Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sistem Demokrasi, Biangnya Korupsi

TintaSiyasi.com -- Koruptor dibebaskan bersyarat tanpa penjelasan cukup ke publik, pemerintah berdalih ini sesuai aturan. Dikutip dari DetikNews.com (07/09/2022), remisi koruptor jadi sorotan setelah 23 narapidana koruptor kini bebas bersyarat. Masa hukuman para koruptor itu menjadi lebih pendek karena dipotong remisi. Remisi koruptor memiliki aturan sendiri yang apabila napi koruptor telah dapat memenuhi syarat-syarat tertentu maka dapat memperoleh remisi. Aturan remisi koruptor sendiri termuat dalam Permenkumham No 7 Tahun 2022. 

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Menteri dan HAM (Permenkumham) No 7 Tahun 2022. Aturan baru ini sebagai buntut keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP No 99 Tahun 2012 atau lazim dikenal sebagai PP pengetatan remisi koruptor.


Aturan Remisi Koruptor Tak Masuk Akal, Miris!

Indonesia Corruption Watch (ICW) tak habis pikir dengan 23 koruptor mendapatkan remisi hingga akhirnya bebas bersyarat. ICW menyebut pemberian remisi bagi para koruptor itu semakin menunjukkan kejahatan korupsi adalah kejahatan biasa. “Ada pemberian remisi yang itu tentu dari akal sehat kita sebagai masyarakat melihat bahwa korupsi sebenarnya merupakan kejahatan yang serius, kejahatan kerah putih, kejahatan karena jabatan, itu kemudian dianggap sebagai kejahatan biasa,” kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di kanal You Tube Populi Center (07/09/2022). Adnan menyebut pemberian remisi koruptor itu tidak masuk akal. Dia menyoroti mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang baru 2 tahun di penjara kini bebas bersyarat, padahal kasus korupsi yang menjeratnya tergolong besar. 

Sementara itu, dikutip dari BeritaSatu.com (11/09/2022), Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) menyatakan setuju terkait wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntut para terdakwa kasus korupsi dengan pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. wacana itu dinilai kemungkinan akan diterapkan. 

Hal itu memungkinkan mengingat ada pasal 18 UU Tipikor yang mengatur pidana tambahan salah satunya berupa pencabutan hak-hak yang diberikan pemerintah. Hak-hak tersebut bukan seperti yang diatur pada pasal 35 KUHP.

Pada media yang sama diberitakan bahwa publik kini telah menyoroti soal eks napi korupsi atau koruptor yang ternyata masih bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPRD pada pemilu 2024 mendatang. Hal itu dimungkinkan karena dari regulasi yang ada, termasuk UU pemilu tidak melarang eks koruptor untuk kembali menjadi caleg.

Pasal 240 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) mengatur soal persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi bakal caleg baik di tingkat DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Hanya saja pasal tersebut tidak spesifik melarang eks napi, termasuk dari kasus korupsi untuk kembali maju menjadi caleg.


Ironi Demokrasi Melemahkan Penindakan Korupsi

Ada beberapa sebab yang membuat penindakan korupsi makin lemah. Pertama, KPK telah dilemahkan melalui revisi UU KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK. Disebabkan, sejumlah kewenangan yang dimiliki KPK (berdasarkan UU No 30 Tahun 2022 tentang KPK) dikurangi. Misalnya, saat ini ada Dewan Pengawas KPK, yang lebih berkuasa daripada pemimpin KPK. Dewan Pengawas KPK juga yang menentukan boleh-tidaknya dilakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Lumpuhnya KPK terbukti ketika tak berdaya menghadapi kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan pejabat DPP PDIP, Hasto. Tim penyidik tak bisa melakukan penggeledahan karena Dewan Pengawas KPK tak kunjung mengizinkan. 

Kedua, Pemerintahan Jokowi justru banyak memberikan pengampunan kepada para terpidana korupsi. Hidrus Marham mendapatkan pengurangan hukuman dalam keputusan kasasi. Pengadilan memutus lepas Syafruddin Arsyad Tamenggung, eks terdakwa kasus korupsi SKL BLBI. MA memberikan grasi kepada Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, dengan dalih kemanusiaan karena terpidana sudah lanjut usia. Bukan hanya mereka bertiga, pada hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2019, jumlah narapidana korupsi yang mendapatkan remisi total mencapai 338 orang. Padahal hukuman yang diberikan juga terbilang ringan. Data ICW menyebutkan sepanjang tahun 2018 lalu rata-rata vonis pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. 

Kebijakan ini menunjukkan bahwa tidak ada komitmen serius dari pemerintah dalam memberantasi korupsi. Dengan demikian cita-cita Indonesia bebas korupsi hanyalah mimpi kosong (halusinasi). Karena dalih itu pula, mantan penasehat KPK Busyro Muqoddas, menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijadikan (bukanlah) panutan dalam memberantas korupsi.


Sistem Demokrasi, Hukum Bisa Dibeli

Hukum tumpul ke atas tajam ke bawah terjadi di negara ini. Keadilan lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dibandingkan masyarakat kelas atas atau para pejabat. Hukum yang bisa dibeli menggunakan uang -makin kaya seseorang maka makin bisa mempermainkan hukum- hanya ada dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Hukum demokrasi bisa dikompromikan tergantung siapa yang berkuasa. Mencermati berbagai kasus korupsi dengan sederet diskon hukuman yang diberikan (remisi). Kita bisa melihat betapa borok dan bobroknya sistem demokrasi kapitalisme ini, hukum bisa diperjual-belikan, aturan bisa berganti, korupsi berjamaah juga bisa terjadi. Entah itu dari lembaga eksekutif, legislatif hingga yudikatif sarat dengan kepentingan. Artinya siapa yang berkuasa, dialah pemegang otoritas hukum sesungguhnya. 

Sebab, negara lemah melakukan pengontrolan serta pengawasan terhadap para pejabat dan penegak hukumnya. Jangankan pejabat eksekutif dan legislatif, pejabat yudikatif seperti hakim atau jaksa saja bisa terjerat dengan kasus korupsi. Itu menandakan bahwa kasus korupsi bukan lagi penyakit perseorangan (individual). Namun, kasus tersebut memang bawaan dari sistem yang sedang diterapkan saat ini yaitu demokrasi kapitalisme.

Analoginya, jika tikus sudah merajalela merusak ladang maka yang harus dilakukan yaitu membakar ladangnya, bukan hanya sekadar membunuh tikusnya. Jika koruptor sudah menjalar yang harus dilakukan yaitu mengganti sistemnya, bukan sekadar menghukum per-individunya. Sebab, sistem inilah yang menjadikan korupsi tumbuh subur dan menular kepada yang lain. Memberantas korupsi secara tuntas harus dengan kebijakan yang fundamental. Agar pemberantasan korupsi tidak sekadar halusinasi.


Islam Hikiki Cara Jitu Memberantas Korupsi

Islam memiliki cara jitu dalam mencegah dan mengamani tindak korupsi. Sebab, dalam Daulah Khilafah, korupsi bukanlah budaya dan kebiasaan yang menjalar di tubuh umat. Korupsi adalah penyakit yang harus diberantas dengan totalitas hingga seluruh pejabat negara dapat menjalankan tanggung jawab dan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya.

Cara jitu Islam hakiki dalam memberantas korupsi secara totalitas di antaranya yaitu, menanamkan akidah ke setiap individu. Negara akan melakukan tasqif (pembinaan) akidah kepada setiap individu Muslim agar dapat terbangun ketakwaan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan berbekal ketakwaan inilah masyarakat akan terjaga dari perbuatan maksiat dan dosa, salah satunya kasus korupsi. 

Menciptakan ingkungan yang mendukung ketakwaan. Dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar, masyarakatlah yang menjadi pengontrol dan pengawas setiap perilaku individu. Kehidupan masyarakat Islam yang berorientasi akhirat akan menciptakan individu yang bertakwa. Ketakwaan komunal inilah yang tidak bisa tercipta di sistem sekuler demokrasi. Sebab, dalam demokrasi agama bukanlah panduan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Sekuler demokrasi memandang bahwa agama hanya sebatas ibadah mahdhah dan urusan pribadi. Sementara dalam Islam, ketakwaan kepada syariat adalah kewajiban yang harus dijalankan pada diri setiap Muslim. 

Melakukan pengawasan ketat. Daulah Khilafah akan membentuk Badan Pengawasan berupa Pemeriksa Keuangan. Syekh Abdul Qodim Zallum dalam kitab Al-Amwal Fi Daulah Khilafah menyebutkan, untuk mengetahui apakah pejabat dalam instansi pemerintahan itu melakukan kecurangan atau tidak maka ada pengawasan yang ketat dari Badan Pengawasan / Pemeriksa Keuangan. 

Memberikan gaji yang layak bagi pejabat. Ketika gaji cukup, pejabat tidak akan tergoda untuk melakukan kecurangan (korupsi). Selain itu, Islam menetapkan perhitungan harta pejabat secara berkala. Jika ada penggelembungan harga tidak wajar, negara akan meminta pertanggungjawaban atas harta tersebut apakah mereka mendapatkan harta itu secara halal atau haram (kecurangan). 

Menetapkan uqubat (sanksi) yang tegas kepada pelaku kecurangan. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman takzir berupa tasyhir atau pewartaan (sebelum zaman modern pelaku kecurangan diarak keliling kota, sekarang zaman sudah modern pelaku kecurangan akan ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta, dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati. 

Demikianlah sistem Daulah Khilafah Islamiah yang menetapkan sejumlah tindakan tegas dan terukur, baik dalam pencegahan maupun penanganan terhadap pelaku korupsi dan tindakan kriminal lainnya. Hukum dalam Daulah Khilafah tidak bisa ditawar dan diperjualbelikan menggunakan uang. Memberantas korupsi dalam Islam bukanlah sekadar halusinasi sebagaimana sistem yang diterapkan saat ini. Kita bisa melihat fakta yang sudah terbukti tatkala Islam diterapkan secara kaffah dalam bingkai Daulah Khilafah. 

Wallahu a'lam bishshawab. []


Oleh: Sartika
Tim Pena Ideologis Maros
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments