Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Solusi Islam dalam Mengatasi Kekerasan pada Anak dan Perempuan


TintaSiyasi.com -- Orang tua mana yang tidak khawatir jika kasus perundungan dan kekerasan terus mengancam anak anak, mirisnya tindakan tidak terpuji tersebut kebanyakan dilakukan oleh orang-orang terdekat yang berada di lingkungan anak-anak tinggal. Selain anak-anak, kasus kekerasan juga kerap menimpa kaum perempuan. Anak -anak dan kaum perempuan memang termasuk pihak yang rentan mengalami tindak kekerasan.

Ribuan kasus sudah terjadi bukanlah hal yang bisa dianggap biasa, dari satu kasus bisa menjadi merenggut korban lebih dari satu orang. Bisa dibayangkan ada berapa jumlah korban yang mengalami tindak kekerasan baik fisik seksual maupun verbal. Sungguh sangat disayangkan penerapan sistem kapitalis yang bernafaskan sekularis individualis mencetak masyarakat yang brutal dan minim empati. Kemudian sistem sanksi yang yang tidak tegas dan mudah dibeli. Menjadikan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sulit teratasi. 

Di sisi lain berbagai pihak sudah mencoba mencari solusi. Alih-alih teratasi, faktanya kasus tindak kekerasan justru semakin meningkat. Dengan demikian, tidak cukup solusi persial saja. Namun, dibutuhkan rekontruksi tatanan masyarakat yang mampu melindungi perempuan dan anak dari tingkat kekerasan.

Syariah Islam adalah sistem yang berasal dari Allah SWT Sang Pencipta perempuan dan anak anak. Syariah menempatkan perempuan dan sebaigai kehormatan yang harus dijaga. Berikut dengan syariah untuk menjaga mereka dari berbagai bentuk pelanggaran kehormatan termasuk masalah kekerasan:

Pertama, Islam mengatur tugas perempuan agar kehormatannya tetap terpelihara. Aturannya menempatkan perempuan sebagai mitra laki laki itu, sebagaimana sabda Nabi SAW, "Sesungguhnya wanita itu adalah saudara para pria.” (HR.Ahmad).

Untuk peran ini tugas pokok perempuan adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Dengan tugas tersebut dia menjadi makhluk terlindungi. Ia tidak perlu menghabiskan waktu di ruang publik, bercampur bawur dengan laki-laki yang bukan mahram, yang mau buka peluang terjadinya kejahatan dan keras kekerasan diri ruang publik. 

Sejalan dengan itu, Islam telah mewajibkan laki-laki untuk menanggung nafkah perempuan. Sehingga perempuan tidak diberi beban untuk itu ( QS. Al-Baqarah[2]:233 ).

Syariah Islam juga tidak akan membiarkan warga lainnya terlantar akibat ketidak adaan pihak pencari nafkah. Sebab negara negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Jika tidak ada laki laki atau kerabat yang bisa menanggungnya, maka nafkah seseorang, termasuk perempuan dan anak anak, menjadi tanggungan Baitulmal (negara).

Sistem ekonomi Islam menjamin para suami mendapatkan kemudahan dalam mencari nafkah. Bahkan kebutuhan pokok rakyat menjadi tanggung jawab negara. Negara akan mengelola kekayaan alamnya untuk kemakmuran rakyat. Cara ini akan meminimalisir banyak perempuan yang keluar rumahnya hanya untuk melakukan kebutuhannya. 

Kedua, syariah Islam menjamin perlindungan perempuan dari pihak kekerasan di ruang privat, seperti rumah. Diantaranya adalah syariat (aturan) pernikahan yang menjamin hak dan kewajiban bagi suami istri. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk mewujudkan kedamaian melalui hubungan kemitraan antara suami dan istri (QS. Al A’raaf [7]: 189).

Rasullah Muhammad SAW pun bersabda: “Orang-orang yang Iman nya paling sempurna diantara kalian adalah yang paling berahlak mulia, dan yang terbaik diantara kalian adalah yang paling baik kepada istrinya." ( HR. Tirmidzi).

Dengan demikian semua bentuk hubungan yang menistakan salah satu pihak dianggap pelanggaran terhadap hukum syariat. Pelanggaran kehormatan, kekerasan, domestik dan penganiyaan terhadap istri adalah perkara yang dilarang keras oleh Islam.

Ketiga, syarat Islam juga memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak secara menyeluruh. Islam menutup peluang terjadinya kejahatan terhadap perempuan dan anak. Bahkan menghalangi apa saja yang bisa mendorong dan memicu hal itu. Diantaranya dengan mewajibkan masyarakat untuk menjaga interaksi sosial diantara mereka. Antara laki laki dan perempuan tidak boleh bercampur-bawur. Keduanya wajib menutup aurat, saling menjaga pandangan dan menghindarikhalwat. 

Islam juga wajibkan kaum perempuan untuk berkerudung dan berjilbab (pakaian longgar tanpa potongan) ketika beraktivitas di kehidupan umum. Serta melarang perempuan bertabarruj, yaitu menampakkan kecantikan kepada laki laki bukan mahramnya. Islam juga menghalangi semua bentuk pornografi dan pornoaksi.

Syariat mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang mengeksplotasi keperempuan, misalnya pramugari, bintang film, model iklan, penari, penyanyi, pragawati, pramuniaga, caddy di lapangan golf dan yang lain. Semua jenis pekerjaan tersebut hanya akan merendahkan kehormatan perempuan dan berpeluang memunculkan tindakan kekerasan terhadanya. 

Kempat, syariah Islam akan menjatuhkan sanksi hukum yang keras kepada pelaku kejahatan termasuk terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan. Sanksi dalam Islam tidak hanya memberikan efek jera, namun juga mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Seperti bagi para pemerkosa, dia akan dijatuhi sanksi jilid atau cambuk 100 sekali bagi pelaku yang belum menikah dan rajam hingga mati yang telah menikah. 

Jika pelaku juga membunuh korbannya maka akan dikenal hati pembunuhan sesuai dengan jenisnya, yaitu qishash (dibalas buruh), kecuali dimaafkan oleh ahli waris korban. Namun pelaku itu harus membayar diyatiat kepada ahli waris korban sebesar 100 ekor unta. Dengan semua itu, peluang terjadinya kejahatan seksual terhadap perempuan benar benar ditutupi oleh Islam. 

Kelima, syariah Islam yang penerapkannya dilakukan oleh negara secara sempurna akan menjaga ketaqwaan semua individu, baik laki laki maupun perempuan. Takwa menjadi benteng utama untuk mencegah seseorang melakukan pelanggaran kehormatan terhadap orang lain. Dengan mekanisme ini, tidak tindak kekerasan terhadap perempuan akan di mininalisir karena kuatnya rasa takut terhadap takut setiap warga negara terhadap murka Allah SWT.

Dengan demikian syariah Islam akan mencegah tindakan kekerasan terhadap perempuan. Begitu kata bentuk perlindungan yang dilakukan syariah dibandingkan sistem kapitalis yang terbukti menistakan perempuan. Hanya dengan syariah perempuan dimuliakan nasib anak anak juga dilindungi.
 
Perlindungan hakiki terhadap anak dan perempuan hanya akan diperoleh ketika sistem diterapkan secara Islam kaffah. Kemudian Islam wajibkan negara menjamin kesejahteraan rakyatnya, termasuk anak dan perempuan, sehingga anak dan perempuan dapat hidup aman dan terjamin. Berkaitan dengan perlindungan anak, Islam mewajibkan anak yang belum balig berada dalam pengasuhan orang tuanya yang hidup sejahtera. Islam juga mewajibkan orang tua untuk melakukan pengasuhan yang baik sesuai tuntunan Islam, juga pengasuhan yang lemah lembut dan menjaga fisik dan mental anak.

Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kamu bersikap lemah lembut, kasih sayang dan hindarilah sikap keras dan keji.”

Islam juga menetapkan adanya ke imanan kepada Allah dan hari akhir sehingga setiap individu menjadi dari adanya pertangungjawaban kepada Allah. Dengan ketaqwaan yang kuat semua individu termasuk orang tua akan senantiasa memberikan perlindungan terbaik bagi anak. 

Begitu pun terhadap kaum perempuan seperangkat mekanisme yang sempurna dan menyeluruh mengkondisikan agar para perempuan selalu terjaga dan terlindungi. 

Hal ini tercermin pada sebuah kisah yang Masyur, ketika seorang muslimah dilecehkan kehormatannya oleh orang Romawi, Khilafah Al Mu’tasin Billah menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Amorion demi membela muslimah tersebut. Bahkan, dikisahkan panjang barisan tentara ini tidak putus dari istana Khalifah hingga kota Amoria karena besarnya pasukan. 

Sikap pemimpin yang begitu bertanggung jawab terhadap kehormatan seorang perempuan. Hal ini tidak lain merupakan cerminan adanya ketaqwaan di dalam diri pemimpin yang terkondisikan dengan penerapan syariat Islam kaffah.

Ketakwaan membuat penguasa membuat dan menerapkan aturan yang memastikan semua anak terakhir terhindar dari segala bentuk kekerasan, serta melindungi dari berbagai ancaman. Walhasil, penerapasyariat Islam kaffah adalah jaminan perlindungan anak dan perempuan secara hakiki dalam kehidupan. Wallahu 'alam.[]

Oleh: Kania Kurniaty 
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments