Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PHK Massal, Bagaimana Nasib para Pekerja?


TintaSiyasi.com -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan survei di 21 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi ada di Indonesia November 2021 lalu. Survei dilakukan dengan metode kuantitatif melalui pemberian kuesioner. Sebanyak 72.983 karyawan telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.  Berdasarkan data Layoff.fyi, jumlah karyawan startup di dunia yang terkena PHK sebanyak 76.995 orang sejak 1 Januari - 8 September 2022. Begitu juga tiga perusahaan besar Shopee, Tokocrypto dan Indosat melakukan pemangkasan karyawannya. Indosat Ooredoo Hutchison melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lebih dari 95 persen. Pihak Tokocrypto pun mengurangi 20 persen karyawannya. 

Sebanyak 35 orang buruh di-PHK PT Nozomi Otomotif Indonesia yang berlokasi di Subang, Jawa Barat, mereka diberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana ketentuan UU Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020. PHK massal yang terjadi menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja. Hal ini sekaligus membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja berdampak buruk bagi buruh. Sebab melakukan PHK menjadi lebih mudah  berdasarkan UU Omnibus Law. Selain memudahkan PHK, juga memberikan nilai pesangon yang rendah.

UU Omnibus Law ini merupakan buah hasil sistem ekonomi kapitalis. Sistem yang senantiasa menekankan biaya produksi dan pekerja dianggap sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Maka PHK menjadi salah satu bentuk solusi dan efisiensi bagi perusahaan. Ini dilakukan semata-mata demi menyelamatkan perusahaan dan hak pekerja pun diabaikan. PHK  massal ini juga merupakan dampak dari resesi ekonomi yang terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalis. Sistem kapitalis tidak tahan terhadap berbagai hantaman goncangan. Baru dihantam Covid-19, kapitalis langsung tak berdaya.

Dampak dari tsunami PHK sangat jelas dapat meningkatkan angka kemiskinan, terlebih ketika negara tidak memiliki sistem jaminan sosial untuk rakyatnya sebagaimana yang terjadi dalam kapitalisme. Di saat masifnya gelombang PHK, negara justru menaikkan BBM 30 persen lebih. Kemiskinan semakin terjun bebas ke bawah. Mengacu pada laporan terbaru World Bank atau Bank Dunia mengubah basis perhitungan kategori masyarakat miskin berdasarkan purchasing power parities (PPP) 2017. Bank dunia menetapkan garis kemiskinan ekstrem yaitu orang yang berpenghasilan USD 2,15 atau sekitar Rp32.775 per orang per hari (asumsi nilai tukar Rp15.243 per USD) (Merdeka.com, 02/10/2022). 

Mengacu pada acuan tersebut maka ada sebanyak 13 juta orang kelas menengah bawah di Indonesia yang turun level menjadi miskin. Maka untuk meredamkan gejolak dampak dari kenaikan BBM di masyarakat, negara membagikan BLT yang sifatnya hanya sementara. PHK massal yang terjadi menjadi bukti lemahnya posisi pekerja dalam kontrak kerja, terlebih kapitalisme senantiasa menekan biaya produksi, dan pekerja dianggap sebagai salah satu bagian dari biaya produksi. Maka PHK menjadi salah satu bentuk efisiensi bagi perusahaan, demi menyelamatkan perusahaan dan mengabaikan pekerja. Nyatanya PHK menjadi lebih mudah  berdasarkan UU Omnibus law.

PHK massal ini juga merupakan dampak dari resesi ekonomi yang terjadi sebagai akibat sistem ekonomi kapitalisme. PHK jelas meningkatkan angka kemiskinan, terlebih ketika negara tidak memiliki sistem jaminan sosial untuk rakyatnya sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Pekerja membutuhkan sistem kerja yang memberikan jaminan dan perlindungan. Tidak hanya pekerja di negeri ini saja. Namun dunia juga membutuhkan satu sistem ekonomi yang tahan terhadap krisis. Yaitu sistem Islam yang sudah teruji selama 13 abad.

Sistem Islam memandang hubungan pekerja dan majikan adalah hubungan tolong menolong dalam kebaikan, bukan hubungan yang mengeksploitasi. Hal ini menjadikan hubungan pekerja dan majikan berjalan harmonis. Ketika majikan mempekerjakan pekerja, maka harus ada akad yang jelas terkait jenis pekerjaan, waktu kerja, upah, dan tenaga yang harus dicurahkannya. Begitu juga terkait soal upah pekerja yang adil karena sistem upah memperhatikan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Sehingga antara pekerja dan pemberi kerja tidak ada yang dirugikan.

Dalam mengatasi krisis ekonomi maka Islam akan memberikan solusi yakni dengan mengubah perilaku buruk pelaku ekonomi, mengelola pemerintahan sesuai dengan syariat Islam (aturan Allah SWT), menstabilkan sosial dan politik, serta menstabilkan sistem moneter dan sistem fiskal. Dunia juga membutuhkan satu sistem ekonomi yang tahan krisis. Hanya Islam yang memiliki sistem ekonomi yang kuat, anti krisis dan juga memiliki berbagai mekanisme yang dapat menjamin pekerja hidup sejahtera. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Tri S, S.Si
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments