itu adalah milik rakyat (umum).

Kepemilikan individu dalam sistem kapitalisme adalah segala sesuatu yang bisa dimiliki oleh individu dengan usaha dan hartanya tanpa adanya batasan. Selagi individu tersebut mampu membelinya maka sistem dalam kapitalisme akan memberikan kepada individu tersebut. Sebagaimana konsep kebebasan kepemilikan yang diusung oleh demokrasi sistem pemerintahan dalam kapitalisme. Maka seorang individu dalam sistem kapitalisme bisa memiliki gunung, danau, pulau, tambang, hutan dan harta atau fasilitas yang seharusnya itu adalah milik umum yaitu milik masyarakat. Seperti jalan tol, BUMN, tambang dan lain sebagainya. Tanpa ada yang boleh melarangnya termasuk negara. Apalagi negara dalam sistem demokrasi kapitalisme menjaga kebebasan kepemilikan tersebut.

Oleh karena itu, jika ingin masyarakat sejahtera dan terpenuhi semua kebutuhan dengan mudah dan murah bahkan gratis. Maka tidak lain jalan yang harus ditempuh adalah mengubah sistem kapitalisme buatan kafir Barat ini dengan sistem Islam khilafah.

Karena terbukti khilafah selama lebih kurang 13 abad telah mampu mengayomi dua pertiga dunia. Yang tidak hanya muslim tapi juga non Muslim. Serta bisa memberikan pelayanan yang terbaik, memenuhi kebutuhan rakyat secara maksimal. Serta menjadikan negeri dan kepemimpinan ini diridhai oleh Allah SWT. Wallahu a'lam bishshowab

Oleh: Fadhilah Fitri S.Pd.I
Analisis Mutiara Umat
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments