TintaSiyasi.com -- Bencana banjir hampir selalu terjadi setiap tahun di berbagai wilayah di Indonesia. Penyebab banjir selain karena curah hujan yang tinggi, kondisi tanggul daerah aliran sungai (DAS) besar juga kehilangan kemampuan menampung debit air yang meningkat.
Akhirnya, bencana banjir tidak dapat dihindari dan tidak sedikit menimbulkan kerugian hingga hilangnya nyawa. Padahal BMKG selalu memberikan peringatan terkait prediksi cuaca yang menyebabkan bencana.
Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati mengatakan, pihaknya sudah memprediksi hujan ekstrem yang terjadi tak hanya di Jakarta tapi di seluruh wilayah Indonesia.
"Prakiraan Musim di mana terjadi peningkatan curah hujan sudah disampaikan sejak bulan Agustus yang lalu. Kemudian tiap sepekan sebelum kejadian, dan diulang 2 hari hingga 1 hari sebelum kejadian. Dan akhirnya peringatan dini diberikan 3 jam hingga 30 menit sebelum kondisi ekstrem terjadi," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (7/10/2022).
Namun nampaknya upaya antisipasi dan mitigasi bencana belum diperhatikan secara serius dan seksama, padahal peringatan BMKG terus diberikan.
Hal ini menunjukkan ketidakseriusan penguasa dalam mengurusi rakyatnya, khususnya dalam mitigasi bencana yang rutin terjadi. Padahal, prakiraan musim hujan yang dikeluarkan BMKG ini dapat dimanfaatkan oleh stakeholder di pusat maupun daerah sebagai pedoman perencanaan kegiatan di berbagai sektor, seperti awal musim tanam, termasuk antisipasi potensi kebencanaan. Bahkan, dapat menyiapkan penanganan dan mitigasi kemungkinan terjadinya bencana, terutama di wilayah yang rentan terhadap bencana banjir.
Hal ini, seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dalam mengurus permasalahan umat. Umat saat ini membutuhkan pemimpin yang mengurus kebutuhan rakyat dengan amanah dan melindungi rakyat, bukan hanya sekadar janji-janji manis saat pemilihan saja. Membangun bendungan-bendungan yang mampu menampung curahan air dari aliran sungai, curah hujan, dan lain sebagainya.
Di masa keemasan Islam, bendungan-bendungan dengan berbagai macam tipe telah dibangun untuk mencegah banjir maupun untuk keperluan irigasi. Membuat kebijakan tentang master plan, di mana dalam kebijakan tersebut ditetapkan sebuah kebijakan sebagai berikut; pembukaan pemukiman, atau kawasan baru, harus menyertakan variabel-variabel drainase, penyediaan daerah serapan air, penggunaan tanah berdasarkan karakteristik tanah dan topografinya.
Membentuk badan khusus yang menangani bencana-bencana alam yang dilengkapi dengan peralatan-peralatan berat, evakuasi, pengobatan, dan alat-alat yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana. Selain dilengkapi dengan peralatan canggih, petugas-petugas lapangan juga dilengkapi dengan pengetahuan yang cukup tentang SAR (search and rescue), serta keterampilan yang dibutuhkan untuk penanganan korban bencana alam. bergerak cepat ketika ada bencana atau musibah.
Pemerintah menetapkan daerah-daerah tertentu sebagai daerah cagar alam yang harus dilindungi. Pemerintah juga menetapkan kawasan hutan lindung dan kawasan buffer yang tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan izin. Pemerintah menetapkan sanksi berat bagi siapa saja yang merusak lingkungan hidup tanpa pernah pandang bulu. []
Oleh: Hayunila Nuris
Sahabat TintaSiyasi
0 Comments