Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Liberalisasi Pita Emas 700Mhz

TintaSiyasi.com -- Meruah serapah rakyat kepada pemerintah sesaat setelah siaran televisi analog dimatikan. Pemerintah dianggap tidak peka dengan kebutuhan hiburan sederhana rakyat kecil. Tidak semua rakyat sanggup membeli set top box (STB), meski ada pembagian STB gratis dari keminfo, namun tidak menjangkau banyak orang. Beberapa desa diberitakan menolak pembagian STB karena pembagian tidak mencukupi sehingga dikhawatirkan pembagian itu justru memicu kecemburuan sosial. TV MNC Group dan Viva Group pun mencoba peruntungan tetap menyiarkan TV analog namun akhirnya mengkeret dan mematikan saluran analognya berpindah ke siaran digital setelah mendapat ultimatum dari Mahfud MD tentang pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) bila tetap menyiarkan secara analog.

Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV analog merupakan tuntutan internasional, yakni kesepakatan Konferensi Radio Dunia yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU) di bawah PBB untuk mengefektifkan spektrum frekuensi radio UHF 700 MHz. Kesepakatan tersebut dituangkan oleh pemerintah Indonesia dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pita spektrum frekuensi radio 700 MHz yang selama ini digunakan boros oleh stasiun televisi analog, setelah berganti siaran digital akan digunakan untuk broadband akses internet cepat 5G. Harapannya adalah digitalisasi dengan dukungan internet cepat 5G akan memunculkan lebih banyak penyedia konten yang bisa dipilih masyarakat sekaligus menjadi saluran bagi rakyat untuk menampilkan kreativitas mendukung pertumbuhan ekonomi yang dimaksud oleh UU Ciptakerja.

Memang perkembangan teknologi komunikasi informasi melesat tidak terbendung, mau tidak mau masyarakat harus menyesuaikan diri dengan teknologi digital. Namun yang perlu kita cermati adalah di manakah pemerintah memposisikan mantan masyarakat analog ini dalam era industri digital? Apakah sebagai konsumen e-commerce, penikmat hiburan, generasi pansos (panjat sosial) di youtube, IG, TikTok? Hasil survey Zigi.id pada Katadata Insight Center tahun 2021 menunjukkan bahwa 15% pendapatan responden dari total generasi dialokasikan untuk belanja komunikasi seperti membeli pulsa, internet, dll. Bahkan 72,9% gen Z (usia 15-22 tahun) atau dikenal sebagai generasi internet mengaku bahwa belanja rutin utama mereka adalah belanja komunikasi. Data ini menunjukkan bahwa rakyat Indonesia memang bagian penting dari ceruk konsumen industri digital.

Lebih dalam lagi perlu kita tilik para pemain pasar di ekonomi era digital. UU Ciptakerja mendorong investasi tanpa batas bagi investor asing termasuk di bidang penyiaran, sehingga dapat dibayangkan ketika Reuters, Fox Channel, maupun yang lainnya menguasai saluran berita di Indonesia. Demikian juga saluran MTV Entertainment Group menguasai akses hiburan anak muda. Betapa akan lebih sulit pemerintah melakukan penyeimbang berita dan mengedukasi rakyat di tengah gempuran perang pemikiran, opini, lifestyle pornografi dan ide-ide liberal lainnya. Realita bisnis e-commerce saat ini pun dikuasai asing, jangankan startup hectacorn dan decacorn, untuk kelas unicorn pun dikuasai asing. Start up- start up brilian akan mudah dikuasai asing. Contohnya, meski CEO awal Gojek yang sekarang menjadi GoTo Gojek Tokopedia adalah Nadiem Makarim namun asing seperti Singapura melalui Temasek dengan mudah menguasainya. Demikian juga kepemilikan Bukalapak, Traveloka dan lain-lainnya.

Jadi ketika pemerintah mematikan saluran analog semata untuk meningkatkan ekonomi sesuai mekanisme pasar bebas digital, maka sungguh tampak nyata pihak yang semakin diuntungkan. Rakyat mantan masyarakat analog ini memang melompat menjadi masyarakat digital, namun hanya sebagai konsumen dan umbi-umbi saja. Seharusnya pemerintah berfikir serius menegakkan diri mengurus penataan jalur emas saluran UHV 700MHz dan pasar digitalnya untuk mewujudkan keadilan, keamanan, dan kemaslahatan masyarakat. Untuk itu perlu kita menilik tata Kelola alternatif, yakni tata cara Islam mengelola hal tersebut. Wallahualam bissawab

Oleh: Bintoro Siswayanti
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments