TintaSiyasi.com -- Dilansir oleh kumparan.com pada Kamis 6 Oktober 2022, PT Freeport Indonesia akan menambah investasinya di Indonesia sebesar Rp 282,32 triliun atau setara dengan USD 18,6 miliar. Hal ini disampaikan oleh Chairman of the Board and CEO Freeport McMoRan Richard C. Adkerson ketika memberikan orasi ilmiah di Institut Sepuluh November Surabaya (ITS) pada Selasa, 4 Oktober 2022.
PT Freeport menyampaikan bahwa investasi ini akan berlangsung hingga tahun 2041 nanti. Richard selalu Chairman Freeport juga menegaskan bahwa investasi yang dilakukan akan menguntungkan dua pihak. Yakni pihak perusahaan dan juga negara. Sebab investasi ini dapat menambah kas negara. Nilai investasi akan dibagi menjadi dua. Sebesar USD 15,6 miliar digunakan untuk penanaman modal. Sedangkan sisanya sebesar sebesar USD 3 miliar akan digunakan untuk membangun smelter di Gresik Jawa Timur.
Diketahui bersama bahwa PT Freeport melakukan perpanjangan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia hingga tahun 2041. Meski Freeport membayar pajak dari hasil kontrak dan juga melakukan investasi, Indonesia tetap menjadi pihak yang dirugikan. Sebab sumber daya alam yang seharusnya milik negara beralih menjadi milik asing.
Penguasaan sumber daya alam yang didalamnya terdapat barang tambang kepada pihak asing merupakan imbas dari diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme. Di mana sistem ini melegalkan pihak swasta dan asing untuk mengelola kekayaan alam yang ada. Sehingga, keuntungan atas pengelolaan SDA khususnya barang tambang lebih banyak diperuntukkan bagi para kapitalis yakni pemilik modal termasuk para investor.
Begitu pula dengan sistem pemerintahan demokrasi yang berlandaskan kepada sekularisme. Sistem sekularisme telah membuat pemerintah menjadi regulator atau penghubung antara pihak swasta atau asing untuk mengambil keuntungan dari pengerukan kekayaan alam. Para kapitalis juga telah menyokong orang-orang yang akan loyal kepadanya dengan cara memberikan dukungan penuh agar mereka duduk di kursi pemerintahan.
Hal ini jelas berbeda dengan konsep sistem pemerintahan dan ekonomi dalam Islam. Islam memiliki konsep yang jelas terhadap permasalahan pengelolaan sumber daya alam atau kekayaan alam termasuk barang tambang. Dalam pandangan Islam, kekayaan alam merupakan bagian dari kepemilikan umum. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Orang-orang Muslim berserikat atau memiliki hak yang sama dalam tiga hal yaitu air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah).
Lebih lanjut lagi, Rasulullah SAW juga menegaskan, "Terdapat tiga hal yang tak boleh dimonopoli yaitu air, rumput dan api" (HR Ibnu Majah). Terhadap kekayaan alam ini, negara harus mengelolanya dan menyerahkan hasil pengelolaan untuk kesejahteraan rakyat. Jika negara tak mampu mengelolanya sendiri maka negara bisa melakukan akad kerja (akad ijarah) kepada pihak pengelola. Bukan pengalihan kepemilikan kepada swasta atau asing.
Namun, ketidakmampuan pengelolaan ini nampaknya tidak terjadi di bumi pertiwi. Sebab, negara telah memiliki BUMN pengelola emas seperti PT Antam. Sehingga, negara tidak boleh memperpanjang kontrak kerja dengan swasta atau asing atas pengelolaan kekayaan alam. Bahkan negara harus mengambil kembali kekayaan alam yang sejatinya adalah milik umat.
Selanjutnya hasil pengelolaan kekayaan alam khususnya barang tambang yang tidak bisa dikonsumsi langsung seperti emas, perak dan lain sebagainya bisa dijual ke luar negeri. Hasil penjualan pengolahan barang tambang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat seperti kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan. Hal ini dapat berupa pembangunan rumah sakit, sarana dan prasarana pendidikan, sarana pelayanan umum bahkan dibagikan dalam bentuk uang kepada semua warga negara. Walhasil, distribusi hasil pengelolaan kekayaan alam negeri akan benar-benar merata ke seluruh masyarakat. Sudah saatnya umat Islam kembali kepada penerapan sistem Islam secara keseluruhan.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Firda Umayah
Aktivis Muslimah
0 Comments