Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Marak KDRT Akibat Hilangnya Fungsi Qawwamah


TintaSiyasi.com -- Beberapa minggu ini, berita mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih marak menghiasi pemberitaan. Sebut saja aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat. Tanpa belas kasihan, seorang suami tega memukul sang istri berkali-kali. Ironisnya, penganiayaan tersebut dilakukan sang suami di pinggir jalan di Pangkalan Jati, Cinere disaksikan sang anak yang masih balita dan warga sekitar.

Peristiwa tersebut direkam warga dan viral di media sosial. Menurut saksi mata, Lilis mengatakan, terdengar suara motor jatuh sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi. Lilis yang iba pun meminta bantuan dengan berteriak hingga mengundang perhatian warga. "Pas istrinya lagi dipukulin, saya jerit-jerit tuh, nah otomatis warga pada keluar dari arah atas sampai semua deh keluar. Nggak ada suara pas dihantam, istrinya nggak teriak apa gimana. Bungkam aja istrinya diam. Warga keluar karena dengar suara motor jatuh dan teriakan saya," katanya saat dikonfirmasi pada BeritaSatu.com, Minggu (06/11/22).

Tak hanya sampai disitu kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya juga telah dilaporkan oleh seorang istri berinisial I yang membagikan curahan hatinya melalui Instagram. Dia mengaku sebagai Bhayangkari Polres Tangsel atau istri dari seorang anggota kepolisian Polsek Pondok Aren yang bernama Bripka HK (35). Bripka Hadi Kurniawan dilaporkan oleh istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga. Dalam kiriman yang diunggahnya, I menyebut suaminya telah berselingkuh dan menelantarkan keluarga. Pada galeri Instagram miliknya, I mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama lebih dari 4 perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR. Namun, kasus ini sudah ditanggapi oleh Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu. Sarly menjelaskan, kasus KDRT yang menjerat Bripka HK telah ditangani Renakta Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk kasus etik atau disiplin Bripka HK masih ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. "Anggota itu juga dalam proses pidana, telah dilaporkan KDRT-nya oleh istri sahnya yang terdaftar di dinas," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam keterangan tertulis yang diterima kompas.com, Jumat (11/11/2022).

KDRT makin marak terjadi di berbagai kalangan keluarga, baik itu di keluarga yang notabene masyarakat awam maupun keluarga yang berada di satuan Kepolisian. Para suami sudah tidak berpikir panjang lagi untuk memukuli istrinya di jalanan dan disaksikan banyak orang. Sang ayah pun tidak peduli jika anak balitanya yang menyaksikan kekerasan tersebut akan mengalami trauma psikis yang luar biasa. Bahkan bagi seorang anggota kepolisian yang seharusnya mereka siap memberikan keamanan bagi masyarakat maupun keluarganya. Tetapi yang ada justru mereka malah melakukan tindakan asusila yang dapat menjatuhkan marwah keluarga dan kepolisian.

Sungguh, maraknya suami menganiaya istri menunjukkan hilangnya fungsi qawwamah (kepemimpinan) laki-laki. Padahal, saat mistaqan ghalidza (ijab kabul) itu terucap dari lisan sang suami, ia telah diserahkan tanggung jawab besar oleh Allah SWT. yaitu menjadi pemimpin keluarganya.

Jika kita amati, mayoritas faktor penyebab KDRT adalah persoalan ekonomi dan perselingkuhan. Mulai dari tingginya beban hidup, gaya hidup yang amat buruk, lemahnya kemampuan mengendalikan diri, dan lain-lain. Selain itu, jika pasutri tidak paham ilmu rumah tangga, juga akan menambah beban berat keluarga. Keduanya bisa saja temperamental hingga terpengaruh bisikan setan. Pun pengaruh lingkungan, sistem kehidupan yang campur baur, dan bebas memberi ruang bagi perselingkuhan.

Kondisi seperti ini lahir dari sistem sekularisme kapitalisme yaitu sistem hidup yang memberikan kebebasan perilaku dan menjauhkan agama dalam pengaturan kehidupan termasuk dalam rumah tangga. Padahal dalam mengarungi kehidupan pernikahan harus dihadirkan kesadaran ruhiyah bahwa pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah wasiat Allah SWT dan Rasul-Nya.

Wasiat tersebut ada beberapa hal. Pertama, dalam Al-Qur'an dicantumkan bahwa perjanjian suami istri disebut mitsaqan ghaliza (perjanjian yang besar tanggung jawabnya). Kedua, memilih pasangan tidak asal-asalan, faktor agama adalah hal yang diutamakan agar keluarga menjadi harmonis. Ketiga, hubungan suami istri bukan hubungan atasan bawahan. Suami diperintahkan memperlakukan istri dengan makruf (muasyarah bil ma’ruf), seperti tidak kasar, tidak bermuka masam, dan tidak menunjukkan kecenderungan terhadap perempuan lain di depan istrinya. Keempat, kesadaran suami istri untuk berkomitmen menegakkan hukum-hukum Allah.

Hanya saja, aturan atau hukum Islam tidak dapat tegak sempurna kecuali jika tiga pilar tegaknya hukum Islam diterapkan, yaitu pembinaan individu yang mengarah kepada pembinaan masyarakat, kontrol masyarakat, dan adanya suatu sistem terpadu yang dilaksanakan negara (Khilafah Islamiah) sebagai pelaksana dari aturan Allah dan Rasul-Nya.

Di sinilah pentingnya terus mengedukasi umat bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak akan pernah selesai kecuali dengan menerapkan Islam secara sempurna dalam bingkai khilafah. Upaya perjuangan penegakan khilafah di tengah umat juga harus menjadi agenda utama kita hari ini. []


Oleh: Rey Fitriyani
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments