Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kuota Perempuan 30 persen di Legislatif Akankah Membawa Perubahan?


TintaSiyasi.com -- Dalam acara sosialisasi bertajuk Affirmative irmative Action Perempuan di Pemilu yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar di Green Resto pada Kamis (6/10/2022) yang lalu, ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan bahwa kaum hawa harus memiliki konstribusi nyata hingga kompetensi dan kapabilitas saat menjadi wakil rakyat. Menurutnya, perempuan tak boleh kalah bersaing dengan laki-laki dalam berpolitik. Kaum perempuan tak boleh pasrah dan hanya dijadikan alat pelengkap syarat pemilu. Di mana syarat pendaftaran partai politik (parpol) harus mempertimbangkan kuota 30 persen perempuan. Dia pun mendorong perempuan berperan aktif berkontribusi dalam berpolitik.

Selain Triastuti, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Ridwanita Priliastuti, mengatakan perempuan harus kritis. Perempuan memiliki kapabilitas dan kapasitas yang mumpuni. Keterwakilan perempuan juga penting di wadah penyelenggara pemilu. Keterwakilan perempuan di legislatif Karanganyar kurang baik. Pada pemilu 2014, jumlah perempuan di legislatif ada 12 orang. Namun di Pemilu 2019 menurun menjadi sembilan orang. Dalam perekrutan Panwascam, ia terpaksa memperpanjang pendaftaran karena kuota pendaftar perempuan belum terpenuhi 30 persen. Empat kecamatan diperpanjang pendaftarannya sampai 8 Oktober. Yakni Colomadu, Jatiyoso, Kerjo, dan Tawangmangu. 

Setiap kali menjelang pemilu, isu kuota 30% perempuan dalam keanggotaan parlemen seringkali diangkat menjadi tema diskusi. Keterlibatan perempuan dalam parlemen dianggap akan menyelesaikan berbagai persoalan perempuan. Bahkan perempuan juga didorong untuk maju menjadi penguasa atau kepala daerah bahkan kepala negara demi terwujudnya kesetaran dalam bidang politik dan lahir regulasi dan anggaran responsif gender. 
 
Namun sejatinya penetapan kuota 30% perempuan dalam keanggotaan parlemen merupakan salah satu bentuk ide perjuangan untuk kesetaraan gender yang berasal dari pemikiran barat. Kesetaraan gender telah digunakan barat untuk untuk menyesatkan muslimah. Paska peristiwa 9/11, Rand Corporation merekomendasikan pembentukan jaringan Islam moderat sebagai strategi untuk menundukkan Islam. Kesetaraan gender ditetapkan sebagai salah satu ciri untuk membangun muslim moderat. Rand Corporation menilai perempuan adalah pihak yang paling dikalahkan oleh fundamentalis Islam dan paling tidak diuntungkan dalam penerapan syariah Islam yang kaku di berbagai tempat di dunia Islam. Oleh karena itu promosi kesetaraan gender merupakan komponen penting untuk membentuk muslim moderat di setiap tempat. Apalagi diyakini bahwa ada korelasi yang jelas antara status dan partisipasi perempuan dengan tingkat demokrasi dan stabilitas politik dalam suatu masyarakat.  

Kesetaraan gender adalah proyek ambisius dunia, yang diyakini dapat mensejahterakan perempuan, bahkan meningkatkan perekonomian dunia. Atas tujuan itu jugalah Barat deras mengaruskan kesetaraan di negeri-negeri Muslim. 

Namun faktanya, kebijakan negara dan regulasi bukanlah ditentukan oleh individu pejabat. Dalam sistem demokrasi, penguasa adalah oligarki. Penguasa hanya sekedar alat stempel kebijakan yang berpihak pada oligarki. Maka kebijakan yang dilahirkan pun untuk kepentingan oligarki, sekalipun anggota parlemen didominasi oleh perempuan ataupun penguasanya adalah perempuan. Apa yang terjadi di Pakistan, Bangladesh dan Indonesia adalah contoh nyata ilusi sejahtera di bawah penguasa perempuan. Mirisnya lagi, klaim perempuan penguasa anti korupsi berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.

Ide kesetaraan gender yang diusung oleh kelompok feminis berpendapat bahwa walaupun perempuan dan laki-laki diberi kesempatan pendidikan dan hak sipil yang sama, tetapi kenyataannya hanya sedikit dari mereka yang dapat mencapai posisi yang tinggi di dalam ilmu pengetahuan, kesenian dan profesi. (Prabasmoro dalam Tong, 1998: 2). Manifestasi ketidakadilan tersebut akan mempengaruhi kebijakan, perencanaan, pengambilan keputusan, dan pemilihan politik. 

