Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Siswi Hamil di Luar Nikah Tetap Bisa Sekolah?


TintaSiyasi.com -- Selama ini, siswi yang hamil di luar nikah diberi sanksi tidak boleh mengikuti ujian nasional dan dikeluarkan dari sekolah. Hal ini dinilai merampas hak pendidikan anak. Harusnya hak tersebut tetap ada meskipun siswi hamil di luar nikah. Benarkah demikian?

Dilansir dari kompas.com (10/9/2022), seorang siswi SMA di Jumapolo, Karanganyar mengalami kontraksi saat jam pelajaran. Setelah dilarikan ke rumah sakit, ia melahirkan bayinya. Begitu rapi ia menyembunyikan kehamilannya dengan tetap aktif sekolah. 

Berdasarkan pengakuannya, ia dihamili oleh pacarnya yang juga masih sekolah. Perkara ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan mereka. Karena masih dibawah umur, mereka mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama (PA) Karanganyar. 


Hak Pendidikan

Kasus kehamilan di sekolah bukan sekali ini terjadi. Pembahasan tentang hak pendidikan bagi siswi yang hamil juga sudah lama diperdebatkan. Selama ini, sekolah memberikan sanksi bagi siswinya yang hamil tidak boleh mengikuti ujian nasional dan dikeluarkan dari sekolah. Harapannya agar tidak menjadi pengaruh buruk bagi siswi yang lain. 

Namun, sanksi tersebut dinilai tidak tepat oleh sebagian pihak. Karena dianggap merampas hak pendidikan bagi siswi yang hamil padahal ia masih semangat untuk melanjutkan pendidikannya. Seperti siswi di Jumapolo tersebut. Ia mengaku masih ingin melanjutkan sekolah setelah melahirkan. 

Pada tahun 2013, Psikolog Anak dan Pendidikan, Karina Adistiana mempersoalkan sekolah yang memberikan sanksi bagi siswi hamil tidak bisa lanjut sekolah dan mengikuti ujian. Ia berpatokan pada UUD 1945 Pasal 32 bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. Artinya, siswi yang hamil pun harus tetap boleh sekolah. 

Karina geram, menurutnya sekolah yang siswinya hamil bisa jadi belum memberikan pendidikan reproduksi seksual. Jadi sekolah hanya bisa menghukum anak tanpa diberikan pendidikan terlebih dahulu. Lagipula, mengeluarkan siswi hamil dari sekolah belum tentu jadi contoh yang baik karena fungsi pendidikan jadi tidak sampai, tuturnya (Okezone.com, 5/4/2013).

Berbicara tentang hak pendidikan anak, tentu setiap anak berhak atas pendidikan. Namun, pemberian pelonggaran aturan bagi siswi hamil tetap bisa sekolah atas nama hak justru mencederai institusi pendidikan. Bagaimana tidak, seakan pendidikan memaklumi pergaulan bebas dan dampaknya. Justru ini disinyalir dapat membuka lebar kasus anak sekolah hamil di luar nikah.


Pergaulan Bebas Ancaman Generasi Muda

Anggota Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani mengaku prihatin atas kejadian siswi hamil di sekolah tersebut. Menurutnya ini efek dari pergaulan bebas, baik yang didapat secara langsung maupun melalui media sosial. Minimnya pendidikan keagamaan hingga pengawasan dari orang tua dan sekolah juga menjadi salah satu faktornya. Ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Dia meminta kepada semua warga agar lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya (TribunSolo.com, 9/9/2022).

Pernyataan tersebut benar, pergaulan bebas tengah mengancam generasi muda. Minimnya pendidikan agama baik dari orang tua maupun sekolah tidak mampu membentengi generasi muda dari perilaku bejat. Sayangnya, pergaulan bebas itu tidak dipandang serius dalam sistem kehidupan hari ini. Sistem kehidupan yang dipengaruhi oleh sekularisme-liberal. Di mana agama dipisahkan dari aturan kehidupan. Agama tidak dijadikan tolak ukur perbuatan. Alhasil, manusia merasa bebas melakukan apapun yang diinginkan hingga dampaknya menimbulkan banyak kerusakan. 

Selama sistem sekularisme-liberal terus diadopsi, bisa dipastikan akan makin rusak generasi muda negeri ini. Mereka sudah kehilangan urat malunya, meski sudah berbuat maksiat tidak menyadari kesalahannya kemudian insyaf. Namun, masih bebas bergaya dan menuntut jaminan masa depan cerah. Termasuk masih dibolehkan melanjutkan pendidikan. 

Jika pemangku kebijakan juga memberikan fasilitas bagi mereka atas nama hak, maka edukasi dan sanksi apa yang mereka berikan untuk mensolusi persoalan ini? Solusi secara kekeluargaan dengan jalan pernikahan, dengan pemberian dispensasi nikah justru semakin melanggengkan pergaulan bebas dikalangan generasi muda. Persolaan ini bersifat sistemis, maka harus disolusi secara sistemis pula.


Hak Pendidikan dalam Islam

Paradigma sekularisme liberal inilah yang harus diganti. Karena ini akar persolaan lahirnya pergaulan bebas, lahirnya kebijakan yang mentolerir kemaksiatan. Karena peran agama tidak dilibatkan. Islam memiliki solusi sempurna atas segala persoalan. Islam terbukti memiliki sistem pendidikan maupun sistem pergaulan yang mampu menjaga generasi muda. 

Pendidikan dalam Islam merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. Negara wajib memenuhinya pada setiap individu baik laki-laki maupun perempuan. Negara bertanggung jawab penuh agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah bahkan bebas biaya. 

Namun, terkait pelanggaran syariat seperti pergaulan bebas sistem Islam tidak memberikan kelonggaran aturan, termasuk dalam pendidikan. Karena sejatinya pendidikan dalam sistem Islam berasaskan aqidah. Aqidah menuntut keterikatan terhadap syariat Islam.

Pendidikan dalam sistem Islam berfungsi sebagai penjaga tsaqafah Islam pada diri generasi. Tujuannya membangun kepribadian Islam dan melahirkan generasi yang ahli dalam setiap aspek kehidupan. Ini akan menjadi benteng tumbuh kembang mereka dari serangan pemikiran asing. 

Islam juga mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan pada dasarnya terpisah. Interaksi yang dibolehkan antara mereka hanya terkait perkara pendidikan, peradilan, kesehatan, dan perdagangan. Tidak ada interaksi berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Begitupun campur baur antara laki-laki dan perempuan. 

Hubungan khusus antara laki-laki dan perempuan hanya dibenarkan dalam bingkai pernikahan. Maka dianjurkan agar saling menjaga agar tidak berujung pada kemaksiatan seperti pergaulan bebas yang makin masif saat ini. Sistem pendidikan dan pergaulan dalam Islam akan saling berintegrasi membentuk generasi yang taat.

Semua ini membutuhkan peran negara secara total. Sebagai institusi, negara dalam sistem Islam menjadi penanggung jawab utama atas hak dan kebutuhan rakyatnya. Tak akan dibiarkan pergaulan bebas merebak dan menghancurkan masa depan generasi muda yang merupakan aset negara. 

Negara dalam sistem Islam akan memproteksi rakyatnya dari tindakan buruk dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah. Selain itu, negara juga akan memberikan sanksi tegas atas setiap pelanggaran syariat Islam. Wallahu a'lam. []


Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd 
Pendidik dan Pegiat Literasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments