TintaSiyasi.com -- kasus korupsi mencuat ke permukaan. Semakin menampakan kepada publik betapa mudahnya korupsi dilakukan oleh pejabat publik yang berwenang. Harapan adanya usaha maksimal memberantas korupsi seakan hanyalah isapan jempol belaka saat sistem kehidupan justru menumbuhsuburkan tindakan ini.
Indonesia Surga Para Koruptor
Belakangan ini, publik disajikan dengan pembebasan beberapa pejabat publik yang menjadi terdakwa kasus korupsi. Berbagai alasan dikemukakan untuk melegalkan hal ini. Vonis hukuman yang diberikan seakan begitu mudah dipatahkan dengan pembebasan yang diberikan. Sang koruptor pun dengan leluasa menghirup kembali udara bebas setelah beberapa waktu harus mendekam di penjara.
Satu lagi kasus korupsi yang mencengangkan publik, yaitu korupsi Hakim Agung Sudrayat Dimyati. Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan diduga menerima Rp800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Dimyati sebagai hakim ketua yang telah menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit atau bangkrut. Padahal di tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu telah ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022. Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang, yakni Desy Yustria, Muhajir Habibie, Edi Wibowo, Albasri, Elly Tri, Nurmanto Akmal (PNS MA), Yosep Parera, dan Eko Suparno. Dalam OTT itu, tim KPK juga mengamankan uang yang diduga suap senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta. Uang SGD 205.000 diamankan saat tim KPK menangkap Desy Yustria dikediamannya. Sementara uang Rp l50 juta diamankan dari Albasri yang menyerahkan diri ke Gedung KPK. (Suara merdeka.com, 4/10/2022
Kasus ini menambah deretan potret kelam tindak korupsi yang dilakukan untuk memanipulasi hukum yang ada. Semakin menambah citra buruk dari pejabat publik atas ketidakamanahan mereka dalam mengemban amanah rakyat dan lebih mengedepankan materi di atas kepentingan masyarakat umum. Sistem peradilan di era saat ini terlihat begitu mudah diatur oleh siapa saja yang memiliki uang.
Islam Mengatasi Korupsi
Dalam Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini menggambarkan bagaimana Islam memiliki aturan dengan mencegah hambanya menikmati harta dengan cara yang tak benar, salah satunya melalui tindakan korupsi. Inilah pilar utama yang dimiliki oleh Islam yaitu memberikan penanaman keyakinan tentang bagaimana bertindak, mana yang benar dan mana yang salah. Umat Islam kemudian dimotivasi untuk mengiki aturan yang sudah ditetapkan oleh Penciptanya ini.
Ketaatan dan keimanan umatnya menjadi satu ciri khas yang ada di dalam masyarakat Islam. Negara memberikan perhatian besar untuk mampu menciptakan hal ini di dalam dada setiap muslim. Sampai mampu menjauhkan muslim dari melakukan tindakan yang dilarang agama, salah satunya adalah korupsi ini.
Selanjutnya, negara Islam juga memiliki masyarakat yang menjaga dirinya dari segala tindakan yang akan mendatangkan murkanya Allah. Semua komponen masyarakat bersama-sama berusaha maksimal untuk melakukan segala usaha demi mendapatkan RidhaNya Allah. Jika ada satu muslim yang dirasa melakukan penyimpangan aturan Islam, masyarakat yang lain akan ikut serta menjaga hal ini agar tidak sampai terjadi atau melakukan usaha koreksi atas kesalahan yang terjadi.
Terlebih, di sisi negara, mekanisme yang dimiliki Islam jelas-jelas bertujuan menjaga rakyat dari melakukan kesalahan. Pertama dalam hal preventif. Untuk tindakan korupsi, pejabat publik dipilih dari setiap muslim yang tak hanya memiliki kemampuan, namun juga tingkat keimanan yang tinggi. Dengan hal ini, ia akan bekerja semaksimal mungkin demi menjalankan tugasnya dengan seminimal mungkin kesalahan. Pandangan bahwa dunia bukanlah segalanya juga menjadi dasar pemikiran.
Selanjutnya, negara juga memberikan jaminan kehidupan dengan memberikan gaji atau santunan yang amat layak. Sampai menutup kemungkinan atau peluang untuk adanya tindak korupsi. Pengelolaan sistem ekonomi Islam akan memampukan hal ini yaitu pembayaran gaji pejabat yang layak.
Jika sampai ada tindakan korupsi yang dilakukan, negara akan memberikan sanksi yang setimpal. Tindakan korupsi ini adalah serupa denga pencurian di mana Islam memiliki aturan pasti bagi pelaku pencurian yaitu hukuman potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nisab sebesar seperempat Dinar di mana satu Dinar setara dengan 4.25 gram emas.
Pemberlakuan hukuman atau sanksi di dalam Islam memiliki dua manfaat yaitu jawabir (penghapus dosa) dan zawajir (pencegah). Sebagai hukuman yang berasal dari Zat Yang Maha Benar serta Pencipta Manusia, tentu aturan ini akan mampu menciptakan ketentraman dalam kehidupan dan mencegah manusia untuk melakukan kesalahan yang serupa saat melihat pemberlakuan hukum yang ada.
Inilah mekanisme pasti yang dimiliki Islam dan diberlakukan negara dalam menjaga dan menghadapi tindak korupsi yang ada. Sejarah emas peradaban Islam menorehkan catatan bersih para pejabatnya dari melakukan tindakan kemaksiatan ini. Sangat berbeda dengan apa yang kita lihat saat ini dimana begitu mudah bagi pejabat publik melakukan korupsi. Sistem sekuler materialistik justru mengakomodir dan mengamini tindakan tak pantas ini. Wallahualam bissawan
Oleh: Rochma Ummu Arifah
Aktivis Muslimah
0 Comments