Feminisme mengemukakan bahwa penyebab penerapan kepemimpinan ada pada pihak laki-laki adalah karena masyarakat telah menerapkan ajaran Islam. Mereka menganggap bahwa hukum-hukum Islam telah memasung kebebasan bagi perempuan, membuat perempuan tidak maju karena hanya beraktivitas pada sektor domestik (rumah tangga). Mereka mulai melakukan rekonstruksi dan reinterpretasi hukum-hukum Islam yang dinilai bias gender. Inilah logika yang dibangun kaum feminis. Sehingga kaum muslimin menjadi ragu dengan kebenaran ajaran Islam.


Pandangan Islam Tentang Persoalan Laki-laki dan Perempuan

Berbeda dengan pandangan kaum feminis, Islam memandang suatu persoalan laki-laki dan perempuan dilihat dari sudut pandang aqidah sebagai seorang Muslim. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang mempunyai potensi hidup yang sama. Dalam Qs. Al-Ahzab ayat 35 dijelaskan bahwa kedudukan sebagai manusia laki-laki dan perempuan sama-sama diwajibkan Allah dalam berbagai taklif ibadah seperti sholat, puasa, zakat dalam aspek muamalah maupun mendapatkan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara murah bahkan gratis. Namun jika terkait dengan karakternya sebagai perempuan secara khas maupun sebagai laki-laki secara khas maka ada perbedaan seperti perwalian, waris, pakaian, kewajiban nafkah dan sebagainya.

Islam juga mengatur mengenai peran politik perempuan. Pengertian politik dalam konsep Islam tidak terbatasi pada masalah duduk di parlemen dan legislasi saja, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat di dalam negeri maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat. Ketika kaum muslimin berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk menyelesaikan permasalahan umat, maka pada dasarnya dia sudah beraktivitas politik. Islam memandang bahwa keberadaan perempuan sebagai bagian dari masyarakat menjadikan mereka juga memiliki kewajiban yang sama untuk mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum. 

Kewajiban berpolitik ada pada hadis Rasulullah SAW, sebagaimana dituturkan Ma’qil bin Yasar, pernah bersabda: Seseorang yang ditetapkan Allah (dalam kedudukan) mengurus kepentingan umat, sementara dia tidak memberikan nasihat kepada mereka (umat), tidak akan mencium bau surga (HR Bukhari). Siapa saja bangun di pagi hari dan tidak memperhatikan urusan kaum Muslim, ia tidak termasuk golongan mereka (HR Hakim dan Khatib).

Untuk merealisasikan kewajibannya berkiprah dalam aktivitas politik, maka ada beberapa aturan yang harus diperhatikan oleh seorang Muslimah, yaitu: Pertama, terjunnya mereka ke kancah politik hanyalah semata-mata untuk melaksanakan perintah dari Allah SWT. Kedua, bentuk-bentuk aktivitas politik yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang muslimah sudah ditetapkan Allah SWT, di antaranya perempuan tidak diperkenankan untuk secara langsung terjun dalam aktivitas kekuasaan.

Selain itu, Islam telah memberikan posisi yang luar biasa kepada perempuan sebagai isteri dan ibu. Hal ini merupakan amanah utama dan mulia bagi seorang muslimah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW : “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Suami adalah pemimpin dalam rumah tangganya dan dia akan ditanya tentang yang dipimpinnya. Istri adalah pemimpin dalam rumah suaminya dan dia akan ditanya tentang yang dipimpinnya” (HR Bukhari Muslim). Jika amanah ini terlaksana dengan baik, maka akan lahir anak-anak saleh salihah, generasi Rabbani penerus peradaban Islam.

Berkaca pada masa Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya, peran Muslimah dalam percaturan politik tercatat demikian besar, baik dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, muhasabah (koreksi) terhadap penguasa, bahkan dalam aktivitas jihad. Padahal pada saat yang sama, merekapun mampu melaksanakan peran utamanya sebagai ummun wa rabbatul bait (ibu dan pengelola rumah suaminya). Mereka mampu mencetak generasi terbaik –generasi mujahid dan mujtahid- yang telah membangun peradaban Islam yang tinggi dan cemerlang dalam rentang waktu yang sangat panjang. Tentu saja generasi demikian lahir dari ibu-ibu yang paham Islam, yang mengajarkan Islam kaaffah kepada anak-anaknya, mengajarkan Islam sebagai ideologi yang lahir darinya aturan-aturan Islam yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Tak heran jika umat Islam pada rentang tersebut betul-betul bisa tampil sebagai ‘khairu ummah’, sebaik-baik umat, sesuai dengan janji Allah SWT :

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah” (QS. Ali ‘Imran: 110).

Maka, sudah saatnya kaum Muslimah menyadari bahwa selain istri dan ibu, dia memiliki tanggung jawab yang sama dengan laki-laki untuk berperan politik melakukan perubahan di tengah-tengah masyarakat menuju peradaban mulia dengan berjuang menegakkan syariat Islam kaffah. 

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Kamilah Azizah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments