Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pergaulan Bebas Merusak Generasi


TintaSiyasi.com -- Maraknya pergaulan bebas menjadi problem besar bagi dunia Pendidikan. Kasus Siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jumapolo, Karanganyar yang mengalami kontraksi saat jam pelajaran, akhirnya melahirkan bayi dan dinikahkan. Kondisi ini menunjukkan banyak kalangan remaja saat ini yang terjerumus ke dalam kehidupan kelam pergaulan bebas. 

Berdasarkan pengakuan siswi itu, dirinya dihamili oleh pacarnya dari SMA yang berbeda. Kapolsek Jumapolo AKP Hermawan yang turut mendampingi kasus siswi SMA tersebut langsung menghubungi pihak keluarga dari siswi SMA tersebut. Alhasil, perkara tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

Melansir Tribun Solo, siswi SMA tersebut mengalami kontraksi saat jam pelajaran. Setelah dilarikan ke rumah sakit, siswi tersebut melahirkan bayinya dan ternyata dia menyembunyikan kehamilan selama berada di lingkungan sekolah. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Karanganyar Titi Umarni menjelaskan, telah memberikan pendampingan pada siswi itu. 

Psikolog Anak dan Pendidikan Karina Adistiana turut bersuara perihal kasus tersebut. Wanita yang akrab disapa Anyi itu mengungkap keprihatinannya terhadap perlakuan sekolah yang mengeluarkan siswi hamil ataupun melahirkan sehingga mereka tidak dapat mengikuti Ujian Nasional (UN) adalah tindakan yang tidak adil. Padahal jika berpatokan pada pasal 32 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Harusnya semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tidak terkecuali para siswi yang tengah mengandung. Menurut Anyi, di beberapa kasus siswi hamil, sekolah tempat asal pelajar tersebut memang tidak memberikan pendidikan reproduksi seksual. Dengan beralasan ingin menyelamatkan siswa yang lain dari "contoh buruk," sekolah pun mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswi tersebut.

Peristiwa ini tentu sangat menyedihkan dan merisaukan kita sebagai orang tua. Bagaimana tidak? Remaja yang usianya masih sangat produktif, yang diharapkan bisa belajar dengan baik dan berkarya dengan sebaik baiknya, justru mereka melakukan perbuatan zina. Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa pergaulan remaja saat ini sudah sangat kebablasan. Bahkan kasus siswa melahirkan di sekolah sepatutnya menyadarkan kita bahwa kelonggaran aturan untuk siswi hamil atas nama hak anak justru membuka lebar siswa hamil di luar nikah.

Padahal bila kita telisik lebih jauh kasus ini terjadi tidak lepas dari kurang berperannya tiga unsur yang berpengaruh pada pendidikan, yaitu keluarga (orang tua), masyarakat, dan Negara. Orang tua belum bisa optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik, disebabkan minimnya ilmu agama serta sebagian besar masih berperan ganda dan sangat terbatas waktu di rumah.

Kemudian masyarakat yang individualis sehingga tidak peka dan menganggap pergaulan bebas sebagai hal yang lumrah. Demikian pula negara yang menerapkan sistem sekuler liberal dalam kurikulum pendidikan yang ada selama ini. Arus sekularisasi yaitu pemisahan agama dari kehidupan dan liberalisasi yang berarti bebas berperilaku, membuat generasi kita bersikap bebas sesuka hati tidak peduli halal atau haram, sehingga membuat mereka jauh dari nilai nilai keimanan.

Berbeda dengan Islam. Sistem pendidikan Islam akan menanamkan pemikiran Islam kaffah dalam kehidupan pada setiap individunya, seperti melarang para remaja melihat video/gambar yang memuat pornografi, berduaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, mengumbar pandangan, chatting/telpon dengan lawan jenis yang mengarah pada interaksi seksual, berpacaran, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan tidak ada hajat syari, dan segala bentuk yang memunculkan dorongan seksual pada generasi mudanya. 

Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra' ayat 32 yang artinya "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Dalam ayat ini Allah SWT secara tegas melarang segala aktivitas yang mengarah pada perzinahan. Selain itu ayat ini juga menunjukkan bahwa perzinahan adalah perbuatan buruk. Hal ini menjadi penegas bagi umat Islam tentang larangan mendekati zina dan juga larang terhadap perzinahan itu sendiri. Oleh karenanya setiap individu dengan keimanan yang kuat tidak akan melakukan kedua perbuatan ini. Berzina dan mendekati perzinahan.

Namun selain individu, kontrol masyarakat juga sangat penting. Dalam Islam kontrol masyarakat juga berfungsi sebagai pencegahan. Sehingga jika ada orang yang melakukan perbuatan yang mendekati zina berupa pacaran dan khalwat masyarakat tidak segan untuk menegur, mengingatkan dan menasihati agar tidak sampai terjadi perzinaan.

Pun peran negara dalam Islam yaitu membuat kebijakan semisal menutup semua tempat hiburan yang berbau pornografi dan pornoaksi, melarang iklan yang mengumbar aurat, melarang media baik cetak, elektronik, maupun media sosial menampilkan pornografi atau pornoaksi.

Di samping itu negara juga dapat menugaskan qadhi muhtasib untuk mengontrol tempat umum seperti taman-taman kota, halte dari anak-anak muda yang pacaran. Negara juga akan memberikan sanksi berupa takzir yang tegas kepada pelaku yang mendekati zina. Bagi pelaku zina maka Negara juga akan menindak tegas. Hukuman yang diberikan ada dua jenis. Bagi yang belum menikah akan dicambuk 100 kali. Adapun bagi yang sudah menikah akan dirajam hingga dia mati. Sanksi ini diberikan dengan disaksikan oleh masyarakat. Sehingga bisa mencegah orang lain untuk melakukan yang sama. Karena dalam Islam sanksi yang diberikan berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa.

Inilah gambaran sistem Islam dalam mengatasi perzinahan. Dengan langkah-langkah tersebut Islam menutup semua pintu yang memicu terjadinya pergaulan bebas yang dapat berakibat perzinaan. Wallahu a'lam. []


Oleh: Rey Fitriyani
Sahabat TintaSiyasi
Baca Juga

Post a Comment

0 Comments