Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jeratan Narkoba Menimpa Aparat Penegak Hukum

TintaSiyasi.com -- Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang.  dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis.  Penyalahgunaan ini dikalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.

Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. 

Sasaran dari penyebaran narkoba ini bukan hanya kalangan kaum muda saja atau remaja tetapi telah meramba hingga usia dewasa, laki-laki maupun perempuan dan juga mulai dari masyarakat biasa hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan banyak aparat yang juga terlibat di dalamnya karena tergiur untuk menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis.

Menurut sumber tvOnenews.com di Mabes Polri, penangkapan ini berawal dari sebuah penggerebekan narkoba seberat 41,4 kilogram di wilayah Sumatera Barat.  Dalam penangkapan itu, diduga Irjen Pol Teddy Minahasa meminta barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kepada seorang Kapolres. Lalu, Irjen Teddy Minahasa menjual 5 kilogram sabu-sabu tersebut kepada seorang ‘mami’ dengan harga Rp300 Juta.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat siang 14 Oktober 2022. (liputan6.com,Jakarta).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, menerangkan, Irjen Teddy Minahasa sebelumnya telah diperiksa secara maraton sejak Kamis (13/10) malam sebagai saksi. "Tadi siang kita sudah gelar perkara dihadiri Dir Bareskrim Polri, Irswada, Kabid Propam dan Biddkum yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka untuk persiang tadi hasil gelar perkara," kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Polisi menyebut, Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti sabu seberat 5 kg. "Adanya keterlibatan Irjen Pol TM selaku Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar di mana sudah menjadi 3,3 kg barang bukti sabu yang kita amankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari," Juharsa mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun penjara. (liputan6.com,Jakarta).

Hal ini mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar siapa saja dan di manapun keberadaannya selalu tidak aman. Tentulah ini  bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya  yang semakin meresahkan. Hukuman bagi kurir, pengedar, pengguna di negeri ini adalah vonis hukuman mati bagi para pengedar narkoba di Indonesia, akan tetapi  tak kunjung dieksekusi sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagaimana mungkin akan melakukan upaya mencegah dan memberantas peredaran obat-obatan terlarang itu di tanah air jika penerapan hukumnya saja belum jelas dan bahkan lebih miris lagi pelakunya adalah aparat penegak hukum? Inilah solusi semu dalam sistem kapitalis yang tak pernah kunjung usai dengan persoalan ini.

Berbeda dengan sistem kapitalis, Islam tegas mengharamkan narkoba dan akan menghilangkan peredarannya di tengah masyarakat. Para ulama sepakat terkait keharaman narkoba, sekalipun ada perbedaan dari sisi penggalian hukumnya.  Ada yang mengharamkan karena meng-qiyas-kannya pada keharaman khamr (QS Al-Maidah: 90). Sebagian lainnya mengharamkan karena narkoba termasuk barang yang akan melemahkan jiwa dan akal manusia. Pendapat ini berdasarkan hadis dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan: 

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan yang membuat lemah”.

Yang membuat lemah adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks dan malas  pada tubuh manusia.  Islam memerintahkan manusia untuk senantiasa menjaga kesehatan dan kekuatan badan. Salah satu hujjah yang mengindikasikan anjuran tersebut adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: 

“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada Mukmin yang lemah.” (HR Muslim)

Dan juga Islam pun memerintahkan memelihara kebaikan akal. Kedudukannya dalam Islam sangatlah penting. Keberadaannya merupakan salah satu syarat taklif hukum syara’ dibebankan.  Untuk memelihara akal bisa berfungsi secara optimal dan melindunginya dari hal-hal yang akan merusaknya, Islam menetapkan beberapa hukum, yakni:  Islam mengharamkan barang yang memabukkan ‘khamr’ dan yang melemahkan ‘mufattir’, Islam menganjurkan untuk senantiasa menggunakan akal dalam memahami ayat-ayat Allah sehingga mengantarkannya pada keimanan yang kuat.

Islam melarang setiap aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa, Islam menetapkan sanksi yang sangat tegas yakni hukuman mati terhadap pelanggar hukum yang akan membahayakan akal dan jiwa manusia, Islam mewajibkan Negara (khalifah)  menjauhkan barang-barang haram dari masyarakat.  Persoalan tentang  narkoba akan tuntas jika hukum yang diterapkan terhadap rakyat/masyarakat atau ummat adalah hukum yang berasal dari sang pencipta manusia, yakni Allah SWT.

Karenanya, sampai kapan pun ancamannya terhadap nasib generasi bangsa termasuk aparat penegak hukum sekalipun akan senantiasa ada jikalau tidak dituntaskan.  Satu-satunya solusi menyelamatkan manusia dari jeratan bahaya narkoba adalah menghilangkan kapitalisme yaitu menggantinya dengan sistem Islam dalam institusi Khilafah.  Penerapan syariat Islam secara kaffah akan mengembalikan posisi generasi muda, laki laki dan perempuan, masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum  sebagai pilar kegemilangan peradaban masa depan.

Wallahu a’lam Bissawab.

Oleh : Mimi Husni
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments