TintaSiyasi.com -- Lagi dan lagi saudara-saudara kita dari kalangan buruh menuntut kenaikan UMR. Seperti diberitakan Metro.tempo.co (12/10/2022), ribuan buruh kembali menggelar aksi demo di Patung Kuda, Jakarta, pada Rabu 12 Oktober 2022. Dengan tuntutan yang diajukan di antaranya: tolak kenaikan harga BBM, tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, naikkan UMK/P tahun 2023 sebesar 13 persen, tolak PHK besar-besaran di tengah ancaman resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRRT.
Demo tersebut dipicu oleh kenaikan harga berbagai kebutuhan hidup yang terus menerus melambung. Sementara hal itu tidak diikuti dengan naiknya nilai pendapatan. Maka tidak salah jika kaum buruh memilih melaksanakan aksi demo untuk meminta kenaikan UMK.
Bagi kaum buruh, mereka beranggapan bahwa kenaikan UMK/P adalah solusi yang ideal bagi mereka, meskipun belum ada kepastian apakah tuntutan mereka itu akan dipenuhi atau tidak. Namun setidaknya mereka sudah mengusahakannya dengan melakukan aksi dan menyuarakan pendapatnya.
Lalu bagaimana dengan anggota masyarakat lain yang bukan buruh? Bagaimana cara mereka untuk terus bertahan hidup?
Bagi para pedagang atau produsen barang mau tidak mau mereka harus menaikkan harga jual barang dagangannya. Untuk menyiasati pengeluaran dana belanja agar pendapatan tidak merugi. Hanya saja, disituasi daya beli masyarakat yang rendah seperti saat ini, menaikkan harga dagangan pun tentu memiliki resiko, seperti sepinya pembeli dan justru malah tidak laku.
Amat disayangkan memang, di negeri yang melimpah ruah sumber daya alamnya ini, mayoritas masyarakatnya harus hidup serba kekurangan dan kesulitan. Lalu ke mana perginya kekayaan alam yang seharusnya bisa menyejahterakan kehidupan seluruh masyarakat?
Sebab permasalahan yang terjadi dan tiada henti ini, tak lain dan tak bukan karena sistem pemerintahan demokrasi telah memberi ruang lebar kepada para pengusaha kaya atau kaum kapitalis ke singgasana kekuasaan oligarki.
Maka tidak heran jika kekayaan di negeri ini lebih banyak diambil oleh pihak asing dan hanya dapat dinikmati oleh segelintir kaum berduit saja. Subur serta melimpah ruahnya kekayaan alam ini tidak dapat dinikmati oleh mayoritas masyarakatnya.
Inflasi yang terjadi juga disebabkan karena pemerintah tidak dapat melindungi kepemilikan cabang-cabang produksi yang seharusnya menjadi hajat hidup orang banyak. Seperti jalan tol, listrik, BBM, yang kini dikuasai pihak swasta atau asing. Padahal hal tersebut sudah tertulis jelas dalam UUD 1945 Ayat 33 pasal 2 dan 3.
Seperti disebutkan dalam UUD 1945
Ayat 33 Pasal: (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pada praktiknya, sistem pemerintahan demokrasi tidak menjalankan serta melindungi aset-aset yang seharusnya tidak boleh dikuasai pihak asing atau swasta tersebut. Sehingga perusahaan yang terhitung bagian dari BUMN pun kini beralih tangan kepemilikannya kepada pihak swasta atau asing.
Dengan begitu banyaknya peralihan kepemilikan pengelolaan sumber daya alam dari pemerintah kepada pihak swasta dan asing, menyebabkan kondisi masyarakat semakin hari kian sulit. Itu karena dari sisi pelayanan serta kesejahteraan masyarakat tidak terperhatikan. Sebab dalam kapitalisme untung rugi menjadi ukuran. Dan undang-undang dibuat hanya berdasarkan kepentingan oligarki semata.
Seharusnya dalam memahami hal ini, dibutuhkan pemahaman yang mendasar terkait undang-undang yang dipersoalkan. Tak sekadar menuntut perubahan harga ataupun menuntut kenaikan UMK. Di sini persoalan utamanya adalah sistem yang melahirkan undang-undang tersebut. Kita seharusnya sepakat bahwa meninggalkan dan menanggalkan sistem pemerintahan demokrasi adalah keharusan. Karena biang dari segala persoalan yang ada ya dari sistem yang diadopsi negara ini. Untuk selanjutnya memahami dan menyepakati dengan berusaha menerapkan pemerintahan yang Islami, jika kerusakan tak ingin terus terjadi.
Allah SWT berfirman dalam QS. Yusuf ayat 40 yang artinya, "Menetapkan peraturan hanyalah hak Allah."
Karena hanya dengan pemerintahan yang berlandaskan Islam dan menerapkan peraturan-peraturan yang Islamilah kesejahteraan hidup seluruh masyarakat bisa dirasakan. Serta kekayaan alam negeri ini bisa terjaga dan dapat digunakan untuk kepentingan negara, juga rakyat. Hal tersebut tidak akan terwujud kecuali ada usaha dari seluruh rakyat tuk memperjuangkan dan menerapkan sistem yang diridhai oleh Allah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Ra'd Ayat 11 yang artinya, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri."
Wallahu a'lam. []
Oleh: Cucu Juariah
Aktivis Muslimah
0 Comments