TintaSiyasi.com -- Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan kasus KDRT yang dialami penyanyi dangdut Lesti Kejora yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Meskipun pada akhirnya kasus tersebut berujung damai (Kamis, 13/10/2022) antara keduanya sebagaimana diwartakan detik.com (14/10/2022). Namun, adanya damai tidak menampik maraknya kasus KDRT yang telah terjadi. Tak hanya Lesti kejora, beberapa waktu lalu viral di media sosial kasus KDRT yang juga dialami oleh Shirley Najoan, tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh suaminya hingga menyebabkan Shirley Najoan tewas.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga kian hari kian marak. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan pada Maret 2021 mencatat ada 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan yang oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, kekerasan yang paling menonjol adalah Kasus Dalam Rumah Tangga atau Ranah Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus. Ranah kekerasan terbanyak yang diadukan langsung ke Komnas Perempuan adalah KDRT/RP sebanyak 1.404 kasus atau 65 persen (idntimes.com).
Pemkot Yogyakarta juga mencatat 156 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayahnya sepanjang tahun 2022. Dari semua deretn kasus tersebut yang berlanjut di meja hijau sebanyak 24 kasus. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Yogya Edy Muhammad, menuturkan bahwa data tersebut merupakan rangkuman insiden KDRT yang terjadi hingga bulan Agustus. Edy juga menjelaskan, maraknya kasus KDRT tersebut, disikapi instansinya dengan memperpanjang sinergitas bersama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kota Yogya. Yang bertujuan agar korban-korban kekerasan bisa mendapat pendampingan dan pertimbangan hukum (tribunjogja.com).
Menteri pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila menjadi korban atau sebagai saksi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bintang mengungkapkan, ajakan kepada masyarakat untuk berani angkat bicara (Speak Up) bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera untuk pelaku kekerasan. “Kita semua harus memberikan keadilan pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku, “ungkap dia (kompas.com).
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah dengan berani untuk angkat bicara terhadap segala tindak kekerasan yang terjadi mampu menuntaskan permasalahan KDRT? Jika diperhatikan dengan adanya berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga perlindungan yang ada saat ini nyatanya belum mampu menyelesaikan beragam kasus KDRT. Alih-alih menekan angka KDRT, yang ada malah semakin meningkat. Berbagai upaya dan kebijakan yang diterapkan saat ini belum mampu membendung kasus-kasus KDRT. Hal ini tidak mengherankan karena solusi-solusi yang ditawarkan sebagai penyelesaian bersifat pragmatis dan penerapan dari sistem kehidupan sekuler liberal.
Menurut para ahli kasus KDRT pemicu utamanya adalah perselingkuhan, dan kemiskinan. Dalam sistem kehidupan sekuler liberal menjadikan interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak memiliki aturan yang jelas. Sistem ini menjunjung tinggi nilai kebebasan sehingga pergaulan antara laki-laki dan perempuan serba bebas. Kemudian sistem ini juga melahirkan kemiskinan yang merajalela dan ketimpangan sosial dimana beban hidup masyarakatnya semakin menghimpit dan membebani.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam memiliki seperangkat aturan yang dapat menjaga dan memuliakan perempuan. Bentuk perlindungan terhadap perempuan diwujudkan dalam pengaturan hak dan kewajiban perempuan. Perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga mewujudkan harmonisasi dan kolaborasi yang baik antara laki-laki dan perempuan, dimana peran masing-masing sesuai dengan fitrah Allah SWT. Adapun yang berkaitan dengan potensi atau bakat yang diberikan Allah SWT. kepada hamba-Nya pasti sudah sangat tepat. Islam memerintahkan kepada suami istri untuk saling menghargai dan menghormati. Seorang istri harus mentaati suaminya karena suami merupakan pemimpin rumah tangga, sedangkan suami mencintai dan memperlakukan istrinya dengan penuh kasih sayang dan kelembutan. Dengan demikian rumah tangga yang harmonis, sakinah mawadah warahmah akan tercipta.
Negara Islam juga mejadi support sistem dalam rangka mencegah konflik dalam rumah tangga. Negara juga akan melindungi keluarga dari gangguan yang berasal dari faktor eksternal seperti himpitan ekonomi dan gangguan laki-laki atau perempuan lain. Islam akan mampu menuntaskan faktor-faktor pemicu eksternal konflik rumah tangga secara menyeluruh. Upaya pencegahan berupa penegakkan sistem pergaulan Islam, yaitu adanya pelarangan ikhtilat, tabaruj, khalwat, mengumbar aurat, berzina, dan lain-lain. Negara akan melindungi dan menutup konten-konten porno yang membangkitkan naluri seksual dan menegakkan sistem sanksi yang sesuai hukum syara. Sistem ekonomi Islam juga akan diterapkan untuk menjamin kesejahteraan warga dalam naungan daulah Islam. Maka sudah saatnya kita tanggalkan sistem gagal kapitalisme liberal dan menjadi bagian dalam barisan pengusung Islam kaffah.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Neng Sri Yunita, S.Pd.
Aktivis Muslimah
0 Comments