Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Rusaknya Generasi Akibat Pergaulan Bebas


TintaSiyasi.com -- Seorang siswi SMA hendak melahirkan di sekolah menggegerkan warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. Mirisnya, siswa yang masih kelas XI ini mengalami kontraksi saat mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Sontak, kejadian tersebut membuat satu sekolah di mana siswa itu menimba ilmu menjadi panik. Pasalnya, saat awal jam pelajaran, berjalan normal. Namun, memasuki jam pelajaran kedua, siswa itu mengeluh sakit pada perutnya. Melihat ada muridnya yang mengeluh sakit perut, sang guru kemudian membawa siswa itu ke Puskesmas. Di sinilah baru diketahui kalau sakit perut yang dialami siswa tersebut dikarenakan hendak melahirkan. Karena keterbatasan peralatan, maka siswa itu dirujuk ke rumah sakit. Kabar adanya siswa alami kontraksi dan mau melahirkan itu pun langsung menyebar luas.

Wakil Kepala SMA Negeri Jumapolo Bidang Kesiswaan, Hartanto membenarkan kejadian itu. Dia tak bisa menutup-nutupi siswa yang mengalami kontraksi dan melahirkan. Dia menjelaskan, sebelumnya pihak sekolah tidak mengetahui ada siswanya yang tengah hamil. Apalagi, siswa itu dikenal salah satu atlet andalan voli di sekolah yang dipimpinnya.

Baru, setelah dibawa ke puskesmas, sakit perut yang dialaminya itu merupakan awal dia hendak melahirkan. "Terungkapnya kasus ini setelah siswa tersebut di bawa ke Puskesmas. Dari situlah baru diketahui," ujarnya (Okezone, 10/09/2022).

Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan menjelaskan, pihaknya turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut. Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan (Kompas.com, 10/09/2022).

Kasus kehamilan di sekolah bukan baru kali ini terjadi. Selama ini sanksi bagi pelajar yang berbuat demikian adalah dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh mengikuti Ujian Nasional (UN). Keputusan ini dibuat karena ingin menyelamatkan siswa yang lain dari contoh buruk. Namun, keputusan tersebut dinilai tidak tepat oleh sebagian pihak karena dianggap merampas hak pendidikan siswi yang hamil. 

Berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, maka setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. Namun pada kenyataannya, siswi hamil tidak lagi mendapatkan hak yang sama dengan pelajar lainnya. Mereka justru dikeluarkan sehingga tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN). 

Hal ini melahirkan keprihatinan dari Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana. Menurutnya, setiap sekolah hendaknya melihat kembali pasal 32 UUD 45 saat akan menjatuhkan sanksi kepada siswi hamil. "Sebetulnya kembali ke pendidikan sebagai hak semua orang, termasuk siswi hamil. Jadi hak mereka untuk ikut ujian, baik lulus atau tidak," kata Anyi (Okezone, 05/04/2013).

Jika berbicara hak pendidikan, tentu setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Hanya saja dari kasus tersebut publik harusnya makin sadar bahwa aturan kelonggaran untuk siswi hamil atas nama hak anak justru membuka peluang siswi hamil di luar nikah. Bisa diprediksi pergaulan bebas di kalangan pelajar akan makin parah, karena sanksi pelonggaran. Ini sama saja memaklumi dan membiarkan pergaulan bebas terjadi dikalangan remaja. 

Sejatinya, pergaulan bebas merupakan ancaman bagi generasi muda. Namun sayangnya budaya ini tidak dipandang serius sebagai ancaman. Karena sistem kehidupan masyarakat hari ini dipengaruhi oleh sistem sekularisme liberal.

Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak menjadi tolak ukur sebagai dasar perbuatan. Masyarakat sekuler justru terkukung dalam kebebasan semu duniawi. Hal ini juga menjadikan kualitas keimanan dan ketakwaan yang tipis sehingga tidak mampu melihat akar permasalahan dengan jernih.

Pergaulan bebas yang berdampak pada hamil di luar nikah yang sudah jelas adalah sebuah perzinahan tidak dipermasalahkan. Solusi yang diberikan pun makin menjaga perzinahan di kalangan remaja, yaitu mengedukasi tentang seks bertangung jawab. Bahkan solusi ini diperkuat dengan institusi pendidikan sebagai edukator. Sekolah juga bukan menjadi tempat menanamkan pemahaman agama. Sehingga wajar jika sampai terjadi kasus kehamilan di sekolah. Hal ini sebenarnya adalah masalah sistemis yang seharusnya diselesaikan secara sistemis pula.

Telah jelas jika sistem kehidupan sekularis ini tidak mampu memberikan solusi yang signifikan pada setiap problematika kehidupan, salah satunya pergaulan bebas. Oleh karena itu, solusi yang seharusnya diberikan adalah mengganti paradigma kehidupan sekularisme liberal dengan sistem kehidupan yang shahih yaitu sistem Islam. Karena, hanya Islam yang terbukti memiliki sistem pendidikan maupun pergaulan yang benar-benar akan menjaga generasi muda. Hal ini tidak lepas dari konsep dasar yakni akidah Islam. 

Akidah Islam menuntut manusia agar senantiasa dekat dengan hukum-hukum syariat termasuk ketika memandang pendidikan dan pergaulan. Dalam Islam, pendidikan dipandang sebagai metode untuk menjaga tsaqofah Islam dalam benak-benak generasi. Maka dalam menyusun kurikulum dan mata pelajaran, harus memperhatikan dua pokok tujuan pendidikan, yaitu:

Pertama, membangun kepribadian islami yakni membangun pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) anak didik agar sesuai dengan Islam. Kepribadian seperti ini akan menjadi benteng pertama dalam individu generasi untuk menolak semua bentuk pemikiran yang yang bukan berasal dari Islam seperti sekularisme, liberalisme, dan sejenisnya. Mereka akan berhati-hati dalam bersikap. 

Kedua, mempersiapkan anak-anak Muslim agar di antara mereka menjadi ulama-ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan. Baik ilmu-ilmu keislaman seperti ijtihad, fiqih, peradilan, dan lain-lain. Maupun ilmu terapan seperti teknik, kimia, fisika, kedokteran, dan lain-lain.

Generasi yang mumpuni akan membawa negara Islam dan umat menjadi umat terbaik. Menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia. Bukan sebagai pengekor atau agen dari negara-negara lain.

Sementara sistem pergaulan dalam Islam mengatur bahwa kehidupan antara pria dan wanita terpisah. Interaksi yang boleh di antara mereka hanya perkara pendidikan, peradilan, kesehatan, dan perdagangan. Tidak ada interaksi khalwat atau berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya maupun ikhtilat atau campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa ada kepentingan yang syar’i. Hubungan khusus yang diperbolehkan hanyalah pernikahan. Islam memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram dilihat. Perempuan di kehidupan publik dan di depan laki-laki asing wajib menutup auratnya secara sempurna bagitu pula dengan laki-laki juga berhati-hati dalam berpakaian sehingga tidak menampakan auratnya yang berpotensi memunculkan gharizah na’u atau naluri berkasih sayang terhadap lawan jenisnya. 

Konsep pendidikan dan pergaulan Islam ini akan saling berintegrasi membentuk generasi yang paham bahwa pergaulan bebas tidak layak diikuti. Para generasi akan fokus mengembangkan potensi mereka untuk kebaikan umat dan kemuliaan Islam. Namun, konsep ini hanya bisa diwujudkan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam kaffah yakni Khilafah Islamiah. 

Wallahu a’lam bishshawab. []


Oleh: Hernawati Hilmi
Pegiat Pena Banua
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments