TintaSiyasi.com -- Setiap pasangan yang menikah bertujuan untuk membangun rumah tangga harmonis, sakinah, mawaddah, wrahmah dalam kehidupan, penuh kebahagiaan dan jauh dari kekerasan. Banyak hal dilakukan untuk mencapai tujuan itu, salah satunya mewujudkan UU KDRT yang diratifikasi, namun faktanya UU ini tidak mampu menghentikan kekerasan dalam rumah tangga bahkan kekerasan masih terus terjadi.
Data dari Pemkot Yogyakarta menyebutkan tercatat 156 kasus KDRT, di wilayahnya sepanjang
Tahun 2022. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad, menuturkan, bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus.(Tribun.com, 02 oktober 2022)
Maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal sepele, diantara pemicu kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah ekonomi dan perselingkuhan.
Perselingkuhan sendiri adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, saat suami atau istri berselingkuh maka kebahagiaan hidup pasangan dan anak akan terabaikan. Robert Weis mengatakan bahwa kekerasan bisa terjadi secara fisik, verbal dan penelantaran.
UU KDRT sudah lama diterapkan namun tidak mampu menghentikan kasus kekerasan itu sendiri, hal ini dikarenakan UU tersebut tidak didukung oleh sistem yang ada. Sebagaimana kita ketahui bahwa kehidupan saat ini dilandasi oleh kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Urusan rumah tangga dianggap sebagai urusan kehidupan yang tidak ada aturan dalam agama, ditambah lagi pola hidup kapitalisme liberal yang menjunjung tinggi kebebasan. Maraknya pergaulan bebas jelas menjadi pemicu adanya perselingkuhan. Serta tidak adanya peran dari negara dalam mendidik dan memberikan pembinaan kepada masyarakat dalam mempersiapkan diri menuju jenjang pernikahan dan membangun rumah tangga.
Tidak dipungkiri dengan pola hidup sekuler kapitalisme mayoritas pasangan, tidak mendasari kehidupan rumah tangganya dengan akidah Islam dan tidak dijalankan dengan landasan syariah Islam sehingga ketika sedikit menghadapi permasalahan rumah tangga, yang terjadi adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Inilah fakta kehidupan sekuler yang jauh berbeda dengan sistem Islam, negara yang menganut sistem Islam akan membentuk suasana sosial yang penuh keimanan jauh dari kemaksiyatan hingga laki laki atau perempuan tidak akan terjatuh pada pergaulan bebas dan perselingkuhan.
Di samping itu negara akan membekali para pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Bekal akidah Islam dalam membangun rumah tangga sangat dibutuhkan dan tidak cukup hanya pembekalan namun suasana menjadikan Islam tidak terpisahkan dari aspek kehidupan termasuk dalam kehidupan rumah tangga ini adalah yang terpenting dan menjadikan pernikahan adalah ibadah.
Islam agama yang sempurna memberikan aturan pada semua aspek kehidupan termasuk dalam kehidupan rumah tangga. Suami sebagai kepala rumah tangga tidak boleh memperlakukan istri secara kasar bahkan menyakitinya sebagaimana firman Allah Swt yang artinya:
"Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaulah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (TQS. An-Nisa: 19).
Juga disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw dari Jabair bin Abdillah Rasulullah Saw bersabda dalam khutbah haji wada' yang artinya:
"Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan istri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah supaya mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke rumah kalian."
Demikianlah aturan Islam dalam Al Qur'an dan hadis dan tentunya penerapan Islam ini akan dikawal oleh negara. Dalam hal ini penguasa akan mengurusi urusan rakyatnya hingga tidak akan terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Aturan Islam yang sempurna ini hanya akan bisa diterapkan dalam negara yang menjadikan Islam sebagai sistem peraturan hidup dan hal ini hanya ada dalam negara yang disebut khilafah islamiah.
Wallahualam bissawab
Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Masalah Sosial
0 Comments