Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mengupas Tuntas Akar Masalah Kekerasan Anak


TintaSiyasi.com -- Kasus kekerasan kepada anak kembali terjadi, salah satunya adalah kasus remaja putri berinisial NAT (15 tahun) yang mengaku disekap dan dijadikan pekerja seks komersial selama 1,5 tahun (mediaindonesia.com, 16/09/2022).

Kasus NAT di atas tentu akan menambah daftar banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak di negeri ini yang meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Simfoni-PPA pada 2021 terdapat 10.328 kasus kekerasan seksual. Jumlah itu meningkat dari sebelumnya 8.216 kasus pada 2020. Bahkan, di pertengahan 2022 kasus kekerasan seksual telah mencapai angka 5.564 dan diperkirakan jumlah itu dapat terus bertambah sampai akhir 2022 (mediaIndonesia, 26/07/2022).

Tindak kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah kota di Indonesia baik terjadi di lingkungan sekolah, pesantren, di rumah bahkan di transportasi publik, juga merebak pada beberapa bulan terakhir. Pelaku dari kasus kekerasan seksual pada anak juga beragam mulai dari keluarga, teman, hingga yang lebih miris adalah tenaga pendidik juga tidak luput dari kasus ini. Jika dicermati penyebab kasus kekerasan pada anak di antaranya : 

Pertama. Faktor keluarga. Beberapa hal dalam kondisi keluarga yang menjadi sebab kekerasan di antaranya: Lemahnya iman dalam anggota keluarga sehingga mudah sekali melakukan kekerasan pada anak. Sebagai contoh kekerasan seksual yang terjadi pada anak yang pelakunya adalah orang terdekat juga merupakan gambaran lemahnya pondasi iman pada keluarga-keluarga muslim saat ini. 

Kedua. Faktor masyarakat. Kurangnya kontrol dari masyarakat terhadap kondisi yang terjadi telah menciptakan masyarakat yang cuek dan menganggap masalah kekerasan pada anak sebagai masalah individu yang penyelesaiannya adalah pada masing-masing keluarga juga menjadi salah satu sebab kekerasan anak semakin marak. 

Ketiga. Faktor negara. Walau di negeri ini sudah memiliki UU Perlindungan Anak, Indonesia masih saja menghadapi darurat kekerasan seksual terhadap anak. Revisi UU tersebut—dengan pemberatan denda dan memperlama hukuman penjara, serta hukuman kebiri—seolah dianggap angin lalu. Keberadaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang berdiri sejak 2002 pun juga belum mampu memberantas kekerasan terhadap anak.
Negara juga belum maksimal menutup konten-konten yang merusak anak seperti konten pornografi, konten yang isinya buliying dsbnya sehingga anak menjadi korban. 

Kondisi ekonomi di negeri ini yang serba sulit dan berbagai kebutuhan pokok yang naik juga menjadi faktor maraknya perdagangan anak di bawah umur. Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup, ada sejumlah pelaku perdagangan anak memanfaatkan anak-anak di bawah umur untuk dijual menjadi pekerja seks komersial seperti yang dialami oleh NAT seperti kasus di atas. 

Sistem pendidikan di negeri ini yang serba bebas juga tidak mampu memberikan lingkungan yang kondusif dan aman bagi anak-anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. 

Selain itu, kapitalisme di negeri ini yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah melahirkan kebebasan berperilaku sehingga banyak orang berpikir untuk bebas melakukan apapun tanpa takut dosa, salah satunya adalah bebas melakukan tindak kekerasan. Ini menjadi bukti bahwa sebuah negara yang menerapkan sistem sekuler yaitu sistem yang memisahkan agama dari kehidupan ternyata tidak mampu mengatasi permasalahan pada anak. Walhasil, negara mempunyai tanggung jawab besar terhadap maraknya kekerasan seksual pada anak. 


Stop Kekerasan pada Anak dengan Solusi Islam

Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga. Selain itu, anak adalah calon pemimpin masa depan, aset bangsa yang sangat berharga. Oleh karena itu, anak harus dapat tumbuh dan berkembang optimal agar menjadi generasi penerus yang mumpuni. Dalam hal ini, Islam memiliki serangkaian aturan dan sistem yang mampu menyelesaikan persoalan anak dan memenuhi kebutuhan akan rasa amannya.

Islam mewajibkan keluarga untuk melindungi anaknya, masyarakat untuk memberikan lingkungan kondusif untuk mengantarkan anak-anak menjadi generasi beriman dan bertakwa, serta negara untuk melindungi anak dan mengurusnya dengan baik sesuai aturan Allah. Regulasi untuk mengurus anak senantiasa berasaskan akidah Islam dan merujuk kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Allah SWT juga mewajibkan negara untuk melindungi keselamatan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan, maka Islam akan membina setiap individu rakyatnya dengan keimanan yang kuat kepada Allah dan hari akhir. Keimanan ini akan mencegah individu melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Islam juga mewajibkan negara untuk menghilangkan berbagai faktor yang dapat mengancam keselamatan anak.

Islam memiliki sistem yang komprehensif untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan sehingga meminimalisir permasalahan ekonomi pada keluarga-keluarga. 

Sistem informasi Islam akan mencegah berbagai tayangan dan pemikiran rusak yang dapat mengantarkan kepada kejahatan kepada anak. Konten-konten pornografi dan konten yang tidak mendidik akan di blokir dengan tegas.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang membuat jera bagi pelaku dan mencegah yang lain melakukan kejahatan serupa. Perinciannya adalah sebagai berikut:

Pertama. Jika perbuatan pelaku adalah berzina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina yaitu rajam jika sudah muhshan (menikah) atau cambuk seratus kali jika bukan muhshan.

Kedua. Jika perbuatan pelaku adalah liwath (homoseksual), hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain.

Ketiga. Jika perbuatan pelaku adalah pelecehan seksual (at-taharusy al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya takzir. (Abdurrahman al-Maliki. Nizhamul ‘Uqubat).

Penerapan berbagai sistem kehidupan yang berdasarkan Islam tersebut akan mampu mewujudkan perlindungan terhadap anak. Penerapan sistem Islam secara kaffah tersebut hanya dapat terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah. Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Triana Nur Fausi
Pegiat Literasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments