Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Sisdiknas: Semua PTN Akan Jadi PTNBH, Bukti Lepas Tangan Pemerintah dalam Pendidikan?


TintaSiyasi.com -- Perbincangan mengenai RUU Sistem Pendidikan Nasional kian memanas usai kritik yang disampaikan beberapa pihak mengenai kurangnya partisipasi publik dalam pembahasannya. Dalam RUU Sisdiknas, Anindito Aditomo, kepala BSKAP Kemendikbudristek mengungkapkan status semua perguruan tinggi negeri akan didorong menjadi PTN-BH (Tribunnews, 12/9/2022).

Perubahan status menjadi PTN-BH meniscayakan adanya otonomi kampus dalam menyelenggarakan pendidikan. Ini tampak nyata dalam Pasal 41 RUU Sisdiknas versi Agustus 2022, yang menyebutkan bahwa otonomi dengan level tertinggi ini memberikan kebebasan kepada semua perguruan tinggi negeri untuk mengelola pendanaan pendidikan secara mandiri, memberikan wewenang untuk mengangkat atau memberhentikan tendik, membuka atau menutup prodi baru yang dianggap tidak lagi dibutuhkan, serta wewenang untuk mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi. Jika demikian adanya, maka PTNBH akan beroperasi mirip layaknya perusahaan BUMN dengan bisnis sebagai spirit utamanya.

Maka wajar, dengan otonomi PTN-BH yang memberikan keleluasaan bagi PTN dalam mengelola keuangan beserta berbagai sumbernya serta mengelola bisnis akademiknya yang mendapatkan modal dari pemerintah dalam bentuk dana abadi, membuat PTNBH memiliki kebebasan dalam bekerjasama dengan pihak swasta atau dunia usaha dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pendidikan. Sementara itu, pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab untuk membiayai secara penuh semua proses pendidikan di jenjang perguruan tinggi, kini berusaha berlepas tangan dengan mengalihkan perannya kepada institusi pendidikan yang kemudian mengelolanya dengan prinsip bisnis ala kapitalis.

Hal ini tampak nyata dalam Pasal 60 RUU Sisdiknas versi yang sama, bahwa pemerintah menyediakan pendanaan untuk penyelenggaraan pendidikan di luar wajib belajar, dalam hal ini pendidikan di jenjang perguruan tinggi, namun pendanaan oleh pemerintah yang disediakan untuk perguruan tinggi hanya dianggap sebagai sebuah bantuan. Bahkan, mahasiswa dituntut untuk turut berpartisipasi dalam memenuhi pendanaan pendidikan tersebut.

Apa jadinya perguruan tinggi nantinya, ketika tidak dianggap sebagai tanggung jawab dan kewajiban negara, yang pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat dan investasi industri? Sedangkan saat ini sudah terpampang nyata bahwa biaya kuliah di perguruan tinggi kian mahal akibat berbagai kebijakan politik mengenai sistem pendidikan sehingga membuat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi masih minim. Kebijakan pemerintah yang seharusnya mentransformasi tata kelola perguruan tinggi agar mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat justru menjadi jalan masuk komersialisasi pendidikan. 

Kesalahan tata kelola pendidikan di jenjang perguruan tinggi ini berakar dari paradigma berpikir yang salah yang lahir dari ideologi kapitalisme. Ideologi ini melahirkan visi misi dan program pendidikan saat ini mengarah pada komersialisasi dan kapitalisasi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan industri. Negara tidak menganggap pendidikan di jenjang perguruan tinggi sebagai sesuatu yang wajib dipenuhi untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas guna menyelesaikan berbagai persoalan umat dan peradaban.

Ketika institusi setaraf negara saja tidak menganggap pendidikan tinggi sebagai hak rakyat dan kewajiban negara, maka siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pendidikan rakyat? Padahal, Rasulullah SAW bersabda, “Seorang imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Berbeda dengan tata kelola pendidikan dalam Islam. Pendidikan memiliki posisi yang sangat penting dalam membangun sebuah peradaban. Oleh karenanya, dalam ideologi Islam, pendidikan menjadi tanggung jawab negara secara menyeluruh, dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, baik tata kelola maupun pendanaannya yang menjamin terselenggaranya pendidikan secara berkualitas dan gratis bagi masyarakat. Pendidikan bertujuan untuk membangun kepribadian Islam, penguasaan ilmu agama serta ilmu kehidupan bukan dalam upaya menyelesaikan problem industri semata untuk mewujudkan tujuan ini, kurikulum pendidikan formal dilandaskan pada akidah Islam. Di ranah pendidikan tinggi, tsaqofah asing diajarkan untuk dijelaskan kecacatannya. Pelajar didorong dan difasilitasi secara penuh oleh negara untuk menguasai ilmu kehidupan dengan keimanan dan pemikiran Islam yang mendalam. 

Demikianlah, dalam Islam, persoalan mengenai pendanaan pendidikan tidak akan dibebankan kepada rakyat. Negara akan bertanggung jawab secara penuh untuk mencerdaskan rakyatnya sesuai dengan tujuan pendidikan Islam melalui fasilitas pendidikan yang sempurna. Dengan sistem pendidikan Islam, tata kelola pendidikan akan mencapai puncak kegemilangannya, dan mutiara-mutiara umat akan senantiasa berkontribusi aktif menyelesaikan masalah masyarakat. []


Oleh: Nisa
Aktivis Muslimah

Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/12/kemendikbudristek-dalam-ruu-sisdiknas-semua-kampus-negeri-didorong-menjadi-ptn-bh
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments