Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Speak Up KDRT, Speak Up Islam Kaffah


TintaSiyasi.com -- Speak up terhadap isu KDRT saat ini tengah jadi sorotan. Isu tersebut tak lepas dari kasus KDRT yang menimpa rumah tangga artis ‘RB’ dengan ‘LK’.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di atas bukanlah kasus yang pertama terjadi. Jumlahnya dari tahun ke tahun senantiasa meningkat. Di tahun 2021 saja, menurut data Komnas Perempuan terdapat 338.496 kasus kekerasan terhadap perempuan (merdeka.com, 07/03/2022). Sedangkan data dari KemenPPPA Januari hingga Oktober 2022 terdapat 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, di mana 79,5 persen atau 16.745 korbannya adalah perempuan (metrotvnews,com, 04/10/2022). Data di atas akan terus bertambah jikalau wanita korban KDRT dengan berani mau melaporkan kejadian KDRT yang diterimanya kepada pihak berwenang.

Tingginya angka kasus KDRT per tahunnya memicu angka perceraian yang juga tinggi. Sebagaimana diketahui bahwa angka perceraian di tahun 2021 berjumlah 447.743 kasus, dengan KDRT sebagai salah satu pemicunya. 

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dikutip dalam Pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diartikan sebagai suatu tindakan terhadap seseorang terutama perempuan, yang menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau upaya menelantarkan rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Maraknya kekerasan dalam rumah tangga seperti pemukulan dan aktivitas fisik lainnya sebenarnya lebih banyak dipicu oleh permasalahan ekonomi dan tidak harmonisnya hubungan antar suami istri. Konsep hak dan kewajiban antara suami dan istri yang seharusnya dipahami sebelum pernikahan tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga pasutri minim pengetahuan ketika berumah tangga. Dampaknya, ketika tidak sepaham dalam suatu permasalahan maka memicu pertengkaran dan kekerasan terhadap pasangan.   

Selain itu, sistem kehidupan liberal dan hedonis sangat mempengaruhi kehidupan rumah tangga. Godaan kesetiaan terhadap pasangan senantiasa diuji, apalagi didukung oleh maraknya konten-konten pembangkit naluri seksual dunia maya. Pasutri minim iman dan ketundukan kepada hukum-hukum Allah SWT akan mudah tergoda dengan lawan jenis sehingga perselingkuhan sulit dihindari. Kesetiaan terhadap pasangan menjadi barang yang mahal dalam sistem kebebasan saat ini.

Untuk itu diperlukan solusi yang jitu dalam mengatasi persoalan KDRT ini. Solusi jitu tersebut hanyalah ada dalam Islam. Islam sebagai agama sempurna sebenarnya memiliki pengaturan terkait kehidupan rumah tangga.

Pengaturan tersebut di antaranya :

Pertama, kehidupan suami istri dalam pandangan Islam diibaratkan sebagai hubungan persahabatan. Hubungan kasih sayang, tolong menolong dan ketergantungan nampak dari hubungan keduanya. Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 21 berbunyi: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.

Kedua, hubungan suami istri dipandang sebagai hubungan pergaulan yang baik. Dalam surah An-Nisa ayat 19 Allah SWT berfirman: “Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut”. Di dalam Hadis Nabi SAW dalam riwayat Al-Hakim dan Ibnu Hibban berkata, ”Orang yang paling baik di antara kalian adalah orang yang paling baik kepada keluarga (istri)nya dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluarga (istri)ku.”

Ketiga, suami diposisikan sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangga. Permasalahan rumah tangga yang timbul kemudian akan diselesaikan dengan baik oleh suami sebagai pemimpin rumah tangga. Ketika suatu waktu didapati istri melakukan pembangkangan atau nusyuz kepada suaminya maka suami berhak mendidik istri. Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Jika mereka melakukan tindakan tersebut (yakni nusyuz), maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan (menyakitkan)" (HR. Muslim). Suami berhak memberikan sanksi kepada istri ketika diketahui istri melakukan pelanggaran hukum-hukum Allah, sanksi atau hukuman yang dimaksud adalah dengan pukulan yang sifatnya mendidik dan tidak berbahaya bagi istri. 

Keempat, bila terdapat masalah antarkeduanya, maka penyelesaiannya dilakukan dengan mekanisme syariat Islam. Dalam surah An-Nisa ayat 19, Allah SWT berfirman “Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak padanya.”

Ketika timbul masalah suami istri, Islam memerintahkan keduanya untuk bersabar. Keterlibatan pihak ketiga (dari keluarga suami istri) diperlukan untuk membantu menyelesaikan perselisihan rumah tangga yang terjadi. Jika tidak membuahkan hasil dan tidak ada solusi lain maka diberi solusi dengan bercerai. Sebagaimana dalam surah An-Nisa ayat 130 berbunyi : “Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) Maha Bijaksana.”

Selain itu, peran masyarakat dan negara sangatlah penting. Dakwah Islam ke lingkungan masyarakat mendorong setiap anggota masyarakat menjadikan Islam sebagai pedoman dalam kehidupan. Setiap permasalahan yang muncul dalam rumah tangga hendaknya diselesaikan menurut pandangan syariat Islam. Negara juga memiliki peran aktif dalam upaya menyelesaian permasalahan rumah tangga, yaitu dengan penerapan syariat Islam kaffah. Segala upaya dilakukan dalam menghapus kasus KDRT di masyarakat seperti pemblokiran dan penghapusan konten dan video beraroma porno yang memicu perselingkuhan. 

Aturan hukum berupa sistem sanksi yang diterapkan negara akan memberikan efek jera dan bersifat tegas. Penerapan syariat kaffah dalam seluruh aspek kehidupan oleh negara Khilafah akan membawa masyarakat kepada kebahagiaan dan ketenangan termasuk keluarga. Sakinah, mawaddah, dan warahmah yang menjadi tujuan dalam rumah tangga bukan tidak mungkin terwujud oleh setiap keluarga. Maka, sebagai seorang muslim ‘speak up’ KDRT musti digaungkan dengan ‘speak up’ Islam kaffah. 

Wallahu a’lam. []


Oleh: Zuharmi, S.Si
Pemerhati Sosial
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments