TintaSiyasi.com -- Bintang Puspayoga, Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak masyarakat berani angkat bicara apabila bukti menjadi korban atau sebagai saksi pelecehan seksual ke perempuan dan anak pada kampanye bertajuk Ayo Stop Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak saat di Car Free Day di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022). Ajakan kepada masyarakat untuk berani angkat bicara bertujuan untuk memberikan keadilan terhadap korban dan efek jera untuk pelaku pelecehan seksual. Dan para korban atau saksi dan anak dapat melaporkan insiden pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak melalui saluran siaga (hotline) dengan nomor 129. Ia menambahkan, saat ini pemerintah telah menandatangani Undang-undang Kekerasan Seksual pada 9 Mei 2022 lalu (Kompas.com, 25/09/2022).
Terlihat kasus KDRT hari ini melibatkan dari berbagai kalangan, bukan hanya mereka yang dari ekonominya lemah akan tetapi dari mereka yang ekonominya sejahtera juga mengalami KDRT. Pemicu utama akan kasus ini adalah adanya perselingkuhan dan kemiskinan. Ketika kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi maka ini sering terjadi pada masyarakat kelas menengah ke bawah, sehingga ini cukup banyak menimbulkan perdebatan. Faktor orang ketiga juga bisa menjadi pemicunya. Di mana si pelaku baik suami atau istrinya memiliki selingkuhan, karena ingin menutupi kesalahannya maka terjadilah kekerasan.
Speak up atas kekerasan adalah satu keharusan, namun speak up saja sejatinya tak akan mampu menuntaskan masalah KDRT, apalagi peraturan di negeri ini malah tidak berdaya memberikan efek jera bagi pelakunya. Negara juga tidak memberikan dukungan sistem kehidupan yang mendorong terbentuknya keluarga sakinah mawadah warahmah. Fakta bahwa maraknya KDRT dipicu oleh kemiskinan dan perselingkuhan menjadi bukti tidak adanya supporting system dari negara. Inilah efek atas penerapan sistem sekuler liberal kapitalis yakni memisahkan agama dari kehidupan yang melahirkan aturan tanpa jelas. Nilai-nilai kebebasan di junjung tinggi oleh sistem ini sehingga interaksi laki-laki dan perempuan menjadi kebablasan. Bukan hanya itu saja, sistem ini juga melahirkan kemiskinan yang merajalela. Maka terlihat jelas bahwa hanya dengan speak up atas kekerasan tanpa menghilangkan penyebab pemicu kekerasan terjadi, maka itu merupakan hal yang sia-sia.
Berbeda dengan sistem Islam yang telah memberikan seperangkat aturan yang lengkap dalam bagaimana cara memuliakan perempuan serta bentuk larangan terhadap tindakan kekerasan terhadap perempuan. Kemuliaan dan kehormatannya akan terjaga dalam sistem Islam. Dan ini terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan sehingga seorang laki-laki dan perempuan akan memiliki derajat yang sama sebagai manusia. Dan laki-laki tidak akan menetapkan dirinya memiliki derajat yang tinggi dibanding perempuan, kecuali dalam ketakwaan. Merupakan wujud keharmonisan adanya perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan sesuai fitrah yang Allah tetapkan. Suami yang merupakan pemimpin dalam rumah tangga yang harus ditaati oleh istri dan suami menyayangi istrinya dengan penuh kasih sayang. Maka akan tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.
Bukan hanya itu saja, butuhnya support system sebagai upaya pencegahan konflik dalam rumah tangga seperti himpitan ekonomi dan godaan terhadap laki-laki/perempuan lain juga merupakan pemicu konflik. Maka Islam hadir untuk menuntaskan secara menyeluruh dengan berbagai upaya pencegahan dan penindakan berupa penegakan sistem pergaulan dalam Islam yakni adanya kewajiban menutup aurat secara sempurna di kehidupan umum, menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan merupakan kewajiban, larangan khalwat (berdua-duaan), ikhtilat (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan). Kebolehan interaksi hanya dalam muamalah, pendidikan dan kesehatan yang dibenarkan oleh syariaat Islam, larangan berzina, dan lain-lain.
Dalam Islam juga akan dilarang adanya konten-konten yang merusak akal. Jika terjadi pelanggaran, Islam akan memberikan sanksi sesuai dengan syariat Islam. Kebutuhan akan kesejahteraan masyarakat akan dijamin dalam sistem Islam. Oleh sebab itu, hanya dengan sistem Islamlah yang dapat mewujudkan dan melindungi perempuan dari tindakan kekerasan melalui Daulah Islamiah.
Wallahu a'lam bishshawab. []
Oleh: Atika Nasution
Alumni Mahasiswi Uisu Medan
0 Comments