TintaSiyasi.com -- Kriminalitas Kian Menjadi
Kasus kriminalitas yang berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang makin marak terjadi. Beritanya silih berganti memenuhi berbagai media. Seolah nyawa manusia tak ada harganya lagi.
Seperti berita seorang suami yang tega membacok istrinya hingga tewas di pinggir Jalan Mandala, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara Minggu (23/10/2022) dini hari. Dan usai membunuh istrinya, pelaku ditangkap dan dihakimi warga hingga nyaris tewas (okezone.com, 23/10/2022). Berikutnya media juga memberitakan seorang pendeta muda Cristian Rudolf Tobing alias R yang melakukan pembunuhan terhadap temannya, AYR alias Icha (36) dan bahkan sempat belajar dari internet tentang cara membunuh secara senyap (Tribunnews.com, 23/10/2022).
Sungguh tak habis pikir, mengapa begitu mudahnya seseorang melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korbannya kehilangan nyawa. Pelaku seolah tak perlu memikirkan akibat dari perbuatan yang dilakukan, baik untuk dirinya apalagi korban. Tak peduli yang menjadi target, tetangga, sahabat karib bahkan keluarga dekat sekalipun. Angkanya pun meningkat, tanda kriminalitas kian merajalela. Dan tak hanya terjadi pada lingkungan berpenduduk padat di perkotaan bahkan di daerah terpencil di pedesaan kriminalitas berujung kematian kerap terdengar beritanya.
Penyebab Maraknya Kriminalitas di Masyarakat
Ada 2 faktor yang menyebabkan kian maraknya angka kriminalitas di masyarakat. Yang pertama, faktor internal. Yaitu faktor individu perilakunya. Kondisi mental yang rusak menyebabkan seseorang tidak lagi memiliki rasa takut berdosa hingga akhirnya berani dan tega melakukan segala perbuatan yang berujung pada penghilangan nyawa seseorang.
Yang kedua, faktor ekternal. Yaitu kondisi ekonomi, sosial dan lemahnya hukum negara. Himpitan ekonomi yang dialami seringkali menyebabkan seseorang mudah melakukan tindakan kriminalitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan masyarakat yang individualis cenderung kurang peduli untuk melakukan pencegahan. Apalagi ditambah hukum yang bisa dibeli, direkayasa hingga ringannya hukuman yang sama sekali tidak menimbulkan efek jera.
Jika kedua faktor ini dibiarkan berlanjut, tak ayal manusia akan menjadi semakin rusak. Hidup serasa berada di hutan rimba, rasa was-was dan tidak aman senantiasa menghantui kehidupan.
Bukan hanya karena ada "niat" dan "kesempatan", kedua faktor diatas tumbuh subur karena masyarakat hidup dalam sistem kehidupan yang sekuler, yaitu sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Tatkala kehidupan diatur dengan sistem sekuler, agama terpinggirkan. Keimanan dan ketakwaan terkikis karena jauhnya manusia dari aturan agama. Maka tak heran jika angka kriminalitas akan terus naik jika tetap saja hidup di bawah sistem sekuler.
Kehidupan Aman Tenteram dalam Naungan Sistem Islam
Berbeda halnya dengan sistem Islam. Sistem Islam mampu menerapkan upaya preventif, represif, dan rehabilitatif yang tercakup dalam aturan yang terintegrasi. Baik dari segi produk hukumnya, pelaksananya, dan penegakan hukumnya.
Langkah preventif Islam dalam memberi rasa aman antara lain, pertama, Islam membina individu yang beriman dan bertakwa dalam balutan akidah Islam. Keimanan inilah yang menjadi bekal bagi setiap insan dalam beramal. Ia akan memiliki rasa takut kepada Allah SWT. Dengan keimanan yang terjaga serta merasa selalu diawasi oleh Allah akan mencegahnya berbuat kriminal, karena rasa takut berdosa.
Kedua, Islam membina masyarakat agar membiasakan diri beramar makruf nahi mungkar. Manakala akidah Islam dijadikan landasan dalam kehidupan, terbentuklah kehidupan Islami yang khas. Pemahaman Islam yang utuh akan membuat masyarakat memiliki kesadaran dan kepekaan sosial yang tinggi. Masyarakat juga akan terbiasa berdakwah dengan saling mengingatkan dan menasehati dalam kebaikan agar selalu berada dalam jalan kebenaran.
Ketiga, penegak hukum dalam hal ini kepolisian berfungsi menjaga kemanan. Di dalam sistem pemerintahan Islam dalam naungan Daulah Khilafah , urusan keamanan ditangani oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri. Polisi akan siap siaga untuk mencegah tindak kriminal terjadi di masyarakat. Hukum Islam akan ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
Keempat, negara memberi jaminan kebutuhan hidup yang layak dan tercukupi. Hal itu terangkum dalam kebijakan ekonomi Daulah Khilafah dalam mengatasi kemiskinan, pengangguran, dan penyediaan lapangan kerja. Sehingga orang tidak akan mudah berutang lantaran kekurangan kebutuhan. Atau ia berdalih melakukan kejahatan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika kebutuhan rakyat terpenuhi, lapangan kerja mudah diperolah, angka kriminal seperti pencurian, pembegalan, perampokan akan terminimalisir dengan sendirinya.
Jika keempat langkah preventif belum mampu mencegah, maka tindakan represif yang akan diberlakukan negara adalah penegakan sanksi secara tegas dan ketat. Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu sebagai penebus dosa dan memberi efek jera bagi pelakunya. Perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban, mengerjakan perbuatan haram, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh negara.
Sistem sanksi dalam Islam memberi rasa keadilan bagi pelaku dan korban. Adil bagi pelaku karena hukuman bagi dirinya akan menjadi penebus dosanya kelak di akhirat. Adil bagi korban karena dengan sanksi tegas sebagaimana yang Allah tetapkan, siapa pun akan berpikir seribu kali bila ingin melakukan kejahatan yang sama. Pelaksanaan hukum Islam akan memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.
Adapun dalam aspek rehabilitatif, negara akan memberikan pembinaan keimanan serta memberi kesempatan pada pelaku jarimah agar melakukan taubatan nasuha. Agar ia tidak mengulangi kejahatan yang dilakukan.
Allah berfirman dalam QS Al Maidah ayat 39,
فَمَنْ تَابَ مِنْۢ بَعْدِ ظُلْمِهٖ وَاَصْلَحَ فَاِنَّ اللّٰهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ ۗاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
"Tetapi barangsiapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Denikianlah, dengan penerapan syariat Islam menyeluruh dalam naungan Daulah Khilafah, keadilan dan rasa aman akan terwujud secara sempurna. Insyaallah.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Atik Kurniawati
Sahabat TintaSiyasi
0 Comments