Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Naik Turun Harga Migas, Islam Punya Solusinya


TintaSiyasi.com -- Harga bahan bakar minyak (BBM) salah satu merk perusahaan asing, Shell, turun per Selasa 1 November 2022 untuk daerah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Harga Shell Super turun Rp600 dari Rp14.150 per liter menjadi Rp13.550 per liter. Harga BBM jenis RON 92 ini dijual lebih murah dari Pertamax, di mana Pertamax masih dijual dengan harga Rp13.900 per liter untuk wilayah Jakarta (inews.id). Melihat harga yang dipatok perusahaan asal Belanda ini, wajar jika warga berpindah ke lain hati. 

Seperti diketahui, PT Pertamina (Persero) menaikkan harga tiga jenis produk Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi yaitu Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex pada awal Maret lalu dengan alasan untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (bizlaw.id). Kenaikan ini tentu menambah beban masyarakat yang sudah terhimpit kesulitan ekonomi. Padahal, jika diingat, Indonesia memiliki kekayaan SDA yang melimpah, termasuk di sektor migas ini.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada awal tahun lalu mengungkapkan bahwa cadangan minyak bumi di Indonesia akan tersedia hingga 9,5 tahun mendatang. Arifin menegaskan perhitungan cadangan tersebut berdasarkan data cadangan tahun 2020 dan diasumsikan tidak ada penemuan cadangan baru.

Saat ini, menurut Arifin, cadangan minyak bumi nasional sebesar 4,17 miliar barel dengan cadangan terbukti (proven) sebanyak 2,44 miliar barel. Sementara data cadangan yang belum terbukti sebesar 2,44 miliar barel. Pada tahun 2021, Kementerian ESDM menargetkan lifting (produksi siap jual) migas sebesar 1.712 Million Barrel Oil Per Day (MBOPD), dengan rincian minyak bumi sebesar 705 MBOPD.

Salah satu upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga umur cadangan migas adalah dengan meningkatkan kegiatan eksplorasi. Di tahun 2020 lalu, Kementerian ESDM berhasil melakukan survei seismik 2D sepanjang 28.349,83 km (termasuk seismik 2D Open Area KKP Jambi Merang sepanjang 25.150 km), survei seismik 3D sepanjang 1.250,97 km, pemboran eksplorasi 22 sumur hingga 8 persetujuan pengalihan Partisipasi Interes (PI) pada masa eksplorasi (esdm.go.id).


Kepentingan Asing dalam Kebijakan Migas Indonesia

USAID, lembaga asing yang melaksanakan Program Reformasi Sektor Energi, dalam situsnya menyebutkan bahwa USAID membiayai perbantuan teknis dan pelatihan (technical assistance and training) dalam mengimplementasikan UU Migas, Kelistrikan, dan Energi Geotermal. Dalam dokumen itu juga tertulis: These laws were drafted with USAID assistance (Undang-Undang ini dirancang dengan bantuan USAID). Dana yang dialirkan USAID untuk pembahasan UU Migas dan turunannya, selama kurun waktu 2001-2004, adalah USD 21,1 juta atau sekitar Rp200 miliar (nasional.kompas.com).

Selain itu, ada dokumen laporan Bank Dunia berjudul ‘Proyek Energi Indonesia’ yang disiapkan 17 November 2000. Dalam dokumen itu tertulis nilai proyek USD 730 juta. Sebanyak USD 310 juta merupakan dana pemerintah dan USD 420 juta di antaranya dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD). Dokumen itu, antara lain, semacam radiogram (teletex) dari Washington kepada Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia J Stapleton Roy untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan seperti tertulis di dokumen itu. Dalam dokumen tersebut, antara lain, tertulis: naskah RUU Minyak dan Gas diharapkan dikaji ulang parlemen Indonesia pada bulan Januari. Dokumen itu dikategorikan confidential yang ditindih cap unclassified (alpensteel.com).

Dari fakta yang ada selama pembahasan undang-undang tersebut mengindikasikan adanya intervensi asing yang kuat, sehingga tidak heran kalau beberapa tokoh serta elemen masyarakat mengajukan Judicial Review terhadap undang-undang ini.

Di negeri ini, penguasaan cadangan migas oleh perusahaan asing masih cukup dominan. Ada sejumlah perusahaan migas asing besar yang beroperasi di Indonesia. Setidaknya ada 5 perusahaan besar asing yang sempat turut mengeluarkan sumber daya alam Indonesia yang tak terbarukan tersbut. Salah satu perusahaan itu adalah perusahaan asal Amerika Serikat, Chevron. Perusahaan ini memproduksi minyak paling banyak di Indonesia melalui anak usahanya yaitu Chevron Pacific Indonesia. Kemudian ada perusahaan asal Prancis, Total, yang menguasai operasi blok Mahakam di Kalimantan Timur dengan anak usahanya yaitu Total E&P Indonesie. Lainnya adalah perusahaan asal Inggris British Petroleum, yang menguasai 37,16 persen saham di proyek Tangguh yang merupakan lapangan gas sekaligus kilang LNG. Juga ConocoPhillips dan ExxonMobil yang keduanya merupakan perusahaan asal Amerika Serikat (caping.co.id).

Tak heran, negeri ini tidak memiliki kemandirian dan ketahanan di bidang migas. Dalam hal penentuan harga pun, dari waktu ke waktu terus terjadi kenaikan yang menyebabkan beban hidup masyarakat kian bertambah. Sehingga, perlu ada perubahan tata Kelola di sektor migas guna membenahi problema yang terjadi.


Tata Kelola Migas dalam Islam

Menurut Islam, barang tambang yang jumlahnya melimpah seperti minyak dan gas, adalah termasuk harta kepemilikan umum. Status pemiliknya selamanya adalah rakyat, tidak boleh dipindahtangankan kepada individu maupun swasta, terlebih kepada swasta asing. Pengelolaannya dilakukan oleh negara, sedangkan pemanfaatannya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Khurasyi dari sebagian sahabat Nabi SAW, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api” (HR. Abu Daud).

Adapun larangan dikuasainya harta milik rakyat yang jumlahnya melimpah oleh individu, swasta; apalagi swasta asing adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abidh bin Hamal al-Mazaniy: “Sesungguhnya dia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah. Maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’” (HR. Tirmidzi).

Menurut Abdul Qadim Zallum dalam bukunya, Al-Amwal fi Daulah Khilafah, tindakan Rasulullah SAW yang meminta kembali (tambang) garam yang telah diberikan kepada Abidh bin Hamal dilakukan setelah mengetahui bahwa (tambang) garam tersebut jumlah (deposit)-nya sangat banyak dan tidak terbatas. Ini merupakan dalil larangan atas individu untuk memilikinya, karena hal itu merupakan milik seluruh kaum Muslim. Larangan tersebut tidak terbatas pada (tambang) garam saja, cakupannya umum, yaitu meliputi setiap barang tambang apapun jenisnya, asalkan memenuhi syarat bahwa barang tambang tersebut jumlah (deposit)-nya laksana air yang mengalir, yakni tidak terbatas.

Sedangkan pemanfaatan minyak dan gas, karena jenis harta ini adalah milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan mereka berserikat di dalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, miskin atau kaya, kaya biasa atau konglomerat, pengendara motor atau mobil, anak-anak atau dewasa, orang saleh ataupun orang jahat.

Adapun pengelolaannya, karena minyak dan gas tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan harus melalui tahapan proses pengeboran, penyulingan, dan sebagainya serta memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya maka negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslim. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslim. Kepala negara (khalifah) adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syarak, dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.

Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk:

Pertama, untuk membiayai seluruh proses operasional produksi minyak dan gas, pengadaan sarana dan infrastruktur, sejak riset, eksploitasi, pengolahan, hingga distribusi ke SPBU-SPBU. Termasuk di dalamnya membayar seluruh kegiatan administrasi dan tenaga (karyawan/tenaga ahli/direksi) yang terlibat di dalamnya.

Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat, yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan minyak bumi dan gas kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis.

Boleh saja khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Ia juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada mereka. Semua tindakan tadi dipilihnya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

Ketiga, untuk menutupi pengeluaran negara seperti pembelanjaan wajib yang meliputi anggaran belanja kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para pejabat, gaji tentara dan pegawai negeri, menjamin kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, pembangunan berbagai infrastruktur yang ketiadaannya menyebabkan timbulnya kerusakan. Termasuk pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban jihad, seperti mempersiapkan tentara yang tangguh dan pembelanjaan alat utama sistem senjata (alutsista). 

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Noor Hidayah
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments