Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

RUU Sisdiknas, Merendahkan Martabat Guru


TintaSiyasi.com -- Dalam dunia pendidikan, seorang guru memiliki andil besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pahlawan tanpa tanda jasa ini berjuang untuk mendidik anak bangsa dengan segala kemampuan dan tenaga yang dimiliki. Bisa dikatakan, hampir seluruh waktu dihabiskan oleh guru dengan para siswanya di dalam ruang kelas atau di dalam media pembelajaran terkait kegiatan belajar mengajar.

Namun pada kenyataannya, selama ini pengabdian yang diberikan oleh guru belum setara dengan tingkat kesejahteraan guru. Tidak sedikit terdapat guru yang belum memperoleh kesejahteraan yang layak, bahkan jauh dari kata cukup. Sehingga terkadang masih harus “nyambi” pekerjaan lain untuk biaya hidup sehari-hari.

Kondisi ini seakan makin diperburuk dengan adanya RUU Sisdiknas terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pemerintah telah mengajukan naskah terbaru Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR.

Namun, draf terbaru RUU Sisdiknas tersebut menjadi polemik karena banyak menuai kritik dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan tahun 2022 karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial. Salah satunya mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menuturkan bahwa hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga kecewa. Ia menilai, penghapusan pasal TPG ini menjadi mimpi buruk bagi guru. “RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru,” ujar Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya kepada Beritasatu.com (Beritasatu.com, 4/9/2022).

Kondisi kesejahteraan guru yang memprihatinkan di negeri ini sudah terjadi sejak lama dan belum terpecahkan hingga sekarang. Dan dengan adanya pengeluaran RUU Sisdiknas ini menunjukkan bahwa pemerintah seakan memandang rendah martabat dari seorang guru. Padahal guru adalah garda terdepan dalam mendidik anak bangsa.

Seharusnya guru itu dimuliakan dan dijamin kesejahteraannya. Tugas dan tanggung jawab besar ada di pundak mereka dalam melahirkan generasi yang berkualitas. Jika kesejahteraan guru tidak layak, maka guru tidak akan bisa fokus dalam mengajar karena harus memikirkan ekonomi keluarga yang belum tercukupi. Lalu bagaimana bisa akan terlahir generasi berkualitas jika kesejahteraan guru saja tidak tercukupi? 

Dalam Islam, menjadi guru adalah profesi yang sangat mulia. Karena pentingnya peran guru inilah, Islam memberikan kompensasi yang besar terhadap jasa seorang guru. Pada masa kekuasaannya, Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji bagi seorang guru masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas). Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, bisa dikatakan gaji guru saat itu sekitar 50 juta rupiah. 

Inilah bukti Islam begitu memuliakan dan memperhatikan profesi seorang guru dikarenakan jasanya yang besar dalam mendidik generasi Islam. Kondisi ini sangat berbeda dengan fakta guru saat ini yang memprihatikan dan jauh dari kata sejahtera.

Negeri ini adalah negeri yang kaya raya, gemah ripah loh jinawi. Kita memiliki sumber daya alam yang luar biasa banyak dan beragam, baik yang di daratan ataupun di lautan. Seharusya, memberikan kesejahteraan bagi guru bukanlah suatu hal yang sulit. Namun, karena tata kelola negeri telah dikuasai oleh para kapitalis menyebabkan kekayaan alam yang melimpah tersebut hanya dinikmati segelintir orang saja. Kapitalis menguasainya untuk kepentingan sendiri. Akibatnya, negeri ini menjadi miskin dan tidak sanggup memberikan kesejahteraan bagi guru.

Oleh karena itulah, jika profesi guru ingin dimuliakan dan diperhatikan dengan layak, maka kita harus kembali kepada syariat Islam. Karena dengan aturan Islam, sumber daya alam akan bisa dikelola dengan maksimal untuk rakyat. Salah satunya adalah untuk menggaji para guru.

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Siti Mariyam, S.Pd.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments