Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Problematis! Demi Hak Anak, Ada Upaya Pelonggaran Aturan Siswi Hamil


TintaSiyasi.com -- Pergaulan bebas menjadi problem besar dunia Pendidikan, kasus siswi melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan bahwa kelonggaran aturan (untuk siswi hamil) atas nama hak anak justru membuka lebar siswa hamil di luar nikah.

Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). Hal ini melahirkan keprihatinan dari Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana.

Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. "Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak," kata Anyi, ketika berbincang dengan Okezone, Jakarta Jumat (5/4/2013).

Problem sistemis tak cukup disolusi dengan penyuluhan tentang seks bertanggung jawab, tapi harus menyeluruh mengubah kurikulum pendidikan dan tata pergaulan.

Tentu setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan, hanya saja di kasus tersebut, kelonggaran aturan siswi yang hamil atas nama hak anak, justru akan memicu banyaknya kasus siswi hamil di luar nikah, bahkan sanksi kelonggaran ini sama saja memaklumi dan membiarkan adanya pergaulan bebas.

Padahal pergaulan bebas itu adalah ancaman bagi generasi muda. Namun budaya tersebut tidak dipandang serius sebagai ancaman. Sebab sistem kehidupan saat ini dipengaruhi oleh sekularisme liberal. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. 

Manusia tak menggunakan tolok ukur agama sebagai dasar perbuatan. Justru terkungkung dengan kebebasan semu duniawi. Sehingga mengakibatkan kualitas keimanan dan ketakwaan makin melemah. Mereka tak melihat akar permasalahan dengan jernih karena mengutamakan kebebasan. 

Sedangkan pergaulan bebas berdampak pada kehamilan di luar nikah. Yang notabene adalah perzinahan. Solusi yang diberikan seolah-olah menjaga perzinahan di kalangan remaja, yakni mengedukasi seks bertanggung jawab. Solusi ini diperkuat adanya instruksi pendidikan sebagai edukator. Di mana sekolah bukan lagi menjadi tempat menanamkan pemahaman agama. Alhasil kehamilan di luar nikah jadi masalah sistematis pula.

Solusi yang seharusnya adalah mengganti paradigma sistem kehidupan sekularisme liberal dengan sistem Islam. Karena hanya Islam saja yang terbukti memiliki sistem pendidikan maupun pergaulan yang mampu menjaga generasi muda. Hal ini tak lepas dari konsep dasar yakni akidah Islam.

Akidah Islam menuntut manusia untuk senantiasa terikat dengan hukum- hukum syariat Islam. Dalam Islam pendidikan dipandang sebagai metode menjaga tsaqofah Islam dalam benak generasi. Konsep Islam dalam menyusun kurikulum dan mata pelajaran harus memperhatikan dua tujuan pokok pendidikan yaitu:
Pertama. Membentuk kepribadian Islam.
Kedua. Membangun pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) sesuai dengan Islam.

Kepribadian akan menjadi benteng pertama dalam individu generasi. Yakni untuk menolak semua jenis pemikiran yang bukan berasal dari Islam. Seperti sekularisme, liberalisme, dan sejenisnya.

Mereka akan berhati-hati dalam bersikap, dan mempersiapkan anak-anak kaum Muslim agar di antara mereka menjadi ulama yang ahli di setiap bidang aspek kehidupan. Baik ilmu-ilmu keislaman seperti ijtihad, fiqih, peradilan, dan lain- lain, maupun ilmu-ilmu terapan teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain.

Generasi yang mumpuni akan membawa negara Islam dan umat menjadi umat yang terbaik. Yang mampu menempati posisi yang paling puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia. Bukan sebagai pengekor maupun agen negara lain. 

Sistem pergaulan Islam mengatur kehidupan antara pria dan wanita asasnya terpisah. Interaksi boleh hanya dalam perkara pendidikan, kesehatan, dan perdagangan. Tidak ada interaksi khalwat yang bukan mahramnya . Maupun ikhtilat campur baur laki-laki dan perempuan. Hubungan langsung yang diperbolehkan hanyalah pernikahan. Islam memerintahkan laki-laki maupun perempuan menundukkan pandangannya dari hal-hal yang haram dilihatnya.

Perempuan di kehidupan publik dan di depan laki-laki asing wajib menutup auratnya secara sempurna. Sehingga tak menampakkan auratnya, yang berpotensi memunculkan naluri berkasih sayang terhadap lawan jenisnya. Konsep pendidikan dan pergaulan Islam ini akan membentuk generasi yang paham bahwa pergaulan bebas tidak layak diikuti. 

Generasi akan fokus mengembangkan potensi mereka untuk kebaikan umat dan memuliakan Islam. Konsep ini bisa diwujudkan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam kaffah, yakni Khilafah Islamiah. []


Oleh: Elyarti
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